User Tools

Site Tools


peraturan:sedp:24pj.541995
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                      23 Mei 1995

                      SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                           NOMOR SE - 24/PJ.54/1995

                        TENTANG

       JAWABAN KONFIRMASI FAKTUR PAJAK YANG DIMINTA OLEH BAPEKSTA KEUANGAN (SERI PPN 20-95)

                          DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan pertanyaan dari beberapa Kantor Pelayanan Pajak mengenai permasalahan tersebut 
diatas, dengan ini diberikan penegasan sebagai berikut :
1.  Sebagai tindak lanjut Surat Edaran Bersama Direktur Jenderal Pajak - Kepala BAPEKSTA Keuangan 
    Nomor : SE-28/PJ./1994  
         ------------------
         SE-04/BE/1994

    Tanggal 31 Maret 1994, Kepala BAPEKSTA Keuangan telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 
    21/B/1991 tanggal 26 Desember 1991, Dalam Surat Edaran tersebut telah ditegaskan agar para 
    pemeriksa dan para Kasubag pada Biro Pengembalian Pajak Pertambahan Nilai Bapeksta Keuangan, 
    melakukan konfirmasi Faktur Pajak Kepada Penguasha Kena Pajak Penjual dengan tembusan kepada 
    Kantor Pelayanan Pajak setempat, untuk Faktur Pajak sebagai berikut :
    1.1 Faktur Pajak yang bernilai PPN Rp. 5 juta atau lebih.
    1.2 Beberapa Faktur Pajak yang diterbitkan oleh satu Perusahaan (dalam satu register 
        permohonan) yang masing-masing bernilai PPN kurang dari Rp.5 juta, tetapi nilai 
        keseluruhannya berjumlah Rp. 5 juta atau lebih. 
    1.3 Faktur Pajak yang bernilai PPN kurang dari Rp. 5 juta, tetapi terdapat indikasi yang 
        meragukan kebenarannya.

2.  Dilain pihak dalam SE-35/PJ.5/1989 tanggal 6 Juli 1989 jo. SE-07/PJ.54/1994 tanggal 10 Maret 1994 
    ditegaskan bahwa Kantor Pelayanan Pajak tidak wajib menjawab konfirmasi Faktur Pajak yang jumlah 
    PPN-nya Rp. 2 juta atau kurang, kecuali apabila permintaan konfirmasi Faktur Pajak tersebut disertai 
    alasan yang kuat, misalnya Faktur Pajak tersebut dicurigai palsu, atau fiktif, atau terdapat kecurigaan 
    atas kebenarannya, atau merupakan Faktur Pajak yang dipisah-pisah.

3.  Untuk menghilangkan keraguan-keraguan perlu ditegaskan bahwa ketentuan tersebut pada butir 2 
    tidak berlaku dalam hal konfirmasi Faktur Pajak dilakukan oleh Bapeksta Keuangan, baik yang 
    ditujukan langsung pada Saudara maupun dalam bentuk tembusan permintaan konfirmasi. Dengan 
    demikian, sekalipun permintaan konfirmasi Faktur Pajak yang dilakukan BAPEKSTA Keuangan kurang 
    dari Rp. 2 juta, Saudara tetap diwajibkan untuk segera memberikan jawaban atas konfirmasi tersebut.

Demikian, untuk dilaksanakan sebagaimana mestinya.




DIREKTUR JENDERAL PAJAK

ttd

FUAD BAWAZIER
peraturan/sedp/24pj.541995.txt · Last modified: 2023/02/05 20:32 by 127.0.0.1