User Tools

Site Tools


peraturan:sedp:24pj.512003
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                   29 September 2003

                      SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                           NOMOR SE - 24/PJ.51/2003

                               TENTANG

  PENYAMPAIAN KETENTUAN MENGENAI FASILITAS PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN ATAU PAJAK PENJUALAN 
 ATAS BARANG MEWAH TIDAK DIPUNGUT ATAS IMPOR BARANG DAN ATAU BAHAN UNTUK DIOLAH, DIRAKIT, 
        ATAU DIPASANG PADA BARANG LAIN DENGAN TUJUAN UNTUK DIEKSPOR

                          DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Bersama ini disampaikan fotokopi:

1.  Keputusan Menteri Keuangan Nomor 129/KMK.04/2003 tentang Pembebasan dan atau Pengembalian 
    Bea Masuk dan atau Cukai serta Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah 
    Tidak Dipungut atas Impor Barang dan atau Bahan untuk Diolah, Dirakit atau Dipasang pada Barang 
    Lain dengan Tujuan untuk Diekspor dan Pengawasannya;

2.  Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : KEP-141/BC/2003 tentang Petunjuk Pelaksanaan 
    Pemberian Pembebasan dan atau Pengembalian Bea Masuk dan atau Cukai Serta Pajak Pertambahan 
    Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Tidak Dipungut Atas Impor Barang dan atau Bahan 
    Untuk Diolah, Dirakit atau Dipasang Pada Barang Lain Dengan Tujuan Untuk Diekspor dan 
    Pengawasannya; dan

3.  Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-348/PJ./2003 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak 
    Penjualan Atas Barang Mewah Tidak Dipungut atas Impor Barang dan atau Bahan Untuk Diolah, 
    Dirakit atau Dipasang pada Barang Lain dengan Tujuan Untuk Diekspor.

    Beberapa hal yang perlu mendapat perhatian Saudara adalah:
    1.  Ketentuan-ketentuan tersebut mulai berlaku pada tanggal 1 Agustus 2003.
    2.  Dengan berlakunya Keputusan Menteri Keuangan tersebut, maka:
        a.  Fasilitas PPN dan PPn BM tidak dipungut yang selama ini dilaksanakan oleh BINTEK 
            Keuangan (d/h Bapeksta Keuangan) menjadi dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal 
            Bea dan Cukai.
        b.  Tidak terdapat lagi Pembayaran Pendahuluan dari Bapeksta Keuangan. Pajak 
            Masukan atas perolehan barang dan jasa hanya dapat dikreditkan atau dimintakan 
            pengembalian melalui mekanisme Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan 
            Nilai (SPT Masa PPN).
    3.  Kepala Kantor Pelayanan Pajak tempat Pengusaha Kena Pajak terdaftar wajib segera 
        menerbitkan Surat Tagihan Pajak (STP) atau Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) 
        untuk menagih PPN dan atau PPn BM yang harus dibayar kembali maupun sanksi 
        administrasi setelah:
        a.  Menerima tembusan formulir BC 2.4. dari Kantor Pelayanan Bea dan Cukai terkait. 
            Formulir BC 2.4. merupakan formulir yang dipergunakan oleh Pengusaha Kena Pajak     
            untuk mempertanggungjawabkan fasilitas yang diterima atas impor barang dan atau 
            bahan untuk diolah, dirakit, atau dipasang pada barang lain dengan tujuan untuk     
            diekspor.
        b.  Menerima tembusan SPKPBM sebagai penetapan dari Kantor Pelayanan Bea dan 
            Cukai atas barang atau bahan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.

Demikian disampaikan untuk mendapat perhatian dan disebarluaskan pada wilayah kerja Saudara 
masing-masing.




DIREKTUR JENDERAL,

ttd

HADI POERNOMO
peraturan/sedp/24pj.512003.txt · Last modified: 2023/02/05 06:28 by 127.0.0.1