User Tools

Site Tools


peraturan:sedp:25pj.431993
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                 7 Oktober 1993

                      SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                           NOMOR SE - 25/PJ.43/1993

                        TENTANG

        PEDOMAN STANDAR GAJI /UPAH KARYAWAN ASING (SERI PPh PASAL 21-46)

                           DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Bersama ini disampaikan kepada Saudara pedoman standar gaji/upah karyawan asing tahun 1993 dan 
selanjutnya. Pedoman standar gaji/upah ini disusun berdasarkan hasil survey tingkat biaya hidup karyawan 
asing (expatriate) di Jakarta. Dalam pelaksanaannya perlu diberikan penggarisan sebagai berikut :

1.  Dalam pedoman standar gaji/upah tahun 1993 dan selanjutnya ini diadakan penggolongan 
    berdasarkan :
    1.1.    Kebangsaan dari karyawan asing yang bersangkutan (bukan kebangsaan dari pemberi kerja).
    1.2.    Jenis usaha dari perusahaan tempat karyawan asing tersebut bekerja (pemberi kerja).
    1.3.    Kedudukan atau jabatan karyawan asing tersebut dalam perusahaan tempat yang 
        bersangkutan bekerja.

2.  Pedoman standar gaji/upah karyawan asing ini adalah mengenai penghasilan bruto dari pekerjaan 
    berupa gaji/upah serta imbalan lain yang diterima atau diperoleh karyawan asing yang bekerja dalam 
    bidang-bidang di luar bidang pengeboran minyak dan gas bumi.
    Standar untuk tenaga asing yang bekerja pada Wajib Pajak Badan pengeboran minyak dan gas bumi 
    diatur tersendiri dalam Keputusan Menteri Keuangan RI tentang norma penghitungan khusus 
    penghasilan kena pajak (deemed taxable income) sebagai dasar penghitungan Pajak Penghasilan.

3.  Pedoman standar gaji/upah karyawan asing ini hendaknya Saudara gunakan pada waktu mengadakan 
    verifikasi/pemeriksaan terhadap SPT Wajib Pajak, dan pada saat mana ditemui keadaan sebagai 
    berikut :
    3.1.    Terdapat petunjuk bahwa pembukuan Wajib Pajak tidak benar.
    3.2.    Adanya bukti bahwa ada pembayaran gaji expatriate yang tidak seluruhnya dibukukan untuk 
        pelunasan PPh Pasal 21/Pasal 26.
    3.3.    Fiskus tidak mempunyai data lain yang dapat dipakai sebagai pegangan (standar) menentukan 
        besarnya gaji/upah untuk keperluan menetapkan jumlah PPh Pasal 21/Pasal 26 yang 
        terutang.

4.  Apabila pada saat melaksanakan verifikasi/pemeriksaan fiskus dan memperoleh data yang 
    sebenarnya serta diyakini kebenarannya misalnya : berupa kontrak kerja dan kontrak (agreement) 
    yang lain, maka data tersebut dapat dijadikan sebagai dasar untuk menetapkan jumlah PPh Pasal 
    21/Pasal 26 yang terutang serta untuk kepentingan perpajakan yang lain.

5.  Sesuai dengan sistem self  assessment yang dianut oleh Undang-undang Pajak Penghasilan 1984,
    maka pada dasarnya Wajib Pajak harus menyetor PPh Pasal 21/Pasal 26 sesuai dengan jumlah 
    penghasilan sehubungan dengan pekerjaan yang sebenarnya diterima atau diperoleh para karyawan 
    asing yang bersangkutan.

6.  Bilamana dalam pelaksanaanya Saudara menjumpai hal-hal yang tidak atau kurang sesuai dengan 
    pedoman standar gaji/upah untuk karyawan asing ini, diminta agar Saudara menyampaikan 
    masalahnya kepada kami.

Demikian untuk dilaksanakan sebagaimana mestinya.




DIREKTUR JENDERAL PAJAK

ttd

FUAD BAWAZIER
peraturan/sedp/25pj.431993.txt · Last modified: 2023/02/05 06:06 by 127.0.0.1