User Tools

Site Tools


peraturan:sedp:24pj.432000
                       DEPARTEMEN  KEUANGAN  REPUBLIK  INDONESIA
                      DIREKTORAT  JENDERAL  PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                               28 Agustus 2000

                      SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                           NOMOR SE - 24/PJ.43/2000

                        TENTANG

      PENEGASAN TENTANG PENGERTIAN FORCE MAJEURE DALAM SURAT EDARAN NOMOR SE-21/PJ.4/1995 
        TENTANG SURAT KETERANGAN BEBAS (SKB) PEMOTONGAN/ PEMUNGUTAN PPh

                            DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Dalam butir 5 Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-21/PJ.4/1995 tanggal 26 April 1995 tentang 
Surat Keterangan Bebas (SKB) Pemotongan/Pemungutan PPh ditegaskan bahwa Wajib Pajak yang dapat 
menunjukkan dalam suatu tahun pajak tidak akan terhutang Pajak Penghasilan, dapat mengajukan 
permohonan pembebasan dari Pemotongan dan/atau pemungutan pajak oleh pihak lain. Sehubungan dengan 
hal tersebut, khususnya yang berkaitan dengan masalah Force Majeure dengan ini diberikan penegasan 
sebagai berikut :

1.  Beberapa tujuan pemotongan/pemungutan PPh antara lain adalah untuk meningkatkan kepatuhan 
    Wajib Pajak dan mengamankan penerimaan negara atas jenis penghasilan yang merupakan obyek 
    PPh Pasal 21, Pasal 22 dan Pasal 23. Oleh karena itu, Surat Keterangan Bebas (SKB) dari pemotongan 
    dan/atau pemungutan PPh hanya diberikan kepada Wajib Pajak yang benar-benar memenuhi syarat 
    sebagaimana yang disebutkan dalam SE-21/PJ.4/1995.

2.  Dalam butir 5.3 Surat Edaran tersebut disebutkan bahwa untuk perusahaan yang sudah berjalan, yang 
    karena suatu peristiwa yang berada diluar kemampuan (Force Majeure) sehingga akan mengakibatkan 
    menderita kerugian dan tidak akan terhutang Pajak Penghasilan, permohonan pembebasan dari 
    pemotongan dan/atau pemungutan PPh yang diajukan oleh Wajib Pajak dapat dikabulkan.

3.  Berdasarkan hal-hal tersebut diatas, dalam pemberian Surat Keterangan Bebas pemotongan dan/atau 
    pemungutan PPh dengan ini ditegaskan hal-hal yang harus diperhatikan sebagai berikut :
    a.  Pengertian "Force Majeure" adalah suatu keadaan yang terjadi di luar Kekuasaan manusia 
        seperti banjir, kebakaran, petir, gempa bumi, wabah, perang, perang saudara, hura-hura, 
        pemogokan, pembatasan oleh penguasa dari suatu pemerintahan, pembatasan perdagangan 
        oleh suatu undang-undang atau peraturan pemerintah, atau dikarenakan suatu keadaan atau 
        kejadian alamiah yang tidak dapat diduga sebelumnya.
    b.  Untuk membuktikan bahwa Wajib Pajak mengalami keadaan dimaksud harus mendapatkan 
        rekomendasi (pengesahan) dari aparat yang berwenang setempat misalnya Camat atau 
        Kepolisian setempat.

Demikian untuk menjadi perhatian dan dilaksanakan sebagaimana mestinya.



DIREKTUR JENDERAL

ttd

MACHFUD SIDIK
peraturan/sedp/24pj.432000.txt · Last modified: 2023/02/05 06:15 by 127.0.0.1