User Tools

Site Tools


peraturan:sedp:25pj.421998
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                 6 Agustus 1998

                      SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                           NOMOR SE - 25/PJ.42/1998

                        TENTANG

    PERUBAHAN SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR SE-03/PJ.4/1997 TANGGAL 
     20 FEBRUARI 1997 TENTANG PETUNJUK LEBIH LANJUT PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 27 TAHUN 1996

                          DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada Wajib Pajak, Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : 
SE-03/PJ.4/1997 tanggal 20 Februari 1997 tentang petunjuk pelaksanaan lebih lanjut Peraturan Pemerintah 
Nomor 27 TAHUN 1996 perlu diubah sebagai berikut :

1)  Ketentuan butir 1 diubah sehingga menjadi berbunyi sebagai berikut :

    "1. Sejak diterbitkannya Surat Edaran ini, Surat Keterangan Bebas (SKB) yang semula tidak 
        boleh diterbitkan dapat diterbitkan kembali dalam hal Wajib Pajak Badan yang usaha 
        pokoknya melakukan transaksi penjualan atau pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan 
        (Wajib Pajak Real Estat) telah diperiksa SPT Tahunan Pajak Penghasilannya, dan hasil 
        pemeriksaan tersebut telah diterbitkan Surat Ketetapan Pajak untuk tahun pajak yang diminta 
        Surat Keterangan Bebas (SKB)-nya dengan syarat Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) 
        mencantumkan "Daftar Nominatif" yang berisi Data Persil yang diakui penjualannya dalam 
        tahun pajak yang diperiksa."

2)  Ketentuan butir 2 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut :

    "2. Restitusi yang berkaitan dengan Wajib Pajak yang akan membuat akte pengalihan hak atas 
        tanah dan/atau bangunan yang harus membayar Pajak Penghasilan sesuai dengan Peraturan 
        Pemerintah Nomor 27 TAHUN 1996 dalam hal pembayaran Pajak Penghasilan tersebut 
        berkaitan dengan Pajak Penghasilan yang telah diakui pada tahun pajak sebelumnya, dapat 
        diajukan pada setiap akhir bulan yang bersangkutan sesuai dengan Surat Edaran Direktur 
        Jenderal Pajak Nomor : SE-31/PJ.2/1988 tanggal 16 September 1988 tentang pengembalian 
        kelebihan pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang."

3)  Ketentuan lain sebagaimana dimaksud dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : 
    SE-03/PJ.4/1997 tanggal 20 Februari 1997 sepanjang tidak bertentangan dengan Surat Edaran ini, 
    tetap berlaku sebagaimana mestinya.

Demikian disampaikan untuk dimaklumi.




DIREKTUR JENDERAL PAJAK

ttd.

A. ANSHARI RITONGA
peraturan/sedp/25pj.421998.txt · Last modified: 2023/02/05 18:03 by 127.0.0.1