User Tools

Site Tools


peraturan:sedp:24pj.4331989
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                       8 Juni 1989

                      SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                          NOMOR SE - 24/PJ.433/1989

                               TENTANG

                         PENINGKATAN PENGAWASAN

                          DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sebagai tindak lanjut dari Rapat Staf Direktorat Jenderal Pajak tanggal 31 Mei 1989, bersama ini diminta 
kepada Saudara untuk memperhatikan dan melaksanakan hal-hal sebagai berikut :

1.  Memberikan instruksi kepada para Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP), agar supaya selalu 
    mengawasi wajib pajak- wajib pajak besar yang terdaftar di KPP yang bersangkutan yang tidak 
    menyampaikan SPT Masa maupun SPT Tahunannya dan melakukan tindak lanjut sesuai dengan 
    ketentuan yang berlaku.

2.  Meningkatkan pengawasan pelaksanaan penyelesaian permohonan pengembalian kelebihan 
    pembayaran pajak (restitusi) dan keberatan yang diajukan oleh Wajib Pajak agar dapat diputuskan 
    dalam jangka waktu paling lama 12 (dua belas) bulan sejak surat permohonan/surat keberatan 
    diterima. Berdasarkan data yang ada pada Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak, masih terdapat 
    adanya beberapa KPP yang terlambat dalam menyelesaikan permohonan restitusi dan keberatan 
    tersebut. Untuk hal ini supaya para Kakanwil melaporkannya ke Kantor Pusat Direktorat Jenderal 
    Pajak.

3.  Dari hal peninjauan langsung ke beberapa KPP diketahui adanya temuan yang seharusnya tidak 
    terjadi, antara lain : 
    -   adanya keterlambatan dalam pengelolaan administrasi , misalnya pemberian NPWP (KPU 6) 
        melewati 3 (tiga) hari, belum dilaksanakannya tegoran terhadap SPT yang tidak masuk, dan 
        sebagainya.
    -   adanya berbagai penyimpangan prosedur dalam administrasi perpajakan.
    -   kurang adanya pengawasan langsung dari atasan kepada bawahan. Dalam hal ini kepada para 
        Kakanwil juga diminta untuk meningkatkan pengawasan langsung kepada KPP-KPP di 
        wilayahnya.

4.  Ketertiban penyampaian laporan di bidang Pajak Penghasilan (misalnya KPL.PL dan KPL.KW) supaya 
    ditingkatkan, berhubung laporan-laporan yang disampaikan ke Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak 
    selama ini sering mengalami keterlambatan.

Demikian untuk mendapatkan perhatian Saudara dan hasil pelaksanaan dari hal-hal tersebut di atas supaya 
Saudara sampaikan ke Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak.




A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK 
DIREKTUR PAJAK PENGHASILAN 

ttd

Drs. WAHONO
peraturan/sedp/24pj.4331989.txt · Last modified: 2023/02/05 18:09 by 127.0.0.1