User Tools

Site Tools


peraturan:sedp:25pj.431996
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                     26 Juni 1996

                      SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                           NOMOR SE - 25/PJ.43/1996

                        TENTANG

    BENTUK STANDAR LAPORAN PEMERIKSAAN SEDERHANA LAPANGAN UNTUK PEMUSATAN, PEMOTONGAN, 
           PENYETORAN, DAN PELAPORAN PPh PASAL 21. (SERI PPh PASAL 21 - 13)

                          DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Untuk dapat menerbitkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak atas Permohonan Wajib Pajak untuk melakukan 
kewajiban pemotongan, penyetoran, dan pelaporan PPh Pasal 21 secara terpusat, berdasarkan Surat Edaran 
Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-43/PJ.23/1985 tanggal 23 Oktober 1985 dan SE-09/PJ.431/1990 tanggal
9 Maret 1990, yang kemudian ditegaskan kembali dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak 
No.SE-43/PJ.111/1995 tanggal 4 September 1995 tentang Penjelasan Lebih Lanjut Mengenai Pelaksanaan Uji 
Coba Pemeriksaan Sederhana Kantor dan Pemeriksaan Sederhana Lapangan, diperlukan suatu Pemeriksaan 
Sederhana Lapangan oleh Kantor Pelayanan Pajak setempat terhadap semua kantor-kantor cabang yang 
dimohon untuk dipusatkan PPh Pasal 21-nya.

Mengingat data yang diperlukan untuk dapat menerbitkan keputusan atas permohonan Wajib Pajak tersebut 
terbatas pada ada atau tidak adanya administrasi kepegawaian yang memungkinkan dapat dilakukannya 
penghitungan PPh Pasal 21 oleh cabang yang bersangkutan dan sampai saat ini bentuk laporan Pemeriksaan 
Sederhana Lapangan yang diterbitkan untuk keperluan tersebut di atas belum memiliki standar tersendiri, 
maka dianggap perlu untuk melakukan Standarisasi bentuk laporan Pemeriksaan Sederhana Lapangan guna 
memenuhi keperluan tersebut di atas. Adapun bentuk standar laporan yang dimaksud adalah sebagaimana 
yang terlampir dalam Surat Edaran ini.

Laporan Pemeriksaan Sederhana Lapangan tersebut agar disampaikan kepada Direktur Pajak Penghasilan
dalam Jangka waktu 1 (satu) bulan sejak diterimanya permintaan penelitian.

Demikian agar dilaksanakan sebagaimana mestinya.




A.N. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK PENGHASILAN 

ttd

I MADE GDE ERATA
peraturan/sedp/25pj.431996.txt · Last modified: 2023/02/05 06:27 by 127.0.0.1