peraturan:sedp:24pj.431991
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 16 Oktober 1991 SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR SE - 24/PJ.43/1991 TENTANG PPh PASAL 21 ATAS UANG KEHORMATAN DAN UANG LEMBUR KEPADA ANGGOTA/PELAKSANA BADAN-BADAN PENYELENGGARA PEMILU DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Bersama ini disampaikan kepada Saudara Surat Menteri Keuangan RI kepada Menteri Dalam Negeri/Ketua Lembaga Pemilihan Umum Nomor S-1001/MK.04/1991 tanggal 31 Agustus 1991 untuk dijadikan pegangan Saudara dalam melaksanakan pemotongan PPh Pasal 21 atas uang kehormatan dan uang lembur yang dibayarkan kepada para anggota dan pelaksana Badan-badan Penyelenggara Pemilihan Umum oleh para bendaharawan yang bersangkutan di wilayah Saudara. Dalam hal uang kehormatan dan uang lembur yang dibayarkan dalam satu bulan jumlahnya Rp. 15.000,- atau lebih, maka PPh Pasal 21 dihitung sebesar tarif Pasal 17 UU PPh 1984 dikalikan pembayaran bruto. Demikian untuk diketahui. DIREKTUR JENDERAL PAJAK, ttd Drs. MAR'IE MUHAMMAD
peraturan/sedp/24pj.431991.txt · Last modified: 2023/02/05 21:07 by 127.0.0.1