User Tools

Site Tools


peraturan:sedp:25pj.321989
                                                   SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                                                             NOMOR SE - 25/PJ.32/1989

                                                                       TENTANG

                           PPN BERKAITAN DENGAN EKSPOR YANG MENGGUNAKAN NAMA/QUOTA EKSPORTIR LAIN

                                                            DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan pertanyaan yang diajukan oleh beberapa eksportir tentang PPN yang berkaitan dengan penggunaan quota/nama eksportir lain dengan ini diberikan penegasan sebagai berikut :
1.  Sesuai dengan Pasal 7 ayat (2) Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai 1984 jo Pasal 15 Peraturan Pemerintah 
        Nomor 22 Tahun 1985, atas ekspor Barang Kena Pajak dikenakan PPN 0%. Dengan demikian maka Pajak Keluaran 
        yang terhutang atas kegiatan ekspor Barang Kena Pajak (BKP) adalah nihil, sedangkan PPN (Pajak Masukan) dan
        PPn BM yang telah dibayar berhubungan langsung dengan BKP yang di ekspor dapat diminta kembali.
2.  Sesuai dengan ketentuan Pasal 1 huruf i Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai 1984, ekspor adalah 
        kegiatan mengeluarkan barang keluar daerah pabean Republik Indonesia. Di dalam pelaksanaannya ekspor 
        dapat dilakukan untuk dan atas nama eksportir itu sendiri, dan dapat pula dilakukan dengan menggunakan nama/
        quota eksportir lain.
3.  Dalam hal ekspor dilakukan dengan menggunakan nama/quota eksportir lain, maka tidak dianggap terjadi 
        penyerahan BKP dari eksportir pemilik barang kepada eksportir pemilik nama/quota, sepanjang dipenuhi 
        syarat-syarat sebagai berikut : 
    a.  dalam dokumen PEB yang telah dicap fiat muat disebutkan nama eksportir pemilik/quota qq. eksportir
                pemilik barang; 
        b.  eksportir pemilik nama/quota menerbitkan surat permintaan pada Bank Devisa yang menangani ekspor 
                tersebut untuk langsung memindah-bukukan hasil ekspor dimaksud ke dalam rekening eksportir pemilik barang; 
        c.  jasa yang diserahkan oleh eksportir pemilik nama/quota hanya berupa penggunaan quota ekspor, sedang 
                seluruh kegiatan sehubungan dengan ekspor tersebut dilakukan oleh eksportir pemilik barang; 
        d.  atas jasa penggunaan quota ekspor tersebut eksportir pemilik nama/quota hanya menerima imbalan 
                sebagaimana biasa disebut sebagai export fee.
4.  Dalam hal ekspor dilakukan dengan menggunakan nama/quota eksportir lain, akan tetapi dalam dokumen PEB 
        yang telah dicap fiat muat tersebut dalam kolom eksportir tidak disebutkan kata-kata qq. eksportir pemilik barang,
        juga tidak dianggap sebagai penyerahan BKP dari eksportir pemilik barang kepada eksportir pemilik nama/
        quota sepanjang memenuhi syarat-syarat sebagai berikut : 
    a.  ekspor dengan mempergunakan nama/quota eksportir lain tersebut dilaporkan dalam SPT Masa eksportir
                pemilik barang untuk bulan yang bersangkutan; 
        b.  ada pernyataan bersama secara tertulis dari eksportir pemilik nama/quota dan eksportir pemilik barang, 
                bahwa ekspor yang dilakukan dengan PEB dengan nomor dan tanggal tersebut yang telah dibubuhi cap fiat 
                muat dilaksanakan oleh eksportir pemilik barang dan eksportir pemilik nama/quota hanya menerima fee saja.
5.  Oleh karena dalam hal ekspor dengan menggunakan nama/quota eksportir lain seperti tersebut pada butir 3
        diatas, yang sesungguhnya melakukan ekspor adalah eksportir pemilik barang, sedangkan eksportir 
        pemilik  nama/quota hanya bertindak sebagai handling eksportir, maka yang berhak menerapkan tarif 0% dan 
        meminta kembali Pajak Masukan yang telah dibayar atas BKP yang diekspor adalah eksportir pemilik barang.
6.  Jasa yang diserahkan oleh eksportir pemilik nama/quota kepada eksportir pemilik barang dapat dikategorikan 
        sebagai jasa perdagangan. Oleh karena itu, sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1
        angka 2 Peraturan Pemerintah Nomor 28 TAHUN 1988, atas penyerahan jasa tersebut terutang PPN.

Dengan penegasan mengenai masalah PPN berkenaan dengan ekspor yang menggunakan nama/quota eksportir lain, untuk diketahui dan dilaksanakan sebagaimana mestinya.





DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
ttd
Drs. MARIE MUHAMMAD 
peraturan/sedp/25pj.321989.txt · Last modified: 2023/02/05 18:14 by 127.0.0.1