User Tools

Site Tools


peraturan:sedp:24pj.431995
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                    26 April 1995

                      SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                           NOMOR SE - 24/PJ.43/1995

                        TENTANG

      PENANGANAN PPh PASAL 21 PERUSAHAAN GO PUBLIC YANG TELAH MEMPEROLEH IJIN 
          PEMUSATAN PPh PASAL 21/ PASAL 26 (SERI PPh PASAL 21 NOMOR 5)

                           DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan telah dibentuknya Kantor Pelayanan Pajak Perusahaan Go Public, maka penanganan 
PPh Pasal 21 bagi perusahaan Go Public yang telah memperoleh ijin pemusatan PPh Pasal 21/Pasal 26 
sebelum berdirinya Kantor Pelayanan Pajak Perusahaan Go Public, diatur sebagai berikut :

1.  Berdasarkan Pasal 2 Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-36/PJ./1994 tanggal 12 Juli 1994 
    sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-01/PJ.24/1995 
    tanggal 9 Januari 1995, kewajiban perpajakan PPh Pasal 21/Pasal 26 Wajib Pajak Perusahaan Go 
    Public yang melakukan pembayaran penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21/Pasal 26 di 
    wilayah DKI Jakarta dilaksanakan pada Kantor Pelayanan Pajak Perusahaan Go Public.

2.  Sesuai butir 1 di atas, maka bagi perusahaan Go Public (tidak termasuk Wajib Pajak Badan Usaha 
    Milik Negara/Daerah) yang telah memperoleh ijin pemusatan PPh Pasal 21/Pasal 26 pada Kantor 
    Pelayanan Pajak yang berkedudukan di wilayah DKI Jakarta, penanganan administrasi/kewajiban 
    perpajakan PPh Pasal 21/Pasal 26-nya dipindahkan status pemusatannya ke Kantor Pelayanan Pajak 
    Perusahaan Go Public.

    Sedangkan perusahaan Go Public yang telah memperoleh ijin pemusatan PPh Pasal 21/Pasal 26 pada 
    Kantor Pelayanan Pajak yang kedudukannya di luar wilayah DKI Jakarta, penanganan administrasi/
    kewajiban perpajakan PPh Pasal 21/Pasal 26-nya tetap dilaksanakan pada Kantor Pelayanan Pajak 
    yang bersangkutan.

Demikian untuk disebarluaskan dan dilaksanakan sebagaimana mestinya.




DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

ttd

FUAD BAWAZIER
peraturan/sedp/24pj.431995.txt · Last modified: 2023/02/05 20:32 by 127.0.0.1