User Tools

Site Tools


peraturan:sedp:25pj.241995
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                            28 November 1995

                      SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                           NOMOR SE - 25/PJ.24/1995

                        TENTANG

                        PELAKSANAAN TUPRP

                           DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan adanya pungutan pajak yang bersifat final, yang berpengaruh terhadap proses 
administrasi SSP, bersama ini diberikan penegasan terhadap beberapa hal sebagai berikut :

1.  SSP "Final" yang sementara ini direkam di Seksi Penerimaan dan Keberatan dan belum disalurkan 
    (sesuai dengan Surat Edaran Dirjen Pajak nomor SE-05/PJ.9/1995 tanggal 8 Mei 1995 perihal 
    Penyesuaian Pedoman Induk TUPRP 1994), sambil menunggu program yang baru, SSP "Final" tersebut 
    oleh Seksi Penerimaan dan Keberatan agar disalurkan ke seksi terkait untuk diadministrasikan 
    tersendiri dan disimpan dalam ordner khusus urut tanggal surat pengantar oleh seksi terkait tersebut.

2.  Dalam rangka ekstensifikasi jumlah WP, berdasarkan pertimbangan Ka. KPP, SSP Ber-Macam-Macam 
    Penerimaan Pajak (BPP) dan SSP "Final" agar ditelusuri dalam jangka waktu 1 (satu) tahun anggaran 
    oleh :
    a.  Seksi Penerimaan    :   untuk SSP yang tidak jelas jenis pajaknya.
    b.  Seksi PPh/PPN       :   untuk SSP yang tidak diisi secara lengkap, tetapi jenis 
                        pajaknya jelas.

3.  Kepala Bidang IAP dari masing-masing Kantor Wilayah DJP agar mengawasi dan bertanggung jawab 
    atas hasil penelusuran ini.

Demikian untuk dilaksanakan.




A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
SEKRETARIS DIREKTORAT JENDERAL PAJAK,

ttd

KARSONO SURJOWIBOWO
peraturan/sedp/25pj.241995.txt · Last modified: 2023/02/05 18:06 by 127.0.0.1