User Tools

Site Tools


peraturan:sedp:24pj.61999
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                    23 April 1999

                      SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                           NOMOR SE - 24/PJ.6/1999

                        TENTANG

             PETUNJUK PENGENAAN PBB SEKTOR PERTAMBANGAN MINYAK DAN GAS BUMI

                          DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan diterbitkannya Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 523/KMK.04/1998 tanggal 
18 Desember 1998 tentang Penentuan Klasifikasi dan Besarnya Nilai Jual Objek Pajak sebagai Dasar 
Pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan jo. Keputusan Dirjen Pajak Nomor : KEP-16/PJ.6/1998 tanggal 
30 Desember 1998 tentang Pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan serta menunjuk Keputusan Menteri 
Keuangan RI Nomor : 451/KMK.04/1997 tanggal 28 Agustus 1997 jo. Keputusan Dirjen Pajak Nomor : 
KEP-19/PJ.6/1997 tanggal 28 Oktober 1997 tentang Tatacara Pengenaan dan Pembayaran PBB Pertambangan 
Migas dan Panas Bumi, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :

I.  Pengertian Umum
    Dalam pelaksanaan pengenaan PBB Sektor Pertambangan Minyak dan Gas Bumi, yang dimaksud 
    dengan :

    1.  Areal produktif adalah areal di dalam Wilayah Kuasa Pertambangan (WKP) yang telah 
        dieksploitasi/menghasilkan minyak dan atau gas bumi (tahap eksploitasi/produksi).

    2.  Areal belum produktif meliputi :
        a.  Areal penyelidikan umum adalah areal di dalam WKP yang sedang atau akan 
            dilakukan penyelidikan secara geologi umum, untuk membuat peta geologi dan 
            mengetahui tanda-tanda adanya bahan galian minyak dan atau gas bumi.
        b.  Areal eksplorasi adalah areal di dalam WKP yang sudah dilakukan penyelidikan 
            umum dan perlu diteliti lebih seksama untuk menetapkan secara rinci adanya bahan 
            galian minyak dan atau gas bumi.
        c.  Areal Non Producing Open adalah areal di dalam WKP yang sudah selesai 
            dieksplorasi dan sewaktu-waktu siap untuk ditambang/dieksploitasi.
        d.  Areal Non Producing Plug and Abandon adalah areal di dalam WKP yang sudah 
            selesai dieksploitasi dan untuk sementara ditutup/ditinggalkan.

    3.  Areal tidak produktif adalah areal yang sama sekali tidak menghasilkan minyak dan atau gas 
        bumi;

    4.  Areal emplasemen adalah areal di dalam maupun di luar WKP yang di atasnya terdapat 
        bangunan dan atau pekarangan;

    5.  Areal Lainnya meliputi :
        a.  Areal pengamanan adalah areal di dalam maupun di luar WKP yang digunakan 
            sebagai pengamanan bangunan dan atau pengamanan lingkungan;
        b.  Areal perairan adalah areal yang digunakan untuk pelabuhan khusus berkaitan 
            dengan usaha pertambangan minyak dan atau gas bumi;
        c.  Tanah kosong dan areal lainnya di dalam maupun di luar WKP yang tidak 
            dimanfaatkan untuk kegiatan penyelidikan umum, eksplorasi, eksploitasi, dan atau 
            areal emplasemen.

    6.  Hasil produksi adalah seluruh jumlah hasil produksi kotor berupa minyak dan atau gas bumi 
        selama jangka waktu satu tahun kalender yang dinyatakan dalam ukuran barrel untuk 
        minyak dan mscf untuk gas bumi.

    7.  Hasil penjualan adalah hasil penjualan produksi minyak dan atau gas bumi dalam satu tahun;

II. Pendaftaran, Pengenaan dan Penerbitan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT)

    1.  Pendaftaran objek pajak

        a.  Pendaftaran objek pajak atas Asset Pertamina yang meliputi Emplasemen. Unit 
            Pembekalan dan Pemasaran Dalam Negeri, Unit Operasi, Eksplorasi dan Produksi 
            dilaksanakan oleh Pimpinan Pertamina di Daerah, kecuali untuk wilayah DKI Jakarta 
            dilaksanakan oleh Pertamina Pusat c.q. Dinas Pertanahan dan Bangunan, dengan 
            cara mengisi Surat Pemberitahuan Objek Pajak (SPOP) yang diperoleh dari Kantor 
            Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan (KPPBB) yang bersangkutan dalam rangkap 3 
            (tiga), setelah diisi dengan jelas, benar, lengkap, dan ditandatangani dikirimkan 
            kembali kepada KPPBB yang bersangkutan.

        b.  Pendaftaran objek pajak atas Kontraktor Pertamina/Kontraktor Producing Sharing 
            (KPS) dan data hasil produksi dilaksanakan oleh Wajib Pajak/KPS dengan cara 
            mengisi SPOP yang diperoleh dari KPPBB yang bersangkutan, setelah diisi dengan 
            jelas, benar, lengkap, dan ditandatangani dikirimkan ke Kantor Pertamina Pusat/
            Badan Pembinaan dan Pengusahaan Kontraktor Asing (BPPKA).

            SPOP dari para Kontraktor Pertamina/KPS dikonfirmasikan terlebih dahulu dengan 
            data yang ada di Kantor Pertamina Pusat/BPPKA untuk diteruskan kepada Direktorat 
            Jenderal Pajak c.q. Direktorat PBB.

        c.  SPOP yang diterima dari Kantor Pertamina Pusat/BPPKA untuk objek pajak :
            1)  Areal di daratan (on shore) yang objek pajaknya digunakan sebagai 
                Emplasemen, Penyelidikan Umum/Eksplorasi, dan Eksploitasi disampaikan 
                oleh Direktorat PBB kepada KPPBB sesuai dengan wilayah kerjanya.
            2)  Areal perairan lepas pantai (off shore) dan hasil produksi, sesuai dengan 
                Keputusan Menteri Keuangan RI No. : 451/KMK.04/1997 tanggal 
                28 Agustus 1997 jo. Keputusan Dirjen Pajak No. : KEP-19/PJ.6/1997 tanggal 
                22 Oktober 1997, ditatausahakan berdasarkan angka perbandingan 
                tertimbang yang ditetapkan terlebih dahulu setiap tahun oleh Dirjen Pajak 
                dengan memperhatikan azas pemerataan dan keseimbangan serta potensi 
                masing-masing Daerah Tingkat II, yang dituangkan dalam Keputusan Dirjen 
                Pajak tentang rincian angka perbandingan tertimbang penatausahaan data 
                objek PBB Pertambangan Migas per Daerah Tingkat II.

                Daftar rincian angka perbandingan tertimbang dan rincian pembagian 
                datanya disampaikan kepada KPPBB yang bersangkutan untuk dihitung dan 
                diusulkan pengenaan PBB-nya kepada Direktur Jenderal Pajak c.q. Direktur 
                PBB.

        d.  Bentuk formulir SPOP PBB Sektor Pertambangan Minyak dan Gas Bumi adalah 
            sebagaimana contoh pada Lampiran I Surat Edaran ini.

    2.  Pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan
        Besarnya Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) PBB Sektor Pertambangan Minyak dan Gas Bumi 
        ditentukan sebagai berikut :
        a.  Areal produktif adalah sebesar 9,5 kali hasil penjualan minyak dan atau gas bumi 
            dalam satu tahun sebelum tahun pajak berjalan;
        b.  Areal belum produktif, areal tidak produktif, areal emplasemen, dan areal lainnya 
            adalah sebesar NJOP berupa tanah sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Kepala 
            Kantor Wilayah Ditjen Pajak atas nama Menteri Keuangan;
        c.  Areal perairan adalah sebesar luas perairan dikalikan dengan NJOP perairan yang 
            ditentukan berdasarkan korelasi garis lurus kesamping dengan klasifikasi NJOP 
            permukaan bumi berupa tanah sekitarnya sebagaimana perhitungan pada lampiran 
            Va dan Vb Keputusan Dirjen Pajak No. : KEP-16/PJ.6/1998 tanggal 30 Desember 
            1998 dan ditetapkan oleh Kepala Kantor Wilayah Ditjen Pajak atas nama Menteri 
            Keuangan;
        d.  Objek Pajak berupa bangunan adalah sebesar luas bangunan dikalikan NJOP 
            bangunan yang disusun berdasarkan Daftar Biaya Komponen Bangunan 
            sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Kepala Kantor Wilayah Dirjen Pajak atas 
            nama Menteri Keuangan.

    3.  Penerbitan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT)
        a.  Berdasarkan SPOP untuk asset Pertamina yang diterima dari Pimpinan Pertamina di 
            Daerah, KPPBB meneliti, menghitung, dan mengusulkan pengenaan PBB-nya kepada 
            Ditjen Pajak c.q. Direktorat PBB dengan dilampiri   SPOP rangkap kedua dan konsep 
            usulan Keputusan Kepala Kantor Wilayah Ditjen Pajak tentang klasifikasi objek pajak 
            atas objek dimaksud, selambat-lambatnya pada bulan Juli tahun takwim yang 
            bersangkutan.

        b.  Berdasarkan SPOP kontraktor asing untuk data on shore yang diterima dari 
            Direktorat PBB, KPPBB meneliti, menghitung, dan mengusulkan pengenaan PBB-nya 
            kepada Ditjen Pajak c.q. Direktorat PBB, selambat-lambatnya 2 (dua) minggu setelah 
            diterima.

        c.  Berdasarkan SPOP dan daftar rincian angka perbandingan tertimbang penatausahaan 
            data objek PBB Pertambangan Migas per Daerah Tingkat II dan rincian pembagian 
            datanya yang diterima dari Direktorat PBB, KPPBB menghitung dan mengusulkan 
            pengenaan PBB-nya kepada Ditjen Pajak c.q. Direktorat PBB, selambat-lambatnya 
            2 (dua) minggu setelah diterima.

        d.  Direktorat PBB melakukan penelitian dan memberikan persetujuan terhadap usulan 
            pengenaan PBB sebagai dasar bagi KPPBB untuk menerbitkan Surat Pemberitahuan 
            Pajak Terutang (SPPT).

        e.  Setelah mendapatkan persetujuan dari Direktorat PBB, KPPBB menerbitkan SPPT 
            per Daerah Tingkat II dalam rangkap 3 (tiga) :
            1)  Rangkap pertama dan kedua dikirimkan ke Direktorat PBB, dan rangkap 
                pertama setelah dilakukan penelitian oleh Direktorat PBB diteruskan ke 
                Ditjen Lembaga Keuangan.
            2)  Rangkap ketiga untuk arsip di KPPBB yang bersangkutan.

        f.  Bentuk formulir Daftar Perhitungan Ketetapan PBB Sektor Pertambangan Minyak 
            dan Gas Bumi adalah sebagaimana contoh pada Lampiran 2 Surat Edaran ini.

III.    Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan
    
    1.  Dirjen Pajak mengajukan permintaan pembayaran PBB kepada Dirjen Lembaga Keuangan, 
        dengan tahapan sebagai berikut :
        a.  Permintaan pembayaran triwulan I sampai dengan triwulan IV masing-masing 
            sebesar 25% dari rencana penerimaan tahun berjalan.
        b.  Permintaan kekurangan pembayaran (pelunasan) atas pokok ketetapan tahun 
            berjalan, selambat-lambatnya pada akhir bulan tahun anggaran berjalan.

    2.  Dirjen Lembaga Keuangan meminta kepada Bank Indonesia untuk memindahbukukan 
        dari bagian kewajiban Penyetoran Penerimaan Bersih Usaha (Net Operating Income) sebagai 
        penerimaan PBB ke Rekening KKN q.q. PBB pada Bank/Kantor Pos Operasional V masing-
        masing Daerah Tingkat II yang bersangkutan.

        Tembusan permintaan pemindahbukuan kepada Bank Indonesia dimaksud dikirimkan kepada 
        Direktorat PBB, KPPBB dan Daerah Tingkat II yang bersangkutan.

    3.  Untuk keperluan penelitian, pencocokan, dan sebagai tanda bukti pembayaran PBB, KPPBB 
        akan menerima :
        a.  Tembusan permintaan pemindahbukuan pembayaran PBB Pertambangan Migas dari 
            Direktorat PBB untuk masing-masing Daerah Tingkat II di wilayah kerjanya.
        b.  Tembusan permintaan pemindahbukuan dari Ditjen Lembaga Keuangan ke Bank 
            Indonesia untuk masing-masing Daerah Tingkat II di wilayah kerjanya.
        c.  Nota Kredit/Berita Tambah dari Bank/Kantor Pos Operasional V.
        d.  Nota Kredit/Berita Tambah dan salinan bukti pemindahbukuan pembayaran PBB 
            Pertambangan Migas dari Bank yang ditunjuk, jika yang ditunjuk sebagai Bank 
            Operasional V di Daerah Tingkat II yang bersangkutan adalah Kantor Pos).

    4.  Sehubungan dengan pemindahbukuan pembayaran PBB, KPPBB melaksanakan hal-hal 
        sebagai berikut :
        a.  Mengirimkan Nota Kredit/Berita Tambah yang diterima dari Bank/Kantor Pos 
            Operasional V kepada Dirjen Pajak c.q. Direktur PBB Dirjen Lembaga Keuangan.
        b.  Mencocokkan jumlah penerimaan PBB Pertambangan Migas berdasarkan 
            pemberitahuan dari Direktur PBB dengan Nota Kredit/Berita Tambah dari Bank/
            Kantor Pos Operasional V maupun dengan salinan bukti pemindahbukuan dari Bank 
            yang ditunjuk.

IV. Ketentuan Lain-lain
    Dengan diterbitkannya Surat Edaran ini maka Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor : SE-38/PJ.6/1997 
    tanggal 17 Desember 1997 hal Petunjuk Pengenaan dan Pembayaran PBB Pertambangan Minyak dan 
    Gas Bumi, dinyatakan tidak berlaku lagi.

Demikian disampaikan untuk dilaksanakan sebagaimana mestinya.




A.N. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK BUMI DAN BANGUNAN

ttd

HASAN RACHMANY
peraturan/sedp/24pj.61999.txt · Last modified: 2023/02/05 21:07 by 127.0.0.1