User Tools

Site Tools


peraturan:sedp:25pj.2231987
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                 4 Agustus 1987

                      SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                          NOMOR SE - 25/PJ.223/1987

                               TENTANG

  PENGHITUNGAN PPh BAGI PERUSAHAAN ATAU WAJIB PAJAK YANG SEBAGIAN PENGHASILANNYA DITERIMA 
        ATAU DIPEROLEH DARI HASIL PEKERJAAN PROYEK-PROYEK PEMERINTAH YANG SELURUHNYA ATAU 
            SEBAGIAN DIBIAYAI DENGAN DANA BANTUAN LUAR NEGERI

                          DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan masih banyaknya pertanyaan yang disampaikan kepada Kantor Pusat Direktorat Jenderal 
Pajak perihal sebagaimana tersebut di atas, bersama ini perlu diberikan penjelasan dan penegasan sebagai 
berikut :

1.  Sesuai dengan Keppres No.: 29 TAHUN 1986 tanggal 12 Juli 1986, PPh yang terutang oleh kontraktor, 
    konsultan dan pemasok (supplier) atas penghasilan yang diterima atau diperoleh dari dana bantuan 
    atau hibah luar negeri atas pekerjaan yang dilakukannya pada proyek milik Pemerintah yang dibiayai 
    dengan dana tersebut, ditanggung Pemerintah.

2.  Dalam hal kontraktor, konsultan atau pemasok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 Keppres no. 29 
    tahun 1986, dalam suatu tahun pajak bekerja di Indonesia hanya dalam rangka pelaksanaan proyek 
    pembangunan milik Pemerintah yang dibiayai dengan dana bantuan atau hibah luar negeri, maka 
    penghitungan PPh yang terhutang  tidak akan menimbulkan kesulitan. Kesulitan baru akan dihadapi 
    oleh Wajib Pajak, apabila disamping melaksanakan proyek-proyek Pemerintah yang dibiayai dengan 
    dana bantuan luar negeri, Wajib Pajak tersebut juga melaksanakan :
    1)  Proyek-prokyek Pemerintah yang dibiayai dengan dana APBN; dan atau 
    2)  Proyek-proyek lain di luar proyek-proyek sebagaimana dimaksud dalam Keppres No.: 29 
        tahun 1986.
    (selanjutnya kedua proyek tersebut di atas disebut proyek-proyek non Keppres 29). 

    Bagi Wajib Pajak yang melaksanakan proyek-proyek yang demikian itu, maka dalam penghitungan
    PPh-nya perlu diperhatikan hal-hal sebagai berikut :
    a.  Sesuai dengan jiwa Pasal 4 Undang-undang nomor 7 TAHUN 1983, penghitungan besarnya 
        penghasilan netto dalam suatu tahun pajak harus dihitung secara keseluruhan dan tidak boleh 
        dipisahkan antara penghitungan penghasilan netto yang berasal dari proyek-proyek Keppres 
        No.: 29 dengan penghasilan netto yang berasal dari proyek-proyek non Keppres No.: 29. 
        Dengan demikian biaya-biaya yang dibebankan untuk proyek Keppres 29 dan non-Keppres 29 
        tidak perlu dipisahkan, karena penghasilan netto harus dihitung secara keseluruhan dari 
        seluruh proyek yang dikerahkan Wajib Pajak dalam tahun pajak yang bersangkutan.

    b.  Berdasarkan hasil penghitungan pada butir a tersebut di atas, maka setelah memperhatikan
        adanya kompensasi kerugian yang diperkenankan menurut ketentuan perundang-undangan
        yang berlaku, dapat diketahui besarnya Penghasilan Kena Pajak untuk tahun pajak yang 
        bersangkutan dan selanjutnya dapat dihitung besarnya PPh yang terhutang untuk tahun pajak 
        yang bersangkutan dengan menerapkan tarif Pasal 17 Undang-undang No.: 7 TAHUN 1983 
        terhadap Penghasilan Kena Pajak tersebut.

    c.  Untuk menghitung besarnya Pajak Penghasilan yang terhutang atas masing-masing 
        penghasilan yang berasal dari proyek Keppres 29 dan proyek non Keppres 29, PPh yang 
        terhutang atas seluruh penghasilan sebagaimana tersebut pada butir b dikalikan dengan 
        perbandingan antara penghasilan bruto yang diperoleh dari masing-masing proyek tersebut 
        dengan jumlah penghasilan bruto dari seluruh proyek yang dikerjakan dalam tahun pajak 
        yang bersangkutan.

    Untuk jelasnya di bawah ini diberikan contoh sebagai berikut :
    1.  Jumlah penghasilan bruto tahun 1986 dari proyek Keppres 29 =        Rp. 500 juta,
    2.  Jumlah penghasilan bruto tahun 1986 dari proyek non Keppres no. 29 =    Rp. 400 juta.
    3.  Jumlah seluruh biaya yang diperkenankan menurut Undang-undang (biaya untuk 
        mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan) tahun 1986 =   Rp. 800 juta.
    4.  Kompensasi kerugian : Nihil.

    Penghitungan PPh yang terhutang untuk tahun 1986 atas Proyek Keppres 29 dan Proyek non-Keppres 
    29 masing-masing adalah sebagai berikut :
    Jumlah seluruh penghasilan bruto (dari proyek Keppres 29 dan proyek non-Keppres 29) adalah 
    sebesar .....                           Rp. 900 juta
    Jumlah seluruh biaya ......................             Rp. 800 juta
    Penghasilan Netto 1986 ....................             Rp. 100 juta
    Kompensasi kerugian .......................             Rp.   -          
    Penghasilan Kena Pajak ....................             Rp. 100 juta
                               
    -   PPh terhutang (atas seluruh penghasilan) :
        15% x Rp. 10 juta       = Rp.   1,5 juta
         25% x Rp. 40 juta      = Rp. 10,-  juta
        35% x Rp. 50 juta       = Rp. 17,5 juta
                        _____________
        Jumlah              = Rp. 29,-  juta

    -   PPh yang terhutang atas penghasilan dari proyek Keppres 29 
        = 5/9 x Rp. 29 juta ....................        = Rp. 16.11 juta
        Kredit pajak (ditanggung Pemerintah) ...        = Rp. 16,11 juta
                                ______________
        PPh yang masih harus disetor ...........        = Rp. N I H I L

    -   PPh yang terhutang atas penghasilan dari proyek non-Keppres 29 
        = 4/9 x Rp. 29 juta ......              = Rp. 12,89 juta
        Kredit Pajak ........................           = Rp. ..........
        PPh kurang/lebih bayar ..............       = Rp. ..........

3.  Dalam hal proyek-proyek yang dikerjakan Wajib Pajak tersebut pada butir 2 di atas (baik proyek 
    Keppres 29 maupun proyek non-Keppres 29) merupakan proyek konstruksi yang tidak selesai 
    dikerjakan dalam satu tahun pajak, maka penghitungan besarnya Laba Bruto dari masing-masing 
    proyek tersebut harus dilakukan sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 
    Peraturan Pemerintah no. 42 TAHUN 1985, yaitu harus dilakukan berdasarkan "metode persentase 
    tingkat penyelesaian pekerjaan". Dengan demikian dalam penghitungan PPh yang terhutang untuk 
    masing-masing tahun pajak sampai dengan tahun pajak diselesaikannya proyek-proyek tersebut, 
    perlu diperhatikan hal-hal sebagai berikut :
    a.  Jumlah penghasilan netto tetap harus dihitung secara keseluruhan dari seluruh proyek yang
        dikerjakan Wajib Pajak dalam tahun pajak yang bersangkutan yaitu :
        hasil penjumlahan laba bruto dari masing-masing proyek (baik laba bruto dari masing-
        masing proyek Keppres 29 maupun laba bruto dari masing-masing proyek non-Keppres 29)
        dikurangi dengan jumlah seluruh biaya atau pengeluaran yang diperkenankan di luar biaya 
        atau pengeluaran sehubungan dengan tingkat penyelesaian pekerjaan yang bersangkutan 
        (selain biaya atau pengeluaran yang telah diperhitungkan dalam penghitungan laba bruto dari 
        masing-masing proyek dalam tahun pajak yang bersangkutan).

    b.  Besarnya laba bruto dari masing-masing proyek tersebut pada butir a di atas dihitung 
        berdasarkan "metode persentase tingkat penyelesaian pekerjaan: (dihitung sesuai dengan 
        ketentuan Pasal 5 Peraturan Pemerintah nomor 42 TAHUN 1985).

    c.  Berdasarkan hasil penghitungan dari butir a di atas, maka setelah memperhatikan adanya
        kompensasi kerugian yang diperkenankan menurut ketentuan perundang-undangan yang 
        berlaku dapat diketahui besarnya Penghasilan Kena Pajak tahun pajak yang bersangkutan 
        dan selanjutnya dapat dihitung besarnya PPh yang terhutang untuk tahun pajak tersebut.

    d.  Penghitungan besarnya PPh yang terhutang atas masing-masing penghasilan yang berasal 
        dari proyek Keppres 29 dan proyek non-Keppres 29 harus dilakukan dengan cara :
        1). PPh yang terhutang atas penghasilan yang berasal dari proyek Keppres 29 adalah  
            sebesar PPh yang terhutang menurut hasil penghitungan pada butir 3.c. diatas 
            dikalikan dengan perbandingan antara jumlah nilai kontrak proyek Keppres 29 
            (sesuai dengan tingkat penyelesaian pekerjaan dalam tahun pajak yang 
            bersangkutan) dengan jumlah seluruh nilai kontrak dari proyek-proyek yang 
            dikerjakan Wajib Pajak dalam tahun pajak yang bersangkutan baik proyek Keppres 
            29 maupun proyek non-Keppres 29 (sesuai dengan tingkat penyelesaian pekerjaan 
            dari masing-masing proyek dalam tahun pajak yang bersangkutan.

        2). PPh yang terhutang atas penghasilan yang berasal dari proyek non-Keppres 29 
            adalah sebesar PPh yang terhutang menurut hasil penghitungan pada butir 3.c. di atas 
            dikalikan dengan perbandingan antara jumlah nilai kontrak proyek non-Keppres 29 
            (sesuai dengan tingkat penyelesaian pekerjaan) dengan jumlah seluruh nilai kontrak 
            dari proyek-proyek yang dikerjakan Wajib Pajak dalam tahun pajak yang 
            bersangkutan baik proyek Keppres 29 maupun proyek non-Keppres 29 (sesuai 
            dengan tingkat penyelesaian pekerjaan dari masing-masing proyek dalam tahun 
            pajak yang bersangkutan). Untuk jelasnya bersama ini kami lampirkan contoh 
            penghitungan PPh yang terhutang sebagaimana dimaksud pada butir 3.

3.  Ketentuan mengenai cara penghitungan PPh yang terhutang oleh Wajib Pajak yang melaksanakan 
    proyek Keppres 29 maupun proyek non-Keppres 29 sebagaimana tersebut pada butir 2 dan 3 diatas 
    hendaknya Saudara sebarluaskan kepada Wajib Pajak yang bersangkutan.




DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

ttd

Drs. SALAMUN A.T.
peraturan/sedp/25pj.2231987.txt · Last modified: 2023/02/05 04:12 by 127.0.0.1