User Tools

Site Tools


peraturan:sedp:25pj.431990
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                24 Agustus 1990

                      SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                           NOMOR SE - 25/PJ.43/1990

                        TENTANG

                  SKB PPh PASAL 22 ATAS IMPOR EMAS BATANGAN

                           DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sebagai tindak lanjut dari Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-20/PJ.3/1990 tanggal 29 Mei 1990 
tentang tidak dipungut PPh Pasal 22 atas impor emas batangan untuk menghasilkan barang-barang perhiasan 
untuk tujuan ekspor, dengan ini disampaikan petunjuk pelaksanaannya sebagai berikut :

1.  Surat Keterangan Bebas (SKB) PPh Pasal 22 atas impor emas batangan hanya diberikan kepada Wajib 
    Pajak yang akan memproses emas batang tersebut menjadi barang perhiasan untuk tujuan ekspor. 
    Permohonan SKB tersebut ditujukan kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak dimana Wajib Pajak 
    berdomisili (terdaftar).

2.  Permohonan SKB tersebut disertai dengan syarat sebagai berikut :
    a.  Bagi Wajib Pajak yang pernah melaksanakan ekspor perhiasan emas harus menyampaikan
        Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) yang diterbitkan setelah tanggal 29 Mei 1990 dan 
        Pernyataan Perincian Berat (PRB) barang perhiasan emas.
    b.  Bagi Wajib Pajak yang belum pernah melaksanakan ekspor perhiasan emas sejak tanggal 
        29 Mei 1990 harus menyampaikan Rencana Ekspor Perhiasan Emas yang akan 
        dilaksanakannya.

3.  Kepala Kantor Pelayanan Pajak yang bersangkutan hanya dapat menerbitkan SKB dimaksud 
    sepanjang berdasarkan administrasi di Kantor Pelayanan Pajak oleh Wajib Pajak telah dipenuhi 
    persyaratan sebagai berikut :
    a.  Wajib Pajak telah menyampaikan SPT Tahunan PPh Tahun sebelum permohonan SKB 
        diajukan.
    b.  Wajib Pajak telah melaksanakan pembayaran masa PPh Pasal 25 secara tertib selama tahun 
        saat permohonan SKB diajukan.
    c.  Wajib Pajak tidak mempunyai tunggakan pajak.

4.  SKB tersebut berlaku untuk selamanya sepanjang Wajib Pajak yang bersangkutan melaksanakan 
    ekspor perhiasan emas. Hal ini harus dibuktikan dengan Laporan Realisasi Ekspor/Impor Barang 
    Perhiasan Emas oleh Wajib Pajak yang bersangkutan.

5.  Wajib Pajak yang sudah memperoleh SKB tersebut wajib menyampaikan Laporan Realisasi Ekspor/
    Impor baik dalam nilai maupun berat yang dilampiri dengan copy PEB, PRP dan Customs Declaration
    (CD) untuk masa 6 (enam) bulan terakhir kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak yang menerbitkan 
    SKB tersebut. Ketentuan ini juga berlaku bagi Wajib Pajak yang telah memperoleh SKB tetapi 
    kemudian tidak melaksanakan ekspor barang perhiasan emas, dengan cara menyampaikan laporan 
    nihil. Apabila Wajib Pajak tidak menyampaikan laporan, maka Kepala Kantor Pelayanan Pajak supaya 
    memberikan peringatan tertulis kepada Wajib Pajak dan jika setelah satu (1) bulan sejak 
    dikirimkannya surat peringatan, Wajib Pajak tetap tidak mengindahkannya, maka SKB dicabut oleh 
    Kepala Kantor Pelayanan Pajak yang bersangkutan dan dinyatakan tidak berlaku lagi. Surat 
    pencabutan SKB tersebut dikirimkan kepada Wajib Pajak dengan tembusan kepada Direktur Jenderal 
    Pajak Penghasilan, Direktorat Jenderal Pajak, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak yang 
    bersangkutan dan Kepala Inspeksi Bea & Cukai sesuai dengan yang tercantum dalam SKB yang 
    bersangkutan.

6.  Bentuk SKB PPh Pasal 22 atas impor emas batangan untuk ekspor perhiasan emas tersebut adalah
    sebagaimana terlampir dalam Surat Edaran ini.

Demikian untuk dilaksanakan sebagaimana mestinya.




DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

ttd

Drs. MAR'IE MUHAMMAD
peraturan/sedp/25pj.431990.txt · Last modified: 2023/02/05 06:12 by 127.0.0.1