User Tools

Site Tools


peraturan:sedp:25pj.511997
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                   16 September 1997   

                      SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                           NOMOR SE - 25/PJ.51/1997

                        TENTANG

      PPN DITANGGUNG PEMERINTAH ATAS PENYERAHAN BUKU PELAJARAN UMUM, KITAB SUCI, 
              DAN BUKU PELAJARAN AGAMA (BUKU KEENAMPULUH DELAPAN IKAPI) 
             (PENYEMPURNAAN KE-19 SURAT EDARAN SERI PPN 8-95)

                          DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
 
    Sehubungan dengan terbitnya Buku Keenampuluh Delapan IKAPI yang memuat daftar penerbit dan 
daftar buku yang PPN-nya diusulkan untuk Ditanggung Pemerintah, bersama ini disampaikan kepada Saudara 
fotokopi surat rekomendasi mengenai buku tersebut dari Departemen Pendidikan dan Kebudayaan dengan 
surat Nomor 70339/A.A4/KU/97 tanggal 26 Agustus 1997.

    Dengan adanya rekomendasi tersebut, maka semua buku yang judulnya tercantum dalam buku 
Keenampuluh Delapan IKAPI tersebut telah memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Keputusan 
Presiden Nomor 2 TAHUN 1990 jo. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 396/KMK.04/1990.

    Tata cara dan tata usaha atas pelaksanaan PPN Ditanggung Pemerintah atas penyerahan buku-
buku tersebut tetap berpedoman pada Keputusan Menteri Keuangan Nomor 397/KMK.04/1990 dan Surat 
Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-11/PJ.52/1990 tanggal 11 Juni 1990 (Seri PPN-164) serta Surat 
Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-09/PJ.51/1995 tanggal 17 Maret 1995 (Seri PPN 8-95).

    Selanjutnya diminta agar Saudara menghubungi pengurus IKAPI setempat untuk mendapatkan 
Buku Keenampuluh Delapan IKAPI dimaksud untuk keperluan pengawasan pelaksanaan PPN Ditanggung 
Pemerintah oleh para Pengusaha Kena Pajak di wilayah kerja Saudara masing-masing.

    Untuk memudahkan penggunaan Surat Edaran ini, dianjurkan agar pengarsipan Surat Edaran ini 
disatukan dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-09/PJ.51/1995 tanggal 17 Maret 1995.

    Demikian untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.




DIREKTUR JENDERAL PAJAK

ttd

FUAD BAWAZIER
peraturan/sedp/25pj.511997.txt · Last modified: 2023/02/05 18:11 by 127.0.0.1