User Tools

Site Tools


peraturan:sedp:24pj.51987
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                               20 Oktober 1987

                      SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                            NOMOR SE - 24/PJ.5/1987

                               TENTANG

           PENEGASAN PENGISIAN DKHP SPT PPh 1985. (SERI PEMERIKSAAN -19)

                          DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

1.  Dalam Surat Edaran No. SE-01/PJ.5/1987 tanggal 15 Januari 1987 (Seri Pemeriksaan -06) telah 
    digariskan antara lain :
    a.  Daftar Kesimpulan Hasil Pemeriksaan (DKHP) SPT PPh 1985 harus diisi oleh semua Pemeriksa 
        Kantor (Room Auditor) dan Pemeriksaan Lapangan (Field Auditor) tanpa kecuali, baik di 
        Inspeksi Pajak, Kantor Wilayah maupun di Kantor Pusat dan dilakukan setelah laporan 
        pemeriksaan selesai dan mendapatkan persetujuan dari atasannya.
    b.  Dalam hal pemeriksaan dilakukan oleh suatu Tim, maka Ketua Timlah yang bertanggung 
        jawab atas pelaksanaan pengisian DKHP tersebut.
    c.  Tata cara pengisian DKHP harus dilakukan sesuai dengnan Petunjuk pengisian yang sudah 
        ditentukan.

2.  Berdasarkan hasil pengecekan yang dilakukan terhadap pengisian atas sejumlah DKHP SPT PPh 1985, 
    ternyata terdapat 812 DKHP yang tidak lengkap pengisiannya atau diisi tidak sebagaimana mestinya.

3.  Ketidak lengkapan atau ketidak tepatan pengisian DKHP mungkin terjadi karena masih adanya 
    kekurangan pahaman pemeriksaan mengenai Petunjuk Pengisian DKHP yang sudah diberikan 
    khususnya mengenai nomor urut 1.a (Kode KLU), nomor urut 6.a (Lamanya Pemeriksaan), nomor urut 
    9 (Pajak Terhutang Menurut Hasil Pemeriksaan), dan nomor urut 10 (Koreksi Pajak).

4.  Agar tidak terdapat keragua-raguan dalam pengisian DKHP, di bawah ini diberikan penegasan 
    sebagai berikut :
    a.  Nomor Urut 1a. (Kode KLU).
        Kode KLU diisi sesuai dengan nomor Kode KLU menurut SPT yang bersangkutan. Dalam hal 
        nomor Kode KLU tidak dicantumkan pada SPT, maka pemeriksa harus menanyakannya 
        kepada Seksi PTU dan mencocokannya dengan Kode KLU yang sudah ditetapkan dalam Buku 
        KLU.
    b.  Nomor Urut 6a. (Lamanya Pemeriksaan).
        Lamanya pemeriksaan diisi dari catatan jam pemeriksaan yang dibuat setiap hari dalam Buku 
        Produksi Harian oleh setiap pemeriksa.
        Dalam hal pemeriksaan dilaksanakan oleh suatu Tim, lamanya pemeriksaan diisi sesuai 
        dengan jumlah jam pemeriksaan yang digunakan oleh Ketua Tim berserta anggotanya.
    c.  Nomor Urut 9. (Pajak Terhutang Menurut Hasil Pemeriksaan).
        Dalam kolom ini diisi jumlah pokok pajak terhutang menurut hasil pemeriksaan, tidak 
        termasuk sanksi administrasi berupa bunga dan kenaikan.
    d.  Nomor Urut 10. (Koreksi Pajak).
        Dalam kolom ini diisi selisih antara angka dalam nomor urut 9 dengan angka dalam nomor 
        urut 8, ditambah dengan sanksi administrasi berupa bunga dan kenaikan. Jika selisih antara 
        dalam nomor 9 dengan angka dalam nomor urut 8 hasilnya positip maka koreksi tersebut 
        diisi pada lajur +, dan jika hasilnya negatip maka koreksi tersebut diisi pada lajur -.
    e.  Angka-angka dalam nomor urut 8 (Pajak Terhutang Menurut SPT Wajib Pajak, nomor urut 9 
        (Pajak Terhutang Hasil Pemeriksaan), nomor urut 14 (Hasil Koreksi Terpenting) supaya 
        dibulatkan kebawah dalam rupiah penuh).
    f.  Untuk setiap tahun yanng diperiksa harus dibuat satu DKHP. Misalnya pemeriksaan 
        melakukan pemeriksaan tahun pajak 1984 dan tahun 1985, maka harus dibuat 2 DKHP yaitu 
        tahun pajak 1984 dan DKHP tahun pajak 1985.

5.  Kelengkapan dan ketepatan pengisian DKHP sangat perlu untuk memberikan informasi yang akurat 
    kepada setiap pimpinan unit pemeriksa agar mampu menggariskan kebijaksanaan yang lebih tepat 
    dan terarah.
    Sehubungan dengan itu kepada Saudara diminta untuk mengadakan pengawasan yang lebih aktif 
    terhadap pengisian DKHP secara tepat dan lengkap oleh petugas pemeriksa dengan mengharuskan 
    DKHP yang bersangkutan dilampirkan pada saat Laporan Hasil Pemeriksaan akan Saudara tanda 
    tangani.

6.  Tidak berkelebihan untuk diingatkan, bahwa jika terdapat keraguan dalam cara pengisian DKHP 
    yang benar, hendaknya Saudara segera mengajukan pertanyaan ke Kantor Pusat c.q. Direktorat P2W.

Demikianlah untuk diperhatikan dan dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.




A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK 
DIRETU PENGUSUTAN DAN PENGENDALIAN WILAYAH
a.p.b.
Kepala Bagian Sekretariat

ttd

Drs. YOGA
peraturan/sedp/24pj.51987.txt · Last modified: 2023/02/05 06:00 by 127.0.0.1