User Tools

Site Tools


peraturan:sedp:25pj.432001
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                      18 Juli 2001

                      SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                           NOMOR SE - 25/PJ.43/2001

                        TENTANG

 PENGANTAR PENGIRIMAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 392/KMK.03/2001 TANGGAL 4 JULI 2001

                          DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
 
Bersama ini kami sampaikan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 392/KMK.03/2001 tanggal 4 Juli 2001 
tentang Perubahan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 254/KMK.03/2001 tentang Penunjukan Pemungut 
Pajak Penghasilan Pasal 22, Sifat dan Besarnya Pungutan serta Tata Cara Penyetoran dan Pelaporannya.

Demikian untuk diketahui dan menjadi perhatian.




DIREKTUR JENDERAL,

ttd,

HADI POERNOMO
peraturan/sedp/25pj.432001.txt · Last modified: 2023/02/05 18:09 by 127.0.0.1