User Tools

Site Tools


peraturan:sedp:25pj.521998
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                            15 Desember 1998

                      SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                           NOMOR SE - 25/PJ.52/1998

                        TENTANG

     PENYAMPAIAN SURAT MENTERI KEUANGAN TENTANG PERMOHONAN PERSETUJUAN PPN IMPOR DAN PPN 
        DALAM NEGERI UNTUK ALAT HAEMODIALISIS DITANGGUNG PEMERINTAH

                          DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Bersama ini disampaikan Surat Menteri Keuangan Nomor : S-572/MK.04/1998 tanggal 9 Nopember 1998 yang 
ditujukan kepada Menteri Kesehatan yang menyatakan bahwa alat haemodialisis tidak dapat dikategorikan 
sebagai BKP yang bersifat strategis untuk pembangunan nasional.

Demikian untuk mendapat perhatian.




DIREKTUR JENDERAL PAJAK

ttd

A. ANSHARI RITONGA
peraturan/sedp/25pj.521998.txt · Last modified: 2023/02/05 06:25 by 127.0.0.1