User Tools

Site Tools


peraturan:sedp:24pj.71991
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                   30 September 1991

                      SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                            NOMOR SE - 24/PJ.7/1991

                               TENTANG

               PROGRAM PENGKAJIAN PENGISIAN SPT (P3 SPT) (SERI PEMERIKSAAN - 74)

                          DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Dalam pelaksanaan pemungutan pajak yang menganut sistem self assesment seperti yang berlaku sekarang, 
pemenuhan kewajiban perpajakan yaitu untuk menghitung, memperhitungkan dan membayar sendiri jumlah 
pajak yang terhutang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan diserahkan 
sepenuhnya kepada Wajib Pajak. Tugas Direktorat Jenderal Pajak adalah melakukan pembinaan dan 
pengawasan terhadap pelaksanaannya.

Setelah sistem self assesment diberlakukan selama 7 tahun perlu dilakukan usaha-usaha untuk dapat 
mengetahui dan sekaligus melakukan pengukuran mengenai tingkat kepatuhan Wajib Pajak dan kebenaran 
dalam pengisian SPT. Usaha tersebut dituangkan dalam suatu program yaitu Program Pengkajian Pengisian 
SPT. Hasil dari pengkajian ini akan dipergunakan sebagai bahan dalam rangka pembinaan terhadap Wajib 

Pajak yang pelaksanaannya berdasarkan pada ketentuan sebagai berikut :
1.  Sifat Pemeriksaan. 
    Pemeriksaan yang dilakukan dalam program ini adalah termasuk pemeriksa khusus sesuai dengan 
    ketentuan sebagaimana diatur dalam Seri Pemeriksaan - 72.

2.  Wajib Pajak yang diperiksa. 
    Pemeriksaan akan dilakukan terhadap lebih kurang 500 (lima ratus) Wajib Pajak Badan, yang 
    ditentukan berdasarkan suatu sistem acak pilih (Random Selection System) atas SPT Tahunan PPh 
    tahun pajak 1990.

3.  Instruksi Pemeriksaan. 
    Instruksi untuk melaksanakan pemeriksaan akan diberikan oleh Direktur Jenderal Pajak melalui 
    Direktur Pemeriksaan Pajak dan dikirimkan kepada Unit Pemeriksaan dan Penyidikan Pajak yang 
    terkait berupa Daftar Normatif dengan tindasan kepada Kepala Kantor Wilayah atasannya.

4.  Batas Waktu Penyelesaian Pemeriksaan. 
    Seluruh pemeriksaan dalam rangka Program Pengkajian Pengisian SPT harus sudah selesai selambat-
    lambatnya pada tanggal 31 Maret 1992.

5.  Pelaksanaan Pemeriksaan. 
    5.1.    Pemeriksaan terhadap SPT lebih bayar didahulukan pelaksanaannya agar tidak melewati 
        jangka waktu 12 bulan sejak SPT disampaikan oleh Wajib Pajak.
    5.2.    Dalam melakukan pemeriksaan dan membuat Laporan Pemeriksaan Pajak, Pemeriksa harus 
        tetap berpegang pada Pedoman Pemeriksaan Pajak yang telah ditetapkan dengan Keputusan 
        Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-01/PJ.7/1990 tanggal 15 Nopember 1990 dan Petunjuk 
        Pelaksanaan Pengamatan, Pemeriksaan Bukti Permulaan dan Penyidikan Tindak Pidana di 
        Bidang Perpajakan yang telah ditetapkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor 
        KEP-02/PJ.7/1990 tanggal 24 Desember 1990.

6.  Penelaah Laporan Pemeriksaan Pajak. 
    Laporan Pemeriksaan Pajak oleh Unit Pemeriksaan dan Penyidikan Pajak dikirimkan ke Direktorat 
    Pemeriksaan Pajak untuk ditelaah.
    Direktur Pemeriksaan Pajak memberi instruksi kepada Kepala unit Pemeriksaan dan Penyidikan 
    Pajak mengenai tindak lanjutnya berdasarkan hasil penelaah atas Laporan Pemeriksaan Pajak.

7.  Pembahasan Akhir. 
    Pembahasan akhir dengan Wajib Pajak baru dilakukan oleh Unit Pemeriksaan dan Penyidikan Pajak 
    setelah ada instruksi dari Direktur Pemeriksaan Pajak.

8.  Pembuatan lembar Isian Hasil Pemeriksaan. 
    Segera setelah Laporan Pemeriksaan Pajak yang telah dilengkapi dengan Hasil Pembahasan Akhir 
    ditanda tangani oleh Kepala Unit Pemeriksaan dan Penyidikan Pajak, Pemeriksa harus mengisi Lembar 
    Isian Hasil Pemeriksaan (LIHP) seperti contoh terlampir.

    LIHP harus secara jelas, cermat dan lengkap mengingat bahwa LIHP tersebut akan diproses melalui 
    komputer dalam rangka pengolahan data hasil pemeriksaan sebagai tujuan terpenting dari Program 
    Pengkajian Pengisian SPT.

    Blanko LIHP akan dikirimkan oleh Direktorat Pemeriksaan Pajak kepada Unit Pemeriksaan dan 
    Penyidikan Pajak yang terkait.
    Dalam hal LIHP tidak mencukupi, Unit Pemeriksaan dan Penyidikan Pajak dapat memperbanyak 
    sendiri sesuai dengan keperluan.

9.  Pengolahan LIHP. 
    Pengolahan LIHP termasuk analisis statistiknya dilakukan oleh Direktorat P-3.
    Pengiriman LIHP dilakukan oleh Direktorat Pemeriksaan Pajak kepada Direktorat P-3 seminggu sekali.

Demikian untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.




DIREKTUR JENDERAL PAJAK

ttd

Drs. MAR'IE MUHAMMAD
peraturan/sedp/24pj.71991.txt · Last modified: 2023/02/05 05:07 by 127.0.0.1