peraturan:sedp:25pj.61997
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 19 September 1997 SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR SE - 25/PJ.6/1997 TENTANG PENYESUAIAN ATAS ANGKA PERBANDINGAN TERTIMBANG IHH TAHUN 1997/1998 DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan diterbitkannya Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-22/PJ.6/1997 tanggal 12 September 1997 perihal Ralat Rincian Rencana Penerimaan PBB Tahun 1997/1998, dengan ini diberitahukan hal-hal sebagai berikut : 1. Dengan ditetapkannya Ralat atas Rincian Rencana Penerimaan PBB tahun 1997/1998 sebagaimana tersebut di atas, maka Angka Perbandingan Tertimbang IHH Tahun 1997/1998 untuk beberapa Daerah Tk. II tertentu perlu disesuaikan dengan tidak merubah jumlah persentase Angka Perbandingan Tertimbang IHH masing-masing Dati I dan KPPBB, dan mempertimbangkan juga penerimaan PBB asal IHH yang telah direalisasikan. 2. Daerah Tk. II yang mengalami penyesuaian Angka Perbandingan tertimbang IHH adalah sebagai berikut : a. Kanwil III DJP : - KPPBB Bandar Lampung : 1. Kab. Lampung Selatan 2. Kab. Tanggamus (Dati II baru) - KPPBB Kotabumi : 1. Kab. Lampung Utara 2. Kab. Tulang Bawang (Dati II baru) b. Kanwil XV DJP : - KPPBB Biak : 1. Kab. Nabire 2. Kab. Paniai (Dati II baru) 3. Kab. Puncak Jaya (Dati II baru) - KPPBB Sorong : 1. Kab. FakFak 2. Kab. Mimika (Dati II baru) 3. Penyesuaian Angka Perbandingan Tertimbang IHH tersebut diberlakukan mulai pembayaran PBB asal IHH bagian bulan September 1997 (Daftar Penyesuaian Angka Perbandingan Tertimbang IHH tahun 1997/1998 terlampir). Demikian disampaikan untuk bahan seperlunya. A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK DIREKTUR PAJAK BUMI DAN BANGUNAN ttd MACHFUD SIDIK
peraturan/sedp/25pj.61997.txt · Last modified: 2023/02/05 18:18 by 127.0.0.1