User Tools

Site Tools


peraturan:sedp:25pj.2009
Yth.   1. Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak;
    2. Kepala Kantor Pelayanan Pajak;
    di seluruh Indonesia.

Sehubungan dengan telah diterbitkannya Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor
21/PJ./2009 tentang Tata Cara Penyampaian Pemberitahuan Perpanjangan Surat
Pemberitahuan Tahunan, dengan ini disampaikan salinan Peraturan Direktur Jenderal Pajak
tersebut dengan penegasan sebagai berikut:

1.  Wajib Pajak yang tidak dapat menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan yang
    selanjutnya disebut SPT Tahunan dalam jangka waktu yang telah ditetapkan
    sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) UU Nomor 28 Tahun 2007 tentang
    Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan
    Umum dan Tata Cara Perpajakan, Wajib Pajak dapat memperpanjang jangka waktu
    penyampaian SPT Tahunan untuk paling lama 2 (dua) bulan sejak batas waktu
    penyampaian SPT Tahunan dengan menyampaikan Pemberitahuan Perpanjangan SPT
    Tahunan.

2.  Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan:

    a.  bagi Wajib Pajak Badan atau Orang Pribadi yang melakukan kegiatan
        usaha/pekerjaan bebas disampaikan dalam bentuk formulir kertas (hardcopy)
        1770-Y/1771-Y/1771-$Y sesuai dengan contoh sebagaimana tersebut pada
        Lampiran I Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor 21/PJ./2009, atau dalam
        bentuk data elektronik (e-SPTy); atau

    b.  bagi Wajib Pajak Orang Pribadi yang tidak melakukan kegiatan
        usaha/pekerjaan bebas disampaikan dalam bentuk surat pemberitahuan
        sebagaimana tersebut pada Lampiran II Peraturan Direktur Jenderal Pajak
        Nomor 21/PJ./2009.

    c.  Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan bagi Wajib Pajak Orang Pribadi
        sebagaimana dimaksud pada huruf b hanya berlaku untuk Tahun Pajak 2008.

3.  Penyampaian Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan dibuat secara tertulis dan
    disampaikan ke Kantor Pelayanan Pajak sebelum batas waktu penyampaian SPT
    Tahunan berakhir.

4.  Wajib Pajak Badan atau Wajib Pajak Orang Pribadi yang melakukan kegiatan
    usaha/pekerjaan bebas yang mengajukan Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan
    wajib menyebutkan alasan perpanjangan dan melakukan penghitungan sementara
    pajak terutang dalam 1 (satu) Tahun Pajak yang batas waktu penyampaiannya
    diperpanjang, serta melampirkan:

    a.  Laporan Keuangan sementara untuk Tahun Pajak yang bersangkutan dari
        Wajib Pajak itu sendiri (bukan Laporan Keuangan sementara dari konsolidasi
        grup);

    b.  Surat Setoran Pajak Penghasilan sebagai bukti pelunasan kekurangan
        pembayaran pajak yang terutang kecuali ada ijin untuk mengangsur atau
        menunda pembayaran Pajak Penghasilan Pasal 29; dan

    c.  Surat Pernyataan dari Akuntan Publik yang menyatakan audit Laporan
        Keuangan belum selesai dalam hal Laporan Keuangan diaudit oleh Akuntan
        Publik.

5.  Wajib Pajak Orang Pribadi yang tidak melakukan kegiatan usaha/pekerjaan bebas
    yang mengajukan Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan wajib melampirkan
    Surat Pernyataan dari pemberi kerja yang menyatakan bahwa bukti potong PPh Pasal
    21 (Formulir 1721-A1 dan/atau Formulir 1721-A2) belum diberikan oleh pemberi kerja.

6.  Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan wajib ditandatangani oleh Wajib Pajak
    atau Kuasa Wajib Pajak. Dalam hal Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan
    ditandatangani oleh Kuasa Wajib Pajak, Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan
    wajib dilampiri dengan Surat Kuasa Khusus.

7.  a.  Penyampaian Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan dilakukan dengan:

        a.1.    secara langsung;

        a.2.    melalui pos/perusahaan jasa ekspedisi/jasa kurir dengan bukti
            pengiriman surat; atau

        a.3.    e-Filing melalui ASP sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

    b.  Atas Penyampaian Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan secara
        langsung diberikan tanda penerimaan surat, sedangkan atas Penyampaian
        Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan melalui e-Filing diberikan Bukti
        Penerimaan Elektronik.

    c.  Bukti pengiriman surat, tanda penerimaan surat dan bukti penerimaan
        elektronik menjadi bukti penerimaan Pemberitahuan Perpanjangan SPT
        Tahunan.

8.  Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan yang tidak memenuhi ketentuan
    sebagaimana dimaksud pada angka 3 sampai dengan angka 7 dianggap bukan
    merupakan Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan.

9.  Dalam hal Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan dianggap bukan merupakan
    Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan:

    a.  Kepala Kantor Pelayanan Pajak harus memberitahukan kepada Wajib Pajak
        paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak Pemberitahuan Perpanjangan SPT
        Tahunan tersebut diterima lengkap di Kantor Pelayanan Pajak dengan
        menggunakan form surat sebagaimana dimaksud pada Lampiran II Peraturan
        Direktur Jenderal Pajak Nomor 21/PJ./2009;

    b.  Wajib Pajak masih dapat menyampaikan Pemberitahuan Perpanjangan SPT
        Tahunan lagi sepanjang batas waktu penyampaian SPT Tahunan belum
        berakhir.

10. Apabila perlu Kepala Kantor Pelayanan Pajak dapat memberikan Surat Jawaban atas
    Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan yang telah memenuhi ketentuan dengan
    menggunakan form surat sebagaimana dimaksud pada Lampiran III Peraturan Direktur
    Jenderal Pajak Nomor 21/PJ./2009.

11. Apabila Kepala Kantor Pelayanan Pajak tidak memberikan pemberitahuan kepada
    Wajib Pajak dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada angka 9 a, maka
    Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan dianggap diterima:

    a.  sesuai dengan pemberitahuan Wajib Pajak dalam hal Pemberitahuan
        Perpanjangan SPT Tahunan tidak melebihi batas waktu; atau.

    b.  untuk jangka waktu paling lama 2 (dua) bulan dalam hal Pemberitahuan
        Perpanjangan SPT Tahunan melebihi batas waktu, sebagaimana dimaksud
        pada angka 1.

12. Apabila Wajib Pajak belum siap untuk menyampaikan SPT Tahunan dalam jangka
    waktu Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan yang disampaikan sebelumnya,
    Wajib Pajak masih dapat menyampaikan Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan
    lagi sepanjang jangka waktu 2 (dua) bulan sejak batas waktu penyampaian SPT
    Tahunan belum berakhir.

13. Selama masa transisi, Wajib Pajak dapat menggunakan formulir
    1770-Y/1771-Y/1771-$Y lama dengan cara mencoret kata #Permohonan# dan
    mengganti dengan kata #Pemberitahuan.#

14. Tata Cara Penyelesaian Penyampaian Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan
    yang disampaikan secara langsung atau melalui pos/jasa perusahaan ekspedisi/jasa
    kurir diatur sebagaimana dimaksud pada Lampiran Surat Edaran Direktur Jenderal
    Pajak ini.

15. Tata Cara Penyelesaian Penyampaian Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan
    yang disampaikan melalui e-Filing diatur sebagaimana dimaksud dalam Peraturan
    Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-47/PJ./2008 tentang Tata Cara Penyampaian Surat
    Pemberitahuan dan Penyampaian Pemberitahuan Perpanjangan Surat Pemberitahuan
    Tahunan Secara Elektronik (e-Filing) Melalui Perusahaan Penyedia Jasa Aplikasi (ASP).

Demikian disampaikan untuk dapat dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.



Ditetapkan di   :   Jakarta
Pada tanggal    :   02 Maret 2009

Direktur Jenderal,
ttd,

Darmin Nasution
NIP 130605098

Tembusan:
1.  Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak;
2.  Para Direktur dan Tenaga Pengkaji dilingkungan Direktorat Jenderal Pajak.
peraturan/sedp/25pj.2009.txt · Last modified: 2023/02/05 06:31 by 127.0.0.1