peraturan:sedp:25pj.2004
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
15 Oktober 2004
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 25/PJ./2004
TENTANG
PENGUMPULAN DATA DALAM RANGKA PEMBENTUKAN BANK DATA NASIONAL
DAN NOMOR IDENTITAS TUNGGAL
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Menindaklanjuti Keputusan Presiden RI Nomor : 72 Tahun 2004 tanggal 6 September 2004 tentang Perubahan
Atas Keputusan Presiden RI Nomor : 42 Tahun 2002 tentang Pedoman Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan
Belanja Negara, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:
1. Bahwa dalam Keputusan Presiden tersebut Menteri Keuangan u.p. Direktur Jenderal Pajak
bertanggungjawab untuk melaksanakan Pembentukan Bank Data Nasional dan Nomor Identitas
Tunggal;
2. Walaupun pelaksanaan kegiatan sebagaimana dimaksud telah dimulai sejak dikeluarkannya Surat
Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-08/PJ/2004 tanggal 19 Maret 2004 tentang Pengumpulan
Data Dalam Rangka Pembentukan Bank Data Nasional, namun masih banyak ditemukan kendala
operasional di lapangan khususnya dalam hal koordinasi dengan instansi terkait;
3. Sehubungan dengan hal tersebut di atas, maka Keputusan Presiden dimaksud dapat digunakan
sebagai landasan hukum yang kuat bagi pelaksanaan kegiatan pengumpulan data di lapangan,
terutama data dari instansi lain di luar Direktorat Jenderal Pajak;
4. Selanjutnya untuk mempermudah dan mempercepat pelaksanaan pengumpulan data tersebut,
khususnya untuk data yang berada di bawah kewenangan Pemerintah Daerah, maka Kepala Kantor
Wilayah Direktorat Jenderal Pajak agar melakukan pendekatan kepada Gubernur Kepala Daerah
Propinsi setempat guna mendapatkan data dimaksud;
5. Untuk mendukung upaya dimaksud, selanjutnya Kepala Kantor Wilayah DJP agar menginstruksikan
Kepala Kantor Pelayanan Pajak, Kepala Kantor Pelayanan PBB, dan Kepala Kantor Pemeriksaan dan
Penyidikan Pajak di wilayahnya masing-masing untuk secara bersama-sama dapat melakukan
pendekatan kepada Bupati/Walikota terkait;
6. Hal tersebut pada angka 4 telah berhasil dilaksanakan dengan penyerahan data dari Gubernur DKI
Jakarta kepada Direktur Jenderal Pajak melalui penandatanganan Berita Acara Serah Terima Data
dalam Rangka Mewujudkan Single Identification Number di Propinsi DKI Jakarta yang dilaksanakan
pada tanggal 29 September 2004;
7. Sebagai bahan pertimbangan bersama ini terlampir copy Keputusan Presiden Nomor 72 Tahun 2004,
Berita Acara Serah Terima Data, dan VCD rekaman acara dimaksud.
Demikian disampaikan untuk dilaksanakan sebaik-baiknya.
DIREKTUR JENDERAL,
ttd
HADI POERNOMO
peraturan/sedp/25pj.2004.txt · Last modified: by 127.0.0.1