User Tools

Site Tools


peraturan:sedp:25pj.512000
                       DEPARTEMEN  KEUANGAN  REPUBLIK  INDONESIA
                      DIREKTORAT  JENDERAL  PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                   22 September 2000

                    SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                                 NOMOR SE - 25/PJ.51/2000

                                      TENTANG

            PENYEMPURNAAN LAMPIRAN 1 DENGAN 5 SE-18/PJ.51/2000 TANGGAL 22 JUNI 2000

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan adanya usulan penyempurnaan dari beberapa Kepala Kantor Pelayanan Pajak mengenai 
Formulir Permohonan Surat Keterangan Bebas (SKB) PPn BM Atas Kendaraan Angkutan Umum dan Surat 
Keterangan Bebas (SKB) PPn BM sebagaimana dimaksud pada lampiran 1 sampai dengan 5 dalam Surat 
Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-18/PJ.51/2000 tanggal 22 Juni 2000, bersama ini disampaikan 
bentuk-bentuk formulir yang telah disempurnakan yang berkaitan dengan hal-hal tersebut diatas.

Untuk memudahkan pelaksanaan Surat Edaran ini, dianjurkan agar pengarsipan Surat Edaran ini disatukan 
dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-18/PJ.51/2000 tanggal 22 Juni 2000.

Demikian disampaikan untuk menjadi perhatian dan disebarluaskan.




DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

ttd

MACHFUD SIDIK
peraturan/sedp/25pj.512000.txt · Last modified: 2023/02/05 06:08 by 127.0.0.1