User Tools

Site Tools


peraturan:sedp:25pj.311990
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                      18 Juli 1990

                      SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                           NOMOR SE - 25/PJ.31/1990

                        TENTANG

              PEMBERIAN SURAT KETERANGAN FISKAL LUAR NEGERI

                           DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Bersama ini disampaikan Keputusan Presiden Nomor 28 TAHUN 1990 tentang kebijaksanaan Pemberian Surat 
Keterangan Fiskal Luar Negeri dan Surat Keputusan Menteri Nomor 768/KMK.04/1990 tentang Pelaksanaan 
Pemberian Surat Keterangan Fiskal Luar Negeri. Dengan berlakunya Keputusan Presiden tersebut di atas, 
maka Keputusan Presiden Nomor 84 Tahun 1982 dinyatakan tidak berlaku, dan dengan berlakunya Keputusan 
Menteri Keuangan tersebut di atas, maka Keputusan Menteri Keuangan Nomor 828/KMK.04/86 dan Keputusan 
Menteri Keuangan Nomor 830/KMK.04/86 dinyatakan tidak berlaku. Dengan adanya kebijaksanaan baru 
tentang SKFLN tersebut, maka dengan ini diberikan penegasan-penegasan sebagai berikut :

1.  Setiap orang yang akan bertolak ke luar negeri, selain mereka yang dikecualikan sebagaimana 
    dimaksud dalam Pasal 2 Keputusan Presiden Nomor 28 TAHUN 1990, diwajibkan memiliki Surat 
    Keterangan Fiskal Luar Negeri yaitu dengan cara membayar Fiskal Luar Negeri sebesar :
    a.  Rp. 250.000 ,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) bagi setiap orang untuk setiap kali 
        perjalanan ke luar negeri dengan menggunakan pesawat terbang.
    b.  Rp. 100.000 ,- (seratus ribu rupiah) bagi setiap orang untuk setiap kali perjalanan ke luar 
        negeri dengan menggunakan kapal laut.

2.  Pelaksanaan pengecualian dari kewajiban memiliki SKFLN sebagaimana dimaksud dalam butir 1 
    diatur dengan tata cara sebagai berikut :
    2.1.    Pembebasan SKFLN langsung diberikan oleh pejabat imigrasi yang bertugas di pelabuhan 
        keberangkatan ke luar negeri bagi mereka yang tersebut di bawah ini :
        a.  Mereka yang berangkat ke luar negeri dengan menggunakan Paspor Diplomatik.
        b.  Pejabat Negara, anggota ABRI dan Pegawai Negeri Sipil yang berangkat ke luar 
            negeri dengan menggunakan Paspor Dinas, dengan menunjukkan surat tugas dari 
            instansi/kesatuan yang bersangkutan.
        c.  Mereka yang berangkat ke luar negeri dengan menggunakan visa turis, visa transit, 
            visa sosial budaya dan visa kunjungan usaha sepanjang tidak menerima atau 
            memperoleh penghasilan di Indonesia dan tidak berada di Indonesia lebih dari 6 
            (enam) bulan berturut-turut.
        d.  Awak kapal dari pesawat terbang dan kapal laut yang melakukan dinas penerbangan 
            dan pelayaran jalur internasional atau melakukan penerbangan dan pelayaran secara 
            charter, dengan memperlihatkan surat tugas atau identitas dari perusahaan yang 
            bersangkutan.
        e.  Penduduk Indonesia yang bertempat tinggal tetap di daerah perbatasan, yaitu 
            kabupaten yang wilayahnya melekat pada garis perbatasan yang melakukan 
            perjalanan lintas batas wilayah Republik Indonesia, dengan memperlihatkan 
            Kartu Tanda Penduduk (KTP) dari wilayah yang bersangkutan.
        f.  Petugas imigrasi yang melakukan tugas pendataan keimigrasian di pesawat terbang 
            dari perusahaan penerbangan nasional, dengan memperlihatkan Surat Tugas atau 
            identitas lain.
        g.  Jemaah haji yang penyelenggaraannya dilakukan oleh Departemen Agama dan 
            petugas pelaksanaan pemberangkatan haji yang pembiayaannya dibebankan pada 
            dana Ongkos Naik Haji (ONH), dengan menyerahkan surat dari Departemen Agama 
            yang menunjukan daftar nama para jemaah oleh pimpinan rombongan.
        h.  Warga Negara Asing yang karena sesuatu hal diperintahkan oleh Pemerintah 
            Indonesia untuk meninggalkan wilayah Indonesia, dengan memperlihatkan Surat 
            Pemerintah meninggalkan Indonesia yang dibuat oleh instansi yang berwenang.
        i.  Para pekerja Warga Negara Indonesia yang akan bekerja di luar negeri dalam rangka 
            program pengiriman Tenaga Kerja Indonesia (TKI) dengan persetujuan Departemen 
            Tenaga Kerja, dengan menyerahkan surat dari Departemen Tenaga Kerja yang 
            menunjukan daftar nama para TKI oleh pimpinan rombongan.
        j.  Warga Negara Asing yang bekerja di Indonesia untuk kepentingan Kantor Perwakilan 
            Wilayah Perusahaan Asing sebagaimana diatur dalam Keputusan Presiden Nomor 53 
            Tahun 1987 jo Keputusan Menteri Keuangan Nomor 94/KMK.01/1988.

    2.2.    Bagi mereka yang tersebut di bawah ini, pengecualian dari kewajiban memiliki SKFLN 
        diberikan melalui pemberian Surat Keterangan Bebas Fiskal Luar Negeri (SKBFLN) yang 
        diterbitkan oleh Unit Fiskal Luar Negeri Direktorat Jenderal Pajak di pelabuhan keberangkatan 
        ke luar negeri, yaitu :
        a.  Warga Negara Indonesia yang bertempat tinggal tetap di luar negeri yang memiliki 
            tanda pengenal resmi sebagai penduduk luar negeri dan tidak menerima penghasilan 
            di Indonesia sepanjang berada di Indonesia dan tidak tinggal di Indonesia lebih dari 6 
            (enam) bulan berturut-turut, dengan menyerahkan foto kopi Tanda Pengenal resmi 
            sebagai penduduk luar negeri.
        b.  Mahasiswa atau pelajar asing yang berada di Indonesia dalam rangka tugas belajar, 
            dengan menyerahkan rekomendasi sebagai mahasiswa/pelajar dari Perguruan Tinggi/
            Sekolah yang bersangkutan.
        c.  mahasiswa atau pelajar Indonesia yang akan belajar di luar negeri dalam rangka 
            program pertukaran mahasiswa atau pelajar, dengan persetujuan Departemen 
            Pendidikan dan Kebudayaan, dengan menyerahkan rekomendasi dari Departemen 
            Pendidikan dan Kebudayaan.
        d.  Warga Negara Asing yang berada di Indonesia dalam rangka melakukan penelitian di 
            bidang ilmu pengetahuan dan kebudayaan di bawah koordinasi Lembaga Ilmu 
            Pengetahuan Indonesia atau Departemen Pendidikan dan Kebudayaan, dengan 
            menyerahkan rekomendasi dari Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) atau 
            Departemen Pendidikan dan Kebudayaan.
        e.  Warga Negara Asing yang berada di Indonesia dalam rangka melakukan tugas 
            sebagai sebagai anggota misi keagamaan dibawah koordinasi Departemen Agama 
            dan misi kemanusiaan di bawah koordinasi Departemen Sosial, dengan menyerahkan 
            rekomendasi dari Departemen Agama atau Departemen Sosial.
        f.  Mereka yang menurut ketentuan Pasal 2 huruf a dan b Keputusan Presiden Nomor 28 
            Tahun 1990 dikecualikan dari kewajiban memiliki SKFLN tetapi tidak menggunakan 
            Paspor Diplomatik atau Paspor Dinas, dengan menyerahkan rekomendasi dari Badan/
            Organisasi Internasional yang bersangkutan.

3.  Pembayaran SKFLN sebagaimana dimaksud dalam butir 1 dapat dilaksanakan sebagai berikut :
    3.1.    Pembayaran Fiskal Luar Negeri dapat dilakukan pada semua Bank Persepsi dan Kantor Pos 
        dan Giro dengan menggunakan Surat Setoran Pajak (SSP), sesuai dengan Surat Edaran 
        Nomor SE-13/PJ.9/1990 tanggal 28 Mei 1990.
    3.2.    Pembayaran Fiskal Luar Negeri dapat dilakukan pula pada loket-loket pembayaran yang telah 
        disediakan di pelabuhan keberangkatan ke luar negeri dan atas pembayaran tersebut 
        diterbitkan Tanda Bukti Fiskal Luar Negeri (TBFLN) oleh Unit Fiskal Luar Negeri.

Demikian agar dimaklumi dan dilaksanakan sebagaimana mestinya.




DIREKTUR JENDERAL PAJAK

ttd

Drs. MAR'IE MUHAMMAD
peraturan/sedp/25pj.311990.txt · Last modified: 2023/02/05 05:12 by 127.0.0.1