User Tools

Site Tools


peraturan:sedp:24pj.61991
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                               26 Februari 1991

                      SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                            NOMOR SE - 24/PJ.6/1991

                               TENTANG

                  PEREKAMAN DATA PBB DI LUAR WILAYAH SISTEP OLEH KPDR

                          DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Menunjuk Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak No. SE-23/PJ.6/1991 tanggal 26 Pebruari 1991 perihal 
Perekaman Data PBB di luar wilayah SISTEP oleh Pihak Ketiga butir 2, bersama ini diberitahukan hal-hal 
sebagai berikut:

1.  Perekaman data obyek PBB di luar wilayah SISTEP dalam media komputer (floppy) oleh KPDR adalah 
    seperti dalam Lampiran I. Jumlah obyek PBB yang tercantum dalam Lampiran I adalah menurut 
    administrasi di Kantor Pusat. Sedangkan jumlah data obyek PBB yang sebenarnya adalah menurut 
    keadaan di KP PBB setempat.

2.  Agar KPDR dapat melaksanakan perekaman termaksud, maka diminta agar Kepala KP PBB segera 
    menyampaikan data terakhir untuk perekaman yang memuat nama/alamat wajib pajak, letak obyek 
    pajak, luas tanah dan/atau bangunan, klas tanah dan/atau bangunan serta nomor kohir/nomor 
    lain yang dipergunakan.

    Data tersebut dapat berupa Buku C, Buku CC, Himpunan SPOP atau buku lainnya yang ada kepada 
    KPDR sesegera mungkin. Data yang tidak lengkap/tidak memenuhi unsur tersebut di atas tidak perlu/
    tidak dapat direkam. Penyerahan dan penerimaan kembali data tersebut supaya dilakukan dengan 
    Berita Acara seperti Lampiran II. Copy Berita Acara supaya disampaikan ke Direktorat PBB dan 
    Kepala Kanwil DJP setempat.

3.  KP PBB juga harus menyampaikan kepada KPDR kode Kanwil/KP PBB/Dati I/Dati II/Kecamatan/Desa/
    Kelurahan sesuai dengan SE-43/PJ.6/1990.

4.  KPDR akan menyerahkan Daftar Hasil Rekaman (DHR) kepada KP PBB yang berisi data per obyek 
    per Desa/Kelurahan untuk divalidasi secara keseluruhan oleh KP PBB, dan setelah divalidasi 
    diserahkan kembali ke KPDR untuk bahan perbaikan perekaman.

5.  KPDR akan menyerahkan floppy hasil rekaman dengan label nama Desa/kelurahan kepada KP PBB.
    Diminta atas penerimaan floppy tersebut dibuatkan Berita Acara. Copy Berita Acara supaya 
    disampaikan ke Direktorat PBB dan Kepala Kanwil DJP setempat.

6.  Biaya perekaman tersebut ditangani Direktorat Pajak Bumi dan Bangunan.

Demikian untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.




DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK BUMI DN BANGUNAN

ttd

Drs. KARSONO SURJOWIBOWO
peraturan/sedp/24pj.61991.txt · Last modified: 2023/02/05 06:13 by 127.0.0.1