User Tools

Site Tools


peraturan:sedp:25pj.211984
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                     29 Juni 1984

                      SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                           NOMOR SE - 25/PJ.21/1984

                        TENTANG

        SURAT KETERANGAN BEBAS (SKB) PPh PASAL 23. (SERI PPh PASAL 23 - 08)

                          DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

1.  Pelunasan pajak selama tahun berjalan seharusnya sesuai dengan besarnya obyek pajak yang 
    sebenarnya diterima atau diperoleh dalam tahun yang bersangkutan. Untuk mencapai tujuan ini, 
    Undang-undang mengatur jumlah pajak yang harus dibayar selama tahun berjalan berupa jumlah 
    yang harus dibayar oleh Wajib Pajak sendiri dan jumlah yang harus dipotong atau dipungut oleh pihak
    ketiga. Juga tidaklah dimaksudkan oleh Undang-undang, bahwa pelunasan pajak selama tahun 
    berjalan itu adalah sedemikian besar, sehingga mengakibatkan kelebihan pembayaran pajak yang 
    terlalu besar.

2.  Dalam penerapannya dapat terjadi, bahwa pajak yang dibayar sendiri dan yang dipotong atau 
    dipungut oleh pihak ketiga dalam tahun berjalan jauh melebihi pajak yang terhutang, yang sudah 
    barang tentu tidak dimaksudkan oleh Undang-undang. Oleh karena itu untuk mencegah hal itu telah 
    diatur cara mengatasinya, yaitu sebagaimana diatur dalam Pasal 35 Undang-undang Pajak 
    Penghasilan 1984 jo. Pasal 12 Peraturan Pemerintah Nomor 36 TAHUN 1983 tentang Pelaksanaan 
    Undang-undang Pajak Penghasilan 1984.

3.  Sehubungan dengan itu, khusus mengenai pemotongan PPh Pasal 23 bersama ini diberikan    penegasan 
    sebagai berikut :
    3.1.    Menurut Pasal 12 Peraturan Pemerintah Nomor 36 TAHUN 1983 tentang Pelaksanaan Undang-
        undang Pajak Penghasilan 1984, maka Wajib Pajak yang dapat menunjukkan, bahwa PPh 
        yang terhutang untuk tahun yang bersangkutan akan kurang dari 3/4 dari PPh yang menjadi 
        dasar penghitungan besarnya angsuran PPh Pasal 25 dapat mengajukan penangguhan 
        pelunasan PPh selama tahun berjalan.
    3.2.    Apabila Wajib Pajak tertentu dapat menunjukkan, bahwa jumlah PPh yang akan terhutang 
        untuk seluruh tahun pajak akan berjumlah kurang dari 3/4 dari jumlah seluruh PPh yang akan 
        dilunasi dalam tahun berjalan, hendaknya Saudara menangguhkan pembayaran PPh Pasal 25 
        dengan mengurangi sebagian atau seluruhnya atas kuasa Pasal 12 Peraturan Pemerintah 
        Nomor 36 TAHUN 1983 tentang Pelaksanaan Undang-undang Pajak Penghasilan 1984 jo. Surat 
        Keputusan Direktur Jenderal Pajak tanggal 10 Maret 1984 Nomor : KEP-150/PJ.2/1984.

    3.3.    Dalam hal walaupun pembayaran PPh Pasal 25 telah ditangguhkan seluruhnya, kemudian 
        terbukti jumlah pemotongan PPh Pasal 23 melebihi jumlah pajak yang menurut perkiraan 
        akan terhutang dalam tahun pajak yang bersangkutan, maka kepada Wajib Pajak tersebut 
        dapat diberikan Surat Keterangan Bebas Pemotongan PPh Pasal 23 atas penerimaan 
        penghasilan berikutnya yang dikenakan pemotongan PPh Pasal 23. Sambil menunggu 
        penentuan bentuk formulir yang akan ditetapkan, maka untuk pemberian pembebasan atas 
        pemotongan PPh Pasal 23 tersebut, sementara Saudara dapat menerbitkan satu SKB untuk 
        satu pemotong pajak dengan mempergunakan formulir seperti contoh terlampir.

    3.4.    Berkenaan dengan perkiraan PPh yang terhutang pada butir 3.3 di atas, Wajib Pajak yang 
        bersangkutan diminta untuk memberikan Daftar para pemotong pajak PPh Pasal 23 berikut
        jumlah perkiraan penghasilan yang dikenakan pemotongan PPh Pasal 23 yang akan diperoleh 
        atau diterima untuk seluruh tahun pajak yang bersangkutan dari masing-masing pemotong 
        pajak yang menjadi dasar perkiraan besarnya PPh yang terhutang.

    3.5.    Dalam rangka memberikan pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat Wajib Pajak, 
        bersama ini diinstruksikan, agar Saudara telah menerbitkan SKB PPh Pasal 23 yang 
        bersangkutan selambat-lambatnya satu minggu setelah diajukannya permohonan Wajib Pajak 
        yang telah dilengkapi data-data yang diperlukan.




DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

ttd

Drs. SALAMUN A.T.
peraturan/sedp/25pj.211984.txt · Last modified: 2023/02/05 20:44 by 127.0.0.1