User Tools

Site Tools


peraturan:sedp:24pj.522002
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                      31 Mei 2002

                      SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                           NOMOR SE - 24/PJ.52/2002

                        TENTANG

     PENYAMPAIAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 252/KMK.03/2002 TENTANG PERUBAHAN ATAS 
          KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 553/KMK.04/2000 TENTANG PEDOMAN PENGHITUNGAN 
     PENGKREDITAN PAJAK MASUKAN BAGI PENGUSAHA YANG BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 7 
    TAHUN 1983 TENTANG PAJAK PENGHASILAN SEBAGAIMANA BEBERAPA KALI DIUBAH TERAKHIR DENGAN 
     UNDANG-UNDANG NOMOR 17 TAHUN 2000 MEMILIH DIKENAKAN PAJAK DENGAN MENGGUNAKAN NORMA 
                                      PENGHITUNGAN PENGHASILAN NETO

                          DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Bersama ini fotokopi Keputusan Menteri Keuangan Nomor 252/KMK.03/2002 Tentang Perubahan Atas 
Keputusan Menteri Keuangan Nomor 553/KMK.04/2000 tentang Pedoman Penghitungan Pengkreditan Pajak 
Masukan Bagi Pengusaha Yang Berdasarkan Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan 
Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah Terakhir Dengan Undang-undang Nomor 17 TAHUN 2000 Memilih 
Dikenakan Pajak Dengan Menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto.

Beberapa hal yang perlu mendapat perhatian Saudara adalah sebagai berikut :
1.  Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Menteri Keuangan tersebut berlaku mulai pada 
    tanggal 1 Juni 2002.

2.  Pedagang Eceran yang menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto adalah Pengusaha Orang 
    Pribadi dengan jumlah peredaran bruto dan atau penerimaan bruto selama satu tahun buku tidak lebih 
    dari Rp. 600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah) yang dalam kegiatan usaha atau pekerjaan 
    utamanya melakukan usaha perdagangan dengan cara sebagai berikut:
    a.  menyerahkan Barang Kena Pajak melalui suatu tempat penjualan eceran seperti toko, kios, 
        atau dengan cara penjualan yang dilakukan langsung kepada konsumen akhir, atau dengan 
        cara penjualan dari rumah ke rumah; dan
    b.  menyediakan Barang Kena Pajak yang diserahkan di tempat penjualan secara eceran 
        tersebut; dan
    c.  melakukan transaksi jual beli secara spontan tanpa didahului dengan penawaran tertulis, 
        pemesanan tertulis, kontrak atau lelang dan pada umumnya bersifat tunai, dan pembeli pada 
        umumnya datang ke tempat penjualan tersebut langsung membawa sendiri Barang Kena 
        Pajak yang dibelinya.

3.  Besarnya Pajak Masukan yang dapat dikreditkan untuk Penyerahan Barang Kena Pajak oleh Pedagang 
    Eceran yang menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto adalah sebesar 80% (delapan puluh 
    persen) dikalikan dengan Pajak Keluaran.

Demikian disampaikan untuk mendapat perhatian dan disebarluaskan pada wilayah kerja masing-masing.




DIREKTUR JENDERAL,

ttd

HADI POERNOMO
peraturan/sedp/24pj.522002.txt · Last modified: 2023/02/05 20:26 by 127.0.0.1