User Tools

Site Tools


peraturan:sedp:257pj.11998
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                          11 September 1998      

                      SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                           NOMOR SE - 257/PJ.1/1998

                        TENTANG

                  PEMANFAATAN TELEPON MELALUI VSAT

                          DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Dengan ini diberitahukan bahwa saat ini sedang dilaksanakan uji coba sarana integrasi jaringan telepon VSAT 
ke jaringan sentral telepon PABX Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak.

Untuk itu bersama ini dilampirkan daftar pengguna peserta nomor telepon Kantor/Unit di lingkungan Direktorat 
Jenderal Pajak yang telah terpasang perangkat VSAT. Khusus untuk KPP yang dapat memanfaatkan telepon 
VSAT, akan tetapi belum tersambung dengan PABX Kanwil DJP setempat (tanda ***), diinstruksikan agar 
dihubungkan dengan PABX Kanwil DJP dari KPP yang bersangkutan.

Apabila masih ada hal-hal yang belum jelas, Saudara dapat menghubungi Kepala Bidang Operasional Pusat 
PDIP.

Demikian untuk dapat dimanfaatkan.




SEKRETARIS DIREKTORAT JENDERAL 

ttd

MACHFUD SIDIK
peraturan/sedp/257pj.11998.txt · Last modified: 2023/02/05 05:08 by 127.0.0.1