peraturan:sedp:25pj.521993
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
18 Agustus 1993
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 25/PJ.52/1993
TENTANG
PERMASALAHAN MENYANGKUT PENGISIAN LAMPIRAN SPT MASA PPN
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sebagaimana diketahui bersama, data perpajakan sangat besar manfaatnya bagi Direktorat Jenderal Pajak
baik untuk mengawasi pemenuhan kewajiban perpajakan oleh Wajib Pajak maupun untuk meningkatkan
penerimaan pajak.
Oleh karena itu maka Direktorat Jenderal Pajak telah membentuk suatu unit kerja yang sementara ini diberi
nama Service Centre yang salah satu fungsinya adalah melakukan pengolahan data PPN dengan sistem cross
check.
Data PPN yang akan diolah tersebut bersumber salah satunya dari Lampiran SPT Masa PPN yang bentuk
formulirnya sejak Masa Pajak April 1993 yang lalu sengaja telah direvisi selain agar dapat mencantumkan
kegiatan-kegiatan yang hendak dilaporkan PKP juga untuk memudahkan Service Centre dalam melakukan
pengolahan data PPN yang ada di dalam tindasan lembar ke-3 Lampiran SPT Masa PPN.
Dalam rangka pengolahan data atas Lampiran SPT Masa PPN (tindasan lembar ke-3) Service Centre telah
melakukan serangkaian uji coba dengan menggunakan Lampiran SPT Masa PPN yang disampaikan oleh
beberapa Kantor Pelayanan Pajak. Dari uji coba dimaksud dihadapi kendala karena berbagai masalah yang
pada umumnya berasal dari ketidakdisiplinan PKP mengisi Lampiran SPT Masa PPN dengan benar dan lengkap.
Akibatnya tidak dapat dilakukan sehingga tujuan yang dikehendaki dengan pengolahan data tidak dapat
tercapai.
Seperti diketahui bahan pengolahan data adalah Lampiran SPT Masa PPN. Tetapi komputer tidak dapat
mengolah data yang ada pada Lampiran SPT Masa PPN karena tidak dilakukannya pengisian SPT Masa PPN
dan Lampiran SPT Masa PPN (formulir A1, A2, A3; formulir B1, B2, B3) secara lengkap, benar dan jelas oleh
PKP.
Variasi dari permasalahan dan pedoman penyelesaiannya adalah :
---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
PEDOMAN DARI KEGIATAN
No FORMULIR HAL YG HARUS JENIS KASUS/KESALAHAN YG HARUS DILAKUKAN
DIISI PETUGAS PENERIMA SPT
MASA PPN
---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
1. 1485 NPWP a. Tidak diisi - Petugas penerima SPT harus
A1/A2/A3 (NPWP PKP yg b. Diisi tidak lengkap/salah mengembalikan SPT tersebut
bersangkutan) (yg tidak mencantumkan NPWP
PKP yg bersangkutan) karena
yg dikirim ke Service Centre
hanya lampiran tanpa SPT
induknya.
2. 1485 Nomor Pengukuhan a. Tidak diisi - Petugas penerima SPT harus
A1/A2/A3 PKP (Nomor PKP b. Diisi salah, yg dapat berupa mengembalikan SPT Tersebut,
yg bersangkutan) - Nomor Surat Pengukuhan karena alasan yg serupa dengan
PKP, atau diatas.
- Nomor Pengukuhan lama yg
belum dikonversi
3. 1485 Nama Pembeli a. Tidak diisi - Petugas penerima SPT harus
A1/A2/A3 atau penerima jasa mengembalikan SPT Tersebut.
(Kolom 2)
4. 1485 NPWP pembeli a. Tidak diisi - Petugas penerima SPT harus
A1/A2/A3 atau penerima jasa b. Diisi tidak lengkap/salah mengembalikan SPT Tersebut.
(kolom 3) - kurang dari 11 digit (Khusus lampiran SPT PPN dari
- salah ketik sehingga tidak PT Telkom boleh tidak
sesuai dengan Nama WP mencantum NPWP penerima jasa).
5. 1485 A1/ Faktur Pajak a. Tidak diisi - Jika tidak sesuai dengan
A2/A3 b. Diisi salah ketentuan yg berlaku, mis.:
Kolom 4/5 - tidak urut, Nomor Seri (Kolom 4) diisi
- nomor seri ada yg diguna- kurang dari 5 digit, Petugas
kan dengan sebagian angka, Penerima SPT harus
sebagian huruf. mengembalikan SPT tersebut.
Contoh : AX2570A.
6. 1485 NPWP Penjual a. Tidak diisi - Petugas penerima SPT harus
B1/B2 atau pemberi jasa b. Diisi tidak lengkap/salah mengembalikan SPT tersebut.
(kolom 3) Khusus untuk Faktur Pajak
berbentuk PIUD kolom NPWP Bank
Devisa/Bendaharawan Bea dan
Cukai pemungut tidak perlu diisi,
karena pada PIUD tidak terdapat
kolom NPWP Bank Devisa/
Bendaharawan Bea dan Cukai yg
harus diisi.
7. 1485 Nomor PKP a. Tidak Diisi - Petugas penerima SPT harus
B1/B2 Penjual/pemberi b. Diisi salah mengembalikan SPT tersebut.
(kolom 3) Jasa - Nomor Surat Pengukuhan
PKP
- Kurang dari 11 digit
8. 1485 Faktur Pajak/ a. Diisi salah - Petugas penerima SPT harus
B1/B2 PIUD/SSP - 1 nomor seri faktur tapi mengembalikan SPT tersebut.
(kolom 4) dengan nilai PPN lebih
dari 1
- 1 nilai PPN tapi dengan
lebih dari 1 nomor seri
faktur
9. Semua ----------- Tidak terbaca karena tulisan/ - Petugas penerima SPT harus
ketikan yg tidak jelas mengembalikan SPT tersebut.
Dengan demikian terhadap SPT Masa PPN beserta Lampirannya yang disampaikan oleh PKP ternyata tidak/
kurang lengkap, tidak benar secara formal dan tidak jelas, agar dikembalikan kepada PKP untuk dibetulkan
oleh yang bersangkutan.
Demikian untuk dimaklumi dan dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.
DIREKTUR JENDERAL
ttd
FUAD BAWAZIER
peraturan/sedp/25pj.521993.txt · Last modified: by 127.0.0.1