peraturan:sedp:25pj.521998
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 15 Desember 1998 SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR SE - 25/PJ.52/1998 TENTANG PENYAMPAIAN SURAT MENTERI KEUANGAN TENTANG PERMOHONAN PERSETUJUAN PPN IMPOR DAN PPN DALAM NEGERI UNTUK ALAT HAEMODIALISIS DITANGGUNG PEMERINTAH DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Bersama ini disampaikan Surat Menteri Keuangan Nomor : S-572/MK.04/1998 tanggal 9 Nopember 1998 yang ditujukan kepada Menteri Kesehatan yang menyatakan bahwa alat haemodialisis tidak dapat dikategorikan sebagai BKP yang bersifat strategis untuk pembangunan nasional. Demikian untuk mendapat perhatian. DIREKTUR JENDERAL PAJAK ttd A. ANSHARI RITONGA
peraturan/sedp/25pj.521998.txt · Last modified: 2023/02/05 06:25 by 127.0.0.1