User Tools

Site Tools


peraturan:sedp:25pj.61991
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                              26 Februari 1991

                      SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                            NOMOR SE - 25/PJ.6/1991

                               TENTANG

         RAPAT KOORDINASI NASIONAL DENGAN BPN DAN DITJEN PUOD (DEPARTEMEN DALAM NEGERI)

                          DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Menyusuli surat kami No. SE-22/PJ.6/1991 tanggal 16 Pebruari 1991 perihal pada pokok Surat, dengan ini 
diminta dalam rapat nanti Saudara mempersiapkan bahan-bahan sebagai berikut:
1.  Rencana dan Realisasi Pendataan dari sumber dana B. O., Inpres, dan DIK/DIP tahun 1990/1991.
2.  Persiapan pelaksanaan Keputusan Bersama Kepala BPN dan Dirjen Pajak tentang Peningkatan 
    Kegiatan Administrasi Pertanahan dan Perpajakan.
3.  Rencana Pendataan dan Penilaian untuk tahun 1991/1992 yang dititik beratkan pada sektor 
    perkotaan.
4.  Rencana penerimaan tahun 1991/1992.
5.  Pelaksanaan STP di wilayah Saudara yang melaksanakan Sistem Tempat Pembayaran.

Demikian untuk menjadikan maklum.




A. n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK BUMI DAN BANGUNAN

ttd

Drs. KARSONO SURJOWIBOWO
peraturan/sedp/25pj.61991.txt · Last modified: 2023/02/05 06:07 by 127.0.0.1