peraturan:sedp:25pj.241995
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 28 November 1995 SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR SE - 25/PJ.24/1995 TENTANG PELAKSANAAN TUPRP DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan adanya pungutan pajak yang bersifat final, yang berpengaruh terhadap proses administrasi SSP, bersama ini diberikan penegasan terhadap beberapa hal sebagai berikut : 1. SSP "Final" yang sementara ini direkam di Seksi Penerimaan dan Keberatan dan belum disalurkan (sesuai dengan Surat Edaran Dirjen Pajak nomor SE-05/PJ.9/1995 tanggal 8 Mei 1995 perihal Penyesuaian Pedoman Induk TUPRP 1994), sambil menunggu program yang baru, SSP "Final" tersebut oleh Seksi Penerimaan dan Keberatan agar disalurkan ke seksi terkait untuk diadministrasikan tersendiri dan disimpan dalam ordner khusus urut tanggal surat pengantar oleh seksi terkait tersebut. 2. Dalam rangka ekstensifikasi jumlah WP, berdasarkan pertimbangan Ka. KPP, SSP Ber-Macam-Macam Penerimaan Pajak (BPP) dan SSP "Final" agar ditelusuri dalam jangka waktu 1 (satu) tahun anggaran oleh : a. Seksi Penerimaan : untuk SSP yang tidak jelas jenis pajaknya. b. Seksi PPh/PPN : untuk SSP yang tidak diisi secara lengkap, tetapi jenis pajaknya jelas. 3. Kepala Bidang IAP dari masing-masing Kantor Wilayah DJP agar mengawasi dan bertanggung jawab atas hasil penelusuran ini. Demikian untuk dilaksanakan. A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK SEKRETARIS DIREKTORAT JENDERAL PAJAK, ttd KARSONO SURJOWIBOWO
peraturan/sedp/25pj.241995.txt · Last modified: 2023/02/05 18:06 by 127.0.0.1