peraturan:sedp:25pj.61991
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 26 Februari 1991 SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR SE - 25/PJ.6/1991 TENTANG RAPAT KOORDINASI NASIONAL DENGAN BPN DAN DITJEN PUOD (DEPARTEMEN DALAM NEGERI) DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Menyusuli surat kami No. SE-22/PJ.6/1991 tanggal 16 Pebruari 1991 perihal pada pokok Surat, dengan ini diminta dalam rapat nanti Saudara mempersiapkan bahan-bahan sebagai berikut: 1. Rencana dan Realisasi Pendataan dari sumber dana B. O., Inpres, dan DIK/DIP tahun 1990/1991. 2. Persiapan pelaksanaan Keputusan Bersama Kepala BPN dan Dirjen Pajak tentang Peningkatan Kegiatan Administrasi Pertanahan dan Perpajakan. 3. Rencana Pendataan dan Penilaian untuk tahun 1991/1992 yang dititik beratkan pada sektor perkotaan. 4. Rencana penerimaan tahun 1991/1992. 5. Pelaksanaan STP di wilayah Saudara yang melaksanakan Sistem Tempat Pembayaran. Demikian untuk menjadikan maklum. A. n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK DIREKTUR PAJAK BUMI DAN BANGUNAN ttd Drs. KARSONO SURJOWIBOWO
peraturan/sedp/25pj.61991.txt · Last modified: 2023/02/05 06:07 by 127.0.0.1