User Tools

Site Tools


peraturan:sedp:25pj.41992
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                   18 September 1992

                      SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                           NOMOR SE - 25/PJ.4/1992

                        TENTANG

                      PETUNJUK PELAKSANAAN SE-18/PJ.31/1992

                          DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Menunjuk Surat Edaran No.SE-18/PJ.31/1992 tanggal 10 September 1992, tentang Perlakuan PPh atas 
Pemindahtanganan Harta, agar Kepala Kantor Pelayanan Pajak melakukan tindak lanjut berdasarkan petunjuk 
sebagai berikut.

1.  Terhadap Wajib Pajak yang berdasarkan data terlampir (Lampiran I) dan data yang Saudara terima 
    atau peroleh telah melakukan transaksi pemindahtanganan harta, agar dilakukan penelitian material 
    atas SPT PPh tahun terjadinya pemindahtanganan untuk mengetahui apakah keuntungan dari 
    transaksi tersebut telah dilaporkan dalam SPT dimaksud.

    Dalam rangka penelitian material, bila dipandang perlu, Kepala KPP dapat meminta keterangan lebih 
    lanjut dari Wajib Pajak untuk menghitung besarnya keuntungan dari pemindahtanganan harta, 
    berpedoman kepada daftar pertanyaan terlampir (lihat Lampiran II).

2.  Dalam hal Wajib Pajak yang bersangkutan belum memasukkan SPT PPh untuk tahun pajak pada saat 
    terjadinya transaksi pemindahtanganan harta, sedangkan batas waktu penyampaian SPT tahunan 
    telah dilampaui, agar kepada Wajib Pajak tersebut diberikan Surat Tegoran untuk memasukkan SPT.

3.  Apabila dari penelitian tersebut pada butir 1 terbukti bahwa keuntungan karena pemindahtangan harta 
    tidak atau tidak sepenuhnya dilaporkan dalam SPT PPh Wajib Pajak, agar dilakukan tindakan sebagai 
    berikut:
    a.  Kepada Wajib Pajak yang bersangkutan diberi kesempatan untuk melakukan pembetulan SPT 
        berdasarkan Pasal 8 ayat (1) Undang-undang Nomor 6 TAHUN 1983, dengan mengisi dan 
        memasukkan SPT PPh pembetulan dalam jangka waktu selambat-lambatnya 60 hari kerja 
        sejak tanggal cap pos/tanggal diterimanya surat tersebut (contoh surat lihat Lampiran IV).
    b.  Jika batas waktu sebagaimana tercantum dalam butir a dilampaui dan Wajib Pajak tidak 
        memasukkan SPT pembetulan maka terhadap Wajib Pajak yang bersangkutan supaya 
        dikirimkan ke KARIKPA untuk dilakukan pemeriksaan. Hal yang sama juga dilakukan jika 
        Wajib Pajak tidak memasukkan SPT Tahunan, walaupun sudah ditegor sebagaimana dimaksud 
        dalam butir 2.

4.  Berdasarkan Pasal 13 dan Pasal 15 Undang-undang Nomor 6 TAHUN 1983 Direktur Jenderal Pajak 
    berwenang menerbitkan Surat Ketetapan Pajak atau Surat Ketetapan Pajak Tambahan atas 
    keuntungan pemindahtanganan harta yang tidak atau tidak sepenuhnya dilaporkan dalam SPT 
    Tahunan PPh yang bersangkutan sepanjang belum melampaui jangka waktu 5 tahun sejak berakhirnya 
    tahun pajak.

5.  Bagi Wajib Pajak yang melakukan transaksi pemindahtanganan harta dalam tahun buku 1992 
    tentunya keuntungan dari transaksi tersebut harus dilaporkan dalam SPT tahun 1992. Jika ternyata 
    berdasarkan informasi/data yang Saudara miliki Wajib Pajak tidak atau tidak sepenuhnya melaporkan
    keuntungan dari pemindahtanganan harta tersebut, harap dilakukan prosedur seperti tersebut dalam 
    butir 3.

6.  Terhadap Wajib Pajak yang melakukan pembetulan SPT PPh-nya dan setelah diteliti oleh KPP yang 
    bersangkutan ternyata pembetulan dimaksud telah dilaksanakan sesuai dengan kenyataan yang 
    sebenarnya, maka Wajib Pajak yang bersangkutan dapat mengajukan permohonan keringanan bunga 
    yang terhutang karena pembetulan kepada Diretur Jenderal Pajak (lihat butir 2 Lampiran V).

7.  Bagi Wajib Pajak yang karena keadaan likuiditas keuangannya tidak dapat melunasi sekaligus 
    kekurangan pembayaran pajaknya berdasarkan SPT pembetulan dapat mengajukan permohonan 
    untuk mengangsur kepada Direktur Jenderal Pajak.

8.  Para Kepala KPP dan Kepala KARIKPA wajib melaporkan kepada Kakanwil atas pelaksanaan Surat 
    Edaran ini setiap bulan, selambat-lambatnya tanggal 10 bulan berikutnya, terhitung mulai bulan 
    Oktober 1992. Sedangkan para Kakanwil agar melaporkannya kepada Direktur Jenderal Pajak 
    Penghasilan selaku Ketua Tim Pemantauan SE-18/PJ.31/1992, setiap dua bulan sekali selambat-
    lambatnya tanggal 20 bulan berikutnya, dimulai sejak bulan Nopember 1992, dengan menggunakan 
    formulir laporan seperti terlampir (lihat Lampiran III).

Perlu diingatkan agar Saudara dalam melaksanakan Surat Edaran ini tidak melakukan tindakan yang berlebih-
lebihan dan tetap berpegang pada ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Demikian untuk dilaksanakan sebaik-baiknya.




DIREKTUR JENDERAL PAJAK

ttd

Drs. MAR'IE MUHAMMAD
peraturan/sedp/25pj.41992.txt · Last modified: 2023/02/05 21:04 by 127.0.0.1