User Tools

Site Tools


peraturan:sedp:25pj.521993
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                               18 Agustus 1993

                      SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                           NOMOR SE - 25/PJ.52/1993
 
                        TENTANG

              PERMASALAHAN MENYANGKUT PENGISIAN LAMPIRAN SPT MASA PPN

                           DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sebagaimana diketahui bersama, data perpajakan sangat besar manfaatnya bagi Direktorat Jenderal Pajak 
baik untuk mengawasi pemenuhan kewajiban perpajakan oleh Wajib Pajak maupun untuk meningkatkan 
penerimaan pajak.

Oleh karena itu maka Direktorat Jenderal Pajak telah membentuk suatu unit kerja yang sementara ini diberi 
nama Service Centre yang salah satu fungsinya adalah melakukan pengolahan data PPN dengan sistem cross 
check.

Data PPN yang akan diolah tersebut bersumber salah satunya dari Lampiran SPT Masa PPN yang bentuk 
formulirnya sejak Masa Pajak April 1993 yang lalu sengaja telah direvisi selain agar dapat mencantumkan 
kegiatan-kegiatan yang hendak dilaporkan PKP juga untuk memudahkan Service Centre dalam melakukan 
pengolahan data PPN yang ada di dalam tindasan lembar ke-3 Lampiran SPT Masa PPN.

Dalam rangka pengolahan data atas Lampiran SPT Masa PPN (tindasan lembar ke-3) Service Centre telah 
melakukan serangkaian uji coba dengan  menggunakan Lampiran SPT Masa PPN yang disampaikan oleh 
beberapa Kantor Pelayanan Pajak. Dari uji coba dimaksud dihadapi kendala karena berbagai masalah yang 
pada umumnya berasal dari ketidakdisiplinan PKP mengisi Lampiran SPT Masa PPN dengan benar dan lengkap. 
Akibatnya tidak dapat dilakukan sehingga tujuan yang dikehendaki dengan pengolahan data tidak dapat 
tercapai.

Seperti diketahui bahan pengolahan data adalah Lampiran SPT Masa PPN. Tetapi komputer tidak dapat 
mengolah data yang ada pada Lampiran SPT Masa PPN karena tidak dilakukannya pengisian SPT Masa PPN 
dan Lampiran SPT Masa PPN (formulir A1, A2, A3; formulir B1, B2, B3) secara lengkap, benar dan jelas oleh 
PKP.

Variasi dari permasalahan dan pedoman penyelesaiannya adalah :
---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
                                    PEDOMAN DARI KEGIATAN
No   FORMULIR     HAL YG HARUS      JENIS KASUS/KESALAHAN      YG HARUS DILAKUKAN
                DIISI                         PETUGAS PENERIMA SPT
                                                 MASA PPN
---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
1.   1485   NPWP               a. Tidak diisi                -  Petugas penerima SPT harus
      A1/A2/A3  (NPWP PKP yg           b. Diisi tidak lengkap/salah     mengembalikan SPT tersebut
        bersangkutan)                       (yg tidak mencantumkan NPWP
                                    PKP yg bersangkutan) karena
                                    yg dikirim ke Service Centre
                                    hanya lampiran tanpa SPT
                                    induknya.

2.   1485   Nomor Pengukuhan    a. Tidak diisi               -  Petugas penerima SPT harus
      A1/A2/A3  PKP (Nomor PKP          b. Diisi salah, yg dapat berupa mengembalikan SPT Tersebut,
        yg bersangkutan)    - Nomor Surat Pengukuhan    karena alasan yg serupa dengan
                              PKP, atau         diatas.
                    - Nomor Pengukuhan lama yg 
                      belum dikonversi

3.   1485   Nama Pembeli            a. Tidak diisi               -  Petugas penerima SPT harus
      A1/A2/A3  atau penerima jasa                  mengembalikan SPT Tersebut.
      (Kolom 2) 

4.   1485   NPWP pembeli            a. Tidak diisi               -  Petugas penerima SPT harus
      A1/A2/A3  atau penerima jasa    b. Diisi tidak lengkap/salah      mengembalikan SPT Tersebut.
      (kolom 3)             - kurang dari 11 digit      (Khusus lampiran SPT PPN dari
                    - salah ketik sehingga tidak    PT Telkom boleh tidak
                      sesuai dengan Nama WP mencantum NPWP penerima jasa).

5.   1485 A1/   Faktur Pajak            a. Tidak diisi               -  Jika tidak sesuai dengan 
      A2/A3                 b. Diisi salah          ketentuan yg berlaku, mis.: 
      Kolom 4/5             - tidak urut,           Nomor Seri (Kolom 4) diisi 
                        - nomor seri ada yg diguna- kurang dari 5 digit, Petugas
                      kan dengan sebagian angka,    Penerima SPT harus 
                      sebagian huruf.       mengembalikan SPT tersebut.
                      Contoh : AX2570A.

6.   1485   NPWP Penjual             a. Tidak diisi              -  Petugas penerima SPT harus
      B1/B2 atau pemberi jasa       b. Diisi tidak lengkap/salah        mengembalikan SPT tersebut.
      (kolom 3)                             Khusus untuk Faktur Pajak
                                    berbentuk PIUD kolom NPWP Bank 
                                    Devisa/Bendaharawan Bea dan 
                                    Cukai pemungut tidak perlu diisi, 
                                    karena pada PIUD tidak terdapat 
                                    kolom NPWP Bank Devisa/
                                    Bendaharawan Bea dan Cukai yg 
                                    harus diisi.

7.   1485   Nomor PKP           a. Tidak Diisi              -   Petugas penerima SPT harus
      B1/B2 Penjual/pemberi         b. Diisi salah          mengembalikan SPT tersebut.
      (kolom 3) Jasa            - Nomor Surat Pengukuhan
                      PKP
                    - Kurang dari 11 digit

8.   1485   Faktur Pajak/           a. Diisi salah              -   Petugas penerima SPT harus
      B1/B2 PIUD/SSP        - 1 nomor seri faktur tapi  mengembalikan SPT tersebut.
      (kolom 4)               dengan nilai PPN lebih
                      dari 1
                    - 1 nilai PPN tapi dengan
                      lebih dari 1 nomor seri
                          faktur

9.   Semua  -----------         Tidak terbaca karena tulisan/       -   Petugas penerima SPT harus
                        ketikan yg tidak jelas      mengembalikan SPT tersebut.

Dengan demikian terhadap SPT Masa PPN beserta Lampirannya yang disampaikan oleh PKP ternyata tidak/
kurang lengkap, tidak benar secara formal dan tidak jelas, agar dikembalikan kepada PKP untuk dibetulkan
oleh yang bersangkutan.

Demikian untuk dimaklumi dan dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.



DIREKTUR JENDERAL

ttd

FUAD BAWAZIER
peraturan/sedp/25pj.521993.txt · Last modified: 2023/02/05 18:13 by 127.0.0.1