User Tools

Site Tools


peraturan:sedp:24pj.512000
                       DEPARTEMEN  KEUANGAN  REPUBLIK  INDONESIA
                      DIREKTORAT  JENDERAL  PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                   13 September 2000

                    SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                           NOMOR SE - 24/PJ.51/2000

                            TENTANG

          PPN DITANGGUNG PEMERINTAH ATAS PENYERAHAN BUKU PELAJARAN UMUM, KITAB SUCI, DAN 
                     BUKU PELAJARAN AGAMA (BUKU KEDELAPAN PULUH EMPAT IKAPI) 
                    (PENYEMPURNAAN KE-37 SURAT EDARAN SERI PPN 8-95)

                          DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan terbitnya Buku Kedelapan Puluh Empat IKAPI yang memuat daftar penerbit dan daftar 
buku yang PPN-nya diusulkan untuk Ditanggung Pemerintah, bersama ini disampaikan kepada Saudara 
fotokopi surat rekomendasi mengenai buku tersebut dari Departemen Pendidikan dan Kebudayaan dengan 
surat Nomor 47226/A.A4/KU/00 tanggal 8 Agustus 2000 dan Departemen Agama Nomor 
P.III/KU.03.1/109/2000 tanggal 26 Juni 2000.

Dengan adanya rekomendasi tersebut, maka semua buku yang judulnya tercantum dalam buku Kedelapan 
Puluh Empat IKAPI tersebut telah memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Presiden 
Nomor 2 Tahun 1990 jo Keputusan Menteri Keuangan Nomor 396/KMK.04/1990.

Tata cara dan tata usaha atas pelaksanaan PPN Ditanggung Pemerintah atas penyerahan buku-buku tersebut 
tetap berpedoman pada Keputusan Menteri Keuangan Nomor 397/KMK.04/1990 dan Surat Edaran Direktur 
Jenderal Pajak Nomor SE-11/PJ.52/1990 tanggal 11 Juni 1990 (Seri PPN-164) serta Surat Edaran Direktur 
Jenderal Pajak Nomor SE-17/PJ.51/2000 tanggal 13 Juni 2000 (Penyempurnaan ke-36 Surat Edaran SERI 
PPN 8-95).

Selanjutnya diminta agar Saudara menghubungi pengurus IKAPI setempat untuk mendapatkan Buku 
Kedelapan Puluh Empat IKAPI dimaksud untuk keperluan pengawasan pelaksanaan PPN Ditanggung 
Pemerintah oleh para Pengusaha Kena Pajak di wilayah kerja Saudara masing-masing.

Untuk memudahkan penggunaan Surat Edaran ini, dianjurkan agar pengarsipan Surat Edaran ini disatukan 
dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-17/PJ.51/2000 tanggal 13 Juni 2000.

Demikian untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.




DIREKTUR JENDERAL

ttd

MACHFUD SIDIK
peraturan/sedp/24pj.512000.txt · Last modified: 2023/02/05 19:59 by 127.0.0.1