User Tools

Site Tools


peraturan:sedp:24pj.421999
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                    31 Mei 1999

                      SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                           NOMOR SE - 24/PJ.42/1999

                        TENTANG

TATA CARA PEMROSESAN PEMBERITAHUAN/PERMOHONAN WAJIB PAJAK YANG WAJIB DISELESAIKAN DALAM 
               JANGKA WAKTU 30 (TIGA PULUH) HARI ATAU 1 (SATU) BULAN

                          DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Dalam rangka memberikan pelayanan yang lebih baik kepada Wajib Pajak untuk menyelesaikan 
pemberitahuan/permohonan Wajib Pajak yang dibatasi jangka waktunya selama 30 (tiga puluh) hari atau 1 
(satu) bulan, dengan ini diberikan penegasan sebagai berikut :

1.  Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak/Kepala Kantor Pelayanan Pajak setelah meneliti 
    surat pemberitahuan/permohonan Wajib Pajak beserta lampirannya, apabila ternyata tidak/belum 
    lengkap, dalam waktu paling lama 1 (satu) minggu sejak pemberitahuan/permohonan diterima harus 
    sudah meminta kelengkapan dokumen yang kurang dari Wajib Pajak yang bersangkutan.

2.  Bila dalam jangka waktu 2 (dua) minggu setelah tanggal surat permintaan kelengkapan, Wajib Pajak 
    tidak dapat memberikan kelengkapan dokumen yang diminta, maka Kepala Kantor Wilayah 
    Direktorat Jenderal Pajak/Kepala Kantor Pelayanan Pajak segera menerbitkan surat penolakan dalam 
    jangka waktu tidak boleh lebih dari 1 (satu) bulan sejak tanggal surat pemberitahuan/permohonan 
    diterima.

3.  Apabila Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak/Kepala Kantor Pelayanan Pajak tidak 
    memberikan jawaban dalam jangka waktu 1 (satu) bulan sejak tanggal pemberitahuan/permohonan 
    diterima lengkap, maka pemberitahuan/permohonan Wajib Pajak dianggap diterima.

Demikian untuk diketahui dan dilaksanakan sebagaimana mestinya.



DIREKTUR JENDERAL

ttd

A. ANSHARI RITONGA
peraturan/sedp/24pj.421999.txt · Last modified: 2023/02/05 04:17 by 127.0.0.1