User Tools

Site Tools


peraturan:sedp:25pj.431991
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                               25 Oktober 1991

                      SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                           NOMOR SE - 25/PJ.43/1991

                        TENTANG

            PENGUMUMAN NOMOR PENG-372/PJ.43/1991 TANGGAL 11 OKTOBER 1991

                           DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

    Bersama ini disampaikan Pengumuman Direktur Jenderal Pajak Nomor : PENG-372/PJ.43/1991 tanggal 
11 Oktober 1991 tentang pemotongan, penyetoran dan pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 21 (PPh Pasal 21) 
atas honorarium/imbalan lainnya yang belum dilaksanakan sebagaimana mestinya terutama oleh :
-   para penyelenggara pertunjukkan, impresario, hotel, rumah makan, diskotik dan tempat-tempat 
    hiburan;
-   para promotor olahraga;
-   para penyelenggara seminar, simposium, lokakarya atau semacamnya baik melalui tatap muka atau 
    alat-alat elektronik.  

selaku pemberi kerja yang membayarkan honorarium/imbalan lain kepada pemain musik, artis, penyanyi, 
pelawak, bintang film, foto model, peragawan/peragawati, olahragawan, pembicara/panelis, penceramah dan 
sebagainya, yang bukan merupakan pegawai tetap.

    Pengumuman ini sudah dimuat pada beberapa surat kabar di Jakarta dan untuk selanjutnya agar 
disebarluaskan kepada para pemotong pajak yang bersangkutan di wilayah Saudara baik secara langsung atau
diumumkan dalam surat-surat kabar setempat.

    Demikian untuk dilaksanakan.




A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
SEKRETARIS DIREKTORAT JENDERAL PAJAK,

ttd

Drs. MALIMAR
peraturan/sedp/25pj.431991.txt · Last modified: 2023/02/05 05:08 by 127.0.0.1