User Tools

Site Tools


peraturan:sedp:25pj.5.11990
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                    24 Desember 1990

                      SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                           NOMOR SE - 25/PJ.5.1/1990

                               TENTANG

               PROGRAM EKSTENSIFIKASI DAN INTENSIFIKASI PPN

                          DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sebagaimana diketahui melalui Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak No. SE-29/PJ.22/1990 tanggal 1 Agustus 
1990 telah digariskan agar iklan kecil/iklan baris dalam Surat Kabar/Majalah dapat dimanfaatkan sebagai 
sumber penggalian potensi fiskal.

Dalam program ekstensifikasi dan intensifikasi PPN diharap agar para Kepala Kantor Wilayah dapat secara 
aktif menggerakkan dan mengkoordinir para Kepala Kantor Pelayanan Pajak di wilayahnya menggunakan 
iklan kecil/baris dalam Surat Kabar/Majalah sebagai sumber data.  Dari iklan kecil ini dapat diketahui kegiatan 
pemasang iklan yang terutang PPN antara lain :
1.      persewaan ruangan bukan untuk penginapan, seperti menyewakan kamar kepada karyawan, 
    karyawati, ruangan apartemen, persewaan rumah, persewaan mobil dan lain-lain;
2.      service alat-alat elektronik, service mobil, service sepeda motor, service mesin perbengkelan dan 
    lain-lain;
3.      percetakan, penjilidan, foto copy, dan lain-lain;
4.      real estate, ruko, ruangan kantor, kondominium dan lain-lain;
5.      dealer kendaraan bermotor;
6.      persewaan safety box oleh Bank-bank persewaan PO Box (Kotak Pos/Tromolpos) oleh Kantor Pos;
7.      jasa lain-lain yang menurut Pengumuman Direktur Jenderal Pajak Nomor : PENG-139/PJ.63/1989 
    tanggal 27 Maret 1989 terutang PPN;
8.      lain-lain kegiatan usaha yang merupakan penyerahan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak.

Dalam melaksanakan program ini supaya Kepala Kantor Wilayah bertindak aktif sebagaimana telah dilakukan 
oleh Kepala Kantor Wilayah XII Direktorat Jenderal Pajak dengan suratnya No. S-531/WPJ.12/BD.0401/1990 
tanggal 5 September 1990 (foto copy terlampir) dan meminta para Kepala Kantor Pelayanan Pajak 
memberitahukan melalui surat kepada alamat iklan bahwa kegiatannya terutang PPN dan diminta untuk 
melaporkan usahanya untuk dikukuhkan menjadi Pengusaha Kena Pajak.

Kelambatan dan atau kelalaian dalam pengukuhan menjadi Pengusaha Kena Pajak pada dasarnya dapat 
dikenakan sanksi sebagaimana ditetapkan baik secara khusus dalam Undang-undang PPN 1984 maupun 
secara umum dalam Undang-undang KUP.

Demikian untuk diketahui dan mendapatkan perhatian sebagaimana mestinya.




DIREKTUR JENDERAL PAJAK

ttd.

MAR'IE MUHAMMAD
peraturan/sedp/25pj.5.11990.txt · Last modified: 2023/02/05 06:19 by 127.0.0.1