User Tools

Site Tools


peraturan:sedp:24pj.91992
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                        7 Juli 1992

                      SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                           NOMOR SE - 24/PJ.9/1992

                        TENTANG

 PROSEDUR DAN PENATAUSAHAAN DOKUMEN PENERIMAAN NEGARA DAN PELIMPAHAN PENERIMAAN NEGARA

                           DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Bersama ini disampaikan copy surat edaran Direktur Jenderal Anggaran kepada semua Direksi Bank Persepsi/
Devisa dan Perum Pos dan Giro, Nomor : S-1380/A-5/51/0492 tanggal 20 April 1992 mengenai hal tersebut 
di atas yang menyangkut juga penatausahaan setoran pajak.

Dengan dikeluarkannya surat edaran tersebut maka beberapa ketentuan yang diatur dalam surat edaran 
bersama Direktur Jenderal Anggaran dan Direktur Jenderal Pajak masing-masing Nomor : SE-52a/A/1990 dan 
Nomor : SE-10/PJ./1990 disesuaikan seperlunya. Selanjutnya diharapkan agar pelaksanaan penatausahaan 
setoran pajak baik pada Bank Persepsi maupun pada Bank Koordinator akan menjadi lebih baik sehingga 
kelemahan yang selama ini dijumpai antara lain menyangkut pengisian SSP tidak lengkap, kelambatan 
pelimpahan saldo rekening KPKN dan penyampaian SSP ke KPKN dapat ditekan seminimal mungkin.

Hal-hal yang perlu diketahui dari surat edaran di atas, yang merupakan penyempurnaan terhadap surat 
edaran sebelumnya antara lain adalah mengenai :
1.  Kewajiban Bank Persepsi/Bank Devisa :
    1.1.    Pada setiap awal hari kerja - bersamaan dengan pelimpahan dana/saldo rekening KPKN, - 
        supaya mengirimkan SSP lembar ke-2 yang diterima hari sebelumnya ke Bank Koordinator;
    1.2.    memberikan jawaban dengan segera atas permintaan konfirmasi dari Kantor Pelayanan Pajak.

2.  Kewajiban Bank Koordinator :
    2.1.    Setiap hari kerja menyampaikan SSP lembar ke-2 yang diterima dari Bank Koordinator, 
        kepada KPKN;
    2.2.    Setiap awal hari kerja Selasa dan Jum'at serta awal hari kerja berikutnya untuk saldo akhir 
        bulan (kecuali bulan Maret), melimpahkan saldo Rekening Gabungan Kas Negara B ke 
        Rekening Kas Negara A pada Bank Indonesia/Bank Operasional.

3.  Sanksi terhadap Bank Persepsi/Bank Devisa, Bank Koordinator, Kantor Pos dan Giro, Sentral Giro/
    Sentral Giro Gabungan.

Apabila Kantor Penerima Pembayaran tidak melakukan ketentuan penatausahaan setoran pajak sebagaimana 
tercantum dalam lampiran surat edaran Direktur Jenderal Anggaran Nomor : S-1380/A.5/51/0492 tanggal 
20 April 1992, maka KPKN akan melakukan peringatan/tegoran.

Sehubungan dengan hal tersebut di atas, maka diminta kepada Para Kepala Kantor Wilayah dan Kepala KPP 
yang mentatausahakan SSP agar :
1.  Melakukan konfirmasi sebagaimana telah diatur dalam surat edaran Nomor : SE-32/PJ.44/90 tanggal 
    26 Oktober 1990 langsung kepada Bank/Kantor Pos dan Giro. Disamping itu perlu ditegaskan bahwa 
    konfirmasi dimaksud tidak hanya dilakukan terhadap SSP dalam rangka pemeriksaan, tetapi untuk 
    semua penyetoran yang telah dilakukan lebih dari dua bulan namun SSP lembar ke-2 belum 
    ditatausahakan Kantor Pelayanan Pajak. Jawaban konfirmasi yang menyatakan adanya setoran 
    dimaksud, sama fungsinya dengan lembar ke-2 SSP yang telah ditera MCR KPKN.

2.  Apabila menjumpai indikasi penyimpangan dalam penatausahaan SSP oleh Bank/Kantor Pos dan Giro 
    (adanya perbedaan tanggal terima SSP lembar ke-2 dengan teraan MCR dari KPKN yang cukup 
    menyolok), supaya segera menyampaikannya ke KPKN setempat untuk diproses selanjutnya.

Demikian agar mendapat perhatian sebagaimana mestinya.




DIREKTUR JENDERAL PAJAK

ttd

Drs. MAR'IE MUHAMMAD
peraturan/sedp/24pj.91992.txt · Last modified: 2023/02/05 06:23 by 127.0.0.1