peraturan:sedp:25pj.512000
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 22 September 2000 SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR SE - 25/PJ.51/2000 TENTANG PENYEMPURNAAN LAMPIRAN 1 DENGAN 5 SE-18/PJ.51/2000 TANGGAL 22 JUNI 2000 DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan adanya usulan penyempurnaan dari beberapa Kepala Kantor Pelayanan Pajak mengenai Formulir Permohonan Surat Keterangan Bebas (SKB) PPn BM Atas Kendaraan Angkutan Umum dan Surat Keterangan Bebas (SKB) PPn BM sebagaimana dimaksud pada lampiran 1 sampai dengan 5 dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-18/PJ.51/2000 tanggal 22 Juni 2000, bersama ini disampaikan bentuk-bentuk formulir yang telah disempurnakan yang berkaitan dengan hal-hal tersebut diatas. Untuk memudahkan pelaksanaan Surat Edaran ini, dianjurkan agar pengarsipan Surat Edaran ini disatukan dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-18/PJ.51/2000 tanggal 22 Juni 2000. Demikian disampaikan untuk menjadi perhatian dan disebarluaskan. DIREKTUR JENDERAL PAJAK, ttd MACHFUD SIDIK
peraturan/sedp/25pj.512000.txt · Last modified: 2023/02/05 06:08 by 127.0.0.1