User Tools

Site Tools


peraturan:sedp:24pj.541996
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                       8 Juli 1996

                      SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                           NOMOR SE - 24/PJ.54/1996

                        TENTANG

       PENINGKATAN DAN PENGENDALIAN KINERJA OPERASIONAL BIDANG PPN DAN PPn BM

                          DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

1.  Sebagaimana Saudara telah memaklumi, adalah merupakan tanggung jawab kita bersama untuk 
    menjadikan Direktorat Jenderal Pajak, sebagai aparat Pemerintah Republik Indonesia bidang 
    perpajakan, lebih mempersiapkan diri dalam menyongsong era globalisasi. Kunci kesiapan Direktorat 
    Jenderal Pajak terletak pada terwujudnya kinerja operasional pelayanan yang dari hari ke hari 
    semakin membaik, dan sesuai dengan pandangan umum masyarakat, kinerja yang baik tersebut 
    dapat terwujud terutama apabila pekerjaan yang menjadi tugas dan tanggung jawab Direktorat 
    Jenderal Pajak senantiasa diselesaikan pada waktunya. Dengan perkataan lain, ukuran yang paling 
    sederhana untuk menilai tingkat kinerja adalah besar/kecilnya tunggakan pekerjaan pada akhir suatu 
    kurun waktu yang ditentukan. Dengan demikian, mengendalikan jumlah tunggakan pekerjaan yang 
    tersisa pada akhir setiap kurun waktu tertentu mengandung pengertian yang sama dengan memacu 
    penyelesaian pekerjaan selama kurun waktu tersebut.
    
    Untuk tahap permulaan dengan mengacu pada pengalaman dan hasil positif yang didapat dari program 
    insidentil penyelesaian tunggakan restitusi PPN yang lalu, dengan ini kami tetapkan pedoman 
    pengendalian tunggakan yang terbatas pada beberapa jenis pekerjaan penting di bidang PPN dan PPn 
    BM, yaitu penyelesaian restitusi PPN, restitusi PPn BM, keberatan, dan banding.

    Dari laporan para Kepala Kantor Wilayah (KPL.KW.5.4.KPL.KW.5.5, KPL.KW.5.5, KPL.KW.5.7, dan 
    KPL.KW.5.8.) rasio jumlah tunggakan pekerjaan-pekerjaan penting bidang PPN dan PPn BM per 
    akhir Triwulanan I Tahun 1996 secara nasional adalah sebagai berikut :
    1.1.    Rasio tunggakan permohonan restitusi PPN terhadap jumlah permohonan yang diselesaikan 
        selama Triwulan I Tahun 1996 : 0,8
    1.2.    Rasio tunggakan permohonan restitusi PPN BM terhadap jumlah permohonan yang 
        diselesaikan selama Triwulan I Tahun 1996 : 1,1
    1.3.    Rasio tunggakan keberatan terhadap jumlah keberatan yang diselesaikan selama Triwulan 
        I Tahun 1996 : 1,7
    1.4.    Rasio tunggakan uraian banding terhadap jumlah uraian banding yang diselesaikan selama 
        Triwulan I Tahun 1996 : 3,8

    Perlu diketahui bahwa rasio tiap jenis pekerjaan tersebut adalah perbandingan antara total jumlah 
    absolut tunggakan skala nasional dan total jumlah absolut penyelesaian pekerjaan skala nasional. 
    Jadi bukan rata-rata rasio tunggakan dari seluruh Kanwil. Sedang mengenai rasio tunggakan untuk 
    tiap jenis pekerjaan tersebut untuk skala wilayah kerja Saudara masing-masing dapat Saudara 
    ketahui dari data-data yang ada pada administrasi Saudara.

2.  Pengertian "pekerjaan telah diselesaikan" adalah sebagai berikut :
    2.1.    Untuk permohonan restitusi PPN, surat ketetapan pajak yang bersangkutan telah selesai 
        dibuat dan dikirimkan.
    2.2.    Untuk permohonan restitusi PPN BM, surat ketetapan pajak yang bersangkutan telah selesai 
        dibuat dan dikirimkan.
    2.3.    Untuk keberatan :
        2.3.1.  Surat keputusan atas keberatan telah selesai dibuat dan dikirimkan, atau
        2.3.2.  Untuk pemandangan keberatan telah selesai dibuat dan dikirimkan, dalam hal 
            wewenang untuk mengambil keputusan atas keberatan tersebut ada pada Kepala 
            Kantor Wilayah atau Direktur Jenderal Pajak.
    2.4.    Untuk uraian banding, Surat Uraian Banding telah selesai dibuat dan dikirimkan.

3.  Rasio sebagaimana tersebut pada butir 1 dapat dikembangkan untuk tingkat Kantor Wilayah dan 
    tingkat KPP sebagai alat untuk mengetahui tingkat kinerja dari suatu Kantor Wilayah/KPP. Tingkat 
    rasio yang relatif tinggi akan menggambarkan jumlah tunggakan pekerjaan yang relatif besar dan hal 
    ini sekaligus akan memberikan gambaran tingkat pelayanan dari Kanwil/KPP yang bersangkutan.

4.  Dalam rangka meningkatkan kinerja tersebut, maka rasio standar maksimal tunggakan untuk 
    masing-masing jenis pekerjaan tersebut untuk masa-masa yang akan datang dengan ini ditetapkan 
    sebagai berikut :
    4.1.    Rasio tunggakan permohonan restitusi PPN        :   1
    4.2.    Rasio tunggakan permohonan restitusi PPN BM     :   1
    4.3.    Rasio tunggakan keberatan               :   1
    4.4.    Rasio tunggakan uraian banding              :   1

    Dengan perkataan lain, jumlah pekerjaan yang tertunggak pada akhir suatu triwulan tidak boleh 
    melampaui jumlah pekerjaan yang berhasil diselesaikan pada triwulan tersebut, baik dalam skala 
    nasional, dalam skala wilayah kerja Kanwil, maupun dalam skala wilayah kerja tiap KPP. Dengan 
    demikian apabila dalam satu Kanwil, rasio tersebut lebih dari satu, dalam skala wilayah kerja Kanwil 
    atau dalam skala wilayah kerja satu atau lebih dari satu KPP yang berada di lingkungan wilayah kerja 
    Kanwil tersebut, maka hal ini merupakan petunjuk bagi Kepala Kantor Wilayah tentang adanya 
    tunggakan  pekerjaan yang perlu diselesaikan.

5.  Sehubungan dengan hal tersebut pada butir 4, diharapkan para Kepala Kantor Wilayah segera 
    mengambil tindakan yang diperlukan untuk mengendalikan tingkat kinerja penyelesaian pekerjaan di 
    Kantor Wilayah masing-masing sedemikian rupa sehingga :
    5.1.    rasio tunggakan permohonan restitusi PPN adalah satu atau kurang dari satu di akhir 
        triwulan-triwulan berikutnya setelah triwulan III Tahun 1996, kecuali untuk Kanwil XIV, setelah 
        akhir triwulan IV Tahun 1996.

    5.2.    rasio tunggakan permohonan restitusi PPN BM adalah satu atau kurang dari satu di akhir 
        triwulan-triwulan berikutnya setelah triwulan III Tahun 1996, kecuali untuk Kanwil II, setelah 
        akhir triwulan IV Tahun 1996.

    5.3.    rasio tunggakan keberatan, adalah satu atau kurang dari satu di akhir triwulan-triwulan 
        berikutnya setelah triwulan III Tahun 1996, kecuali untuk Kanwil IV, V, dan VI, setelah akhir 
        triwulan IV Tahun 1996.

    5.4.    rasio tunggakan uraian banding adalah satu atau kurang dari satu di akhir triwulan-triwulan 
        berikutnya setelah triwulan III Tahun 1996.

6.  Dalam upaya mencapai standar penyelesaian pekerjaan tersebut pada butir 5, setiap Kepala Kantor 
    Wilayah dipersilahkan menempuh cara pendekatan manajerial yang terbaik untuk wilayah kerjanya 
    menurut pertimbangan masing-masing, namun harus memperhatikan pedoman umum sebagai berikut :
    6.1.    Cara pendekatan yang ditempuh tidak boleh mengabaikan atau melanggar ketentuan-
        ketentuan perundang-undangan perpajakan maupun ketentuan-ketentuan hukum lain yang 
        berlaku.

    6.2.    Menerapkan prinsip mendahulukan pekerjaan yang tanggal masuknya lebih awal (first in first 
        out) sebagai aturan umum. Pengecualian atas aturan umum ini dapat diadakan untuk Wajib 
        Pajak yang tidak atau kurang patuh namun dalam pengertian tetap memperhatikan tingkat 
        pendidikan atau kemampuan Wajib Pajak tersebut dalam memahami dan melaksanakan 
        ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku, dalam memberikan penilaian atas 
        tingkat kepatuhan tersebut.

7.  Berikut ini disampaikan beberapa saran :
    7.1.    Lebih membiasakan diri mengambil keputusan pada waktunya.

    7.2.    Bila keadaan memaksa, tidak ragu - ragu mengambil keputusan yang bersifat parsial yaitu 
        menerima hanya sebagian dari permohonan atau  keberatan yang bukti-bukti pendukungnya 
        ada dan menolak sebagian lainnya yang bukti pendukungnya tidak ada. Lembaga peradilan/
        semi peradilan yang ada agar dipercaya dapat difungsikan untuk mengatasi kemungkinan 
        ketidak adilan perlakuan kepada Wajib Pajak.

    7.3.    Menghindari terjadinya pengulangan pekerjaan yang bersifat tata usaha. Pengulangan 
        pekerjaan tentu memakan waktu yang pada gilirannya dapat mengganggu program 
        penyelesaian pekerjaan.

        Berbagai cara mengatasi pengulangan pekerjaan :
        7.3.1.  Mengoptimalkan pemakaian komputer dalam memproses konsep dokumen. 
            Koreksi atas konsep tidak mengakibatkan pengulangan pengetikan bagian-bagian 
            yang tidak dikoreksi.

        7.3.2.  Penandatanganan konsep dokumen yang telah di-net dapat pula memakan waktu, 
            khususnya bagi Kepala KPP dan dalam situasi volume beban pekerjaan besar. 

            Penandatanganan atas setiap lembaran rangkap dari suatu konsep dokumen dapat 
            dilakukan dengan menggunakan karbon, sehingga beberapa lembaran rangkap
            dapat ditandatangani sekaligus. Lembar pertama tetap harus tandatangan asli. 

            Namun tandatangan tembusan pada karbon harus terlihat jelas, nyata, dan tepat 
            berada pada tempat yang disediakan. Dari segi hukum, tandatangan tembusan 
            karbon adalah sah, karena hanya menyangkut soal cara bagaimana seseorang 
            menandatangani dan dengan menggunakan apa ia menandatangani. 

            Penandatanganan itu sendiri benar terjadi pada saat si penandatangan melihat, 
            menyaksikan, dan menyadari akibat hukum dari isi konsep dokumen.

        7.3.3.  Pengulangan pekerjaan yang umumnya paling sukar dihindari adalah pengulangan 
            penelitian atas isi konsep dokumen. Mulai sejak konsep dokumen disiapkan oleh 
            petugas pelaksana hingga pejabat terakhir yang berwenang mengesahkan/
            menandatangani konsep tersebut, tidak jarang konsep tersebut diteliti ulang oleh 
            petugas pelaksana, oleh atasannya, oleh atasan berikutnya, sampai pejabat terakhir 
            tersebut, menyangkut semua hal yang berkenaan dengan mutu dari isi dokumen, 
            seperti kebenaran tulisan, kebenaran hitungan matematik sederhana, ketepatan 
            redaksi, dan lain sebagainya. Tanpa bermaksud mengesampingkan bahwa pejabat 
            yang mengesahkan konsep dokumen bertanggung jawab atas isi dokumen, dalam 
            hubungan kerja intern antara pejabat dengan para stafnya dapat diatur adanya 
            pembagian tanggung jawab untuk tetap menjamin mutu dari isi dokumen disatu pihak 
            dan untuk menghindari pengulangan pekerjaan penelitian mutu dokumen tersebut di 
            pihak lain. Pembagian tanggung jawab dalam hubungan kerja intern, sekali lagi dalam 
            hubungan kerja intern, dapat mengacu pada unsur-unsur yang menentukan mutu 
            dokumen yaitu sebagai berikut :
            a.  Petugas pelaksana yang menyiapkan konsep dokumen (pengetikan), 
                tanggung jawab intern dalam hubungan kerja intern tersebut dikonsentrasikan 
                pada :
                -   menghindari kesalahan tulisan/ketikan,
                -   menghindari kesalahan hitungan (tambah, kurang, kali, bagi).

            b.  Kasubsi yang bersangkutan, tanggung jawab internnya dikonsentrasikan 
                pada ketepatan redaksi bahasa dan logika.

            c.  Kepala Seksi yang bersangkutan, tanggung jawab internnya dikonsentrasikan 
                pada ketetapan pengambilan dasar hukum atas landasan hukum dari 
                rencana putusan yang tercantum dalam konsep dokumen, dan pada 
                dipenuhinya jadwal putusan.

            Dengan tanggung jawab intern yang jelas tersebut, maka diharapkan dapat tercapai
            penghematan waktu yang diperlukan untuk memproses sesuatu dokumen, sedang 
            mutu dokumen yang bersangkutan tetap terjaga, karena tidak terjadi salah tulis, 
            tidak terjadi salah hitung, tata bahasanya benar, logis, berdasarkan hukum, dan 
            memenuhi batas waktu pengambilan putusan.

            Perlu digarisbawahi bahwa yang perlu dibagi tanggung jawab internya adalah 
            pekerjaan tata usahanya saja yaitu penyiapan konsep net dokumen. Sedang 
            mengenai kesesuaian ini keputusan dengan bukti pendukung atau data-data adalah 
            bukan lagi masalah tata usaha sehingga kembali ke ketentuan hukum yang berlaku.

8.  Disadari bahwa kinerja operasional tidaklah semata-mata ditentukan oleh jumlah pekerjaan yang 
    diselesaikan, melainkan ditentukan juga oleh mutu setiap pekerjaan yang diselesaikan tersebut. 
    Sedang mutu penyelesaian pekerjaan tersebut, seperti telah kita ketahui bersama, sangat ditentukan 
    oleh seberapa jauh penyelesaian pekerjaan itu telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan 
    yang mengikat penyelesaian pekerjaan tersebut. Mutu penyelesaian suatu pekerjaan dengan demikian 
    lebih banyak berkaitan dengan aspek hukum. Sedangkan pengendalian jumlah tunggakan yang 
    dibicarakan dalam Surat Edaran ini lebih banyak berkaitan dengan aspek manajemen. Oleh karena itu, 
    perlu kita sadari bersama bahwa manajemen peningkatan dan pengendalian kinerja operasional dalam 
    Surat Edaran ini sama sekali tidak dimaksudkan untuk mengurangi mutu setiap penyelesaian 
    pekerjaan, bahkan diharapkan sebaliknya yaitu dapat lebih meningkatkan mutu setiap penyelesaian 
    pekerjaan, karena akan berdampak lebih ditaatinya ketentuan-ketentuan hukum yang mengatur batas 
    waktu penyelesaian pekerjaan. Arah kebijaksanaan ini adalah mengoptimalkan pemberdayaan atas 
    sumber daya yang tersedia dengan tujuan untuk semakin meningkatkan kinerja pelayanan yang 
    diberikan oleh Direktorat Jenderal Pajak kepada masyarakat Wajib Pajak.

9.      Terhitung mulai akhir triwulan III Tahun 1996, setiap Kepala Kantor Wilayah diminta untuk membuat 
    laporan mengenai rasio tunggakan restitusi PPN, restitusi PPN BM, keberatan, dan banding sebagai 
    pengantar atas laporan KPL.KW di bidang tersebut pada periode yang sama, dengan bentuk 
    sebagai berikut :
    --------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
    No      KPP          Rasio          Rasio               Rasio    Rasio   
                    Restitusi PPN   Restitusi PPN BM    Keberatan   Banding
    --------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
     1      2               3                  4            5       6
    --------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
    1   KPP ..............              
    2   KPP ..............              
    dst ......................              
    ....    Total seluruh KPP               
    .....   Kanwil              
    .....   Total wilayah kerja KW              
    --------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

    Keterangan :    Rasio total seluruh KPP dan rasio total wilayah kerja Kantor Wilayah dihitung dari 
            penjumlahan angka absolut tunggakan dan penyelesaian, bukan rata-rata rasio dari 
            setiap KPP/Kanwil.

10. Demikian untuk mendapat perhatian dan dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab.




DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

ttd

FUAD BAWAZIER
peraturan/sedp/24pj.541996.txt · Last modified: 2023/02/05 20:26 by 127.0.0.1