User Tools

Site Tools


peraturan:sedp:25pj.522003
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                 6 Oktober 2003

                      SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                           NOMOR SE - 25/PJ.52/2003

                               TENTANG

 PENEGASAN PEMUSATAN TEMPAT PPN TERUTANG BAGI PENGUSAHA KENA PAJAK YANG MENYAMPAIKAN SPT 
              MASA PPN DAN PPnBM MELALUI MEDIA ELEKTRONIK (E-FILING)

                          DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan adanya pertanyaan mengenai pemusatan tempat PPN terutang bagi Pengusaha Kena 
Pajak yang menyampaikan SPT Masa PPN dan PPnBM melalui Media Elektronik (e-filing), bersama ini 
disampaikan hal-hal sebagai berikut:

1.  Sesuai dengan Pasal 1 butir 3 Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-128/PJ./2003 tentang 
    Penetapan Satu Tempat atau lebih Sebagai Tempat Terutang Pajak Pertambahan Nilai Bagi Wajib 
    Pajak selain yang Terdaftar di Kantor Pelayanan Pajak Wajib Pajak Besar diatur bahwa SPT Masa PPN 
    dan PPnBM dengan Media Elektronik (e-filing) adalah Surat Pemberitahuan Masa PPN dan PPnBM 
    beserta lampirannya yang disampaikan oleh Wajib Pajak melalui aplikasi Penerimaan SPT Masa PPN/
    PPnBM on line.

2.  Sesuai dengan Pasal 6 ayat (1) Keputusan Direktur Jenderal Pajak tersebut di atas, diatur bahwa 
    Pengusaha Kena Pajak tidak dapat mengajukan permohonan pemusatan tempat PPN terutang untuk 
    tempat kegiatan usaha dimana pabrik terletak kecuali Pengusaha Kena Pajak tersebut menyampaikan 
    SPT Masa PPN dan PPnBM melalui Media Elektronik (e-filing).

3.  Sehubungan dengan hal tersebut, dengan ini ditegaskan bahwa Pengusaha Kena Pajak yang 
    menyampaikan SPT Masa PPN dan PPnBM beserta lampirannya dengan menggunakan Media Elektronik 
    berupa Diskette, Digital Data Storage (DDS), atau Digital Audio Type (DAT) dan Compact Disc tidak 
    termasuk yang menyampaikan SPT Masa PPN dan PPnBM melalui aplikasi Penerimaan SPT Masa PPN 
    dan PPnBM secara on line, sehingga atas Pengusaha Kena Pajak tersebut tidak dapat mengajukan 
    permohonan pemusatan tempat PPN terutang untuk tempat kegiatan usaha dimana pabrik terletak.

Demikian untuk menjadi perhatian.



DIREKTUR JENDERAL,

ttd

HADI POERNOMO
peraturan/sedp/25pj.522003.txt · Last modified: by 127.0.0.1