peraturan:sedp:24pj.421999
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 31 Mei 1999 SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR SE - 24/PJ.42/1999 TENTANG TATA CARA PEMROSESAN PEMBERITAHUAN/PERMOHONAN WAJIB PAJAK YANG WAJIB DISELESAIKAN DALAM JANGKA WAKTU 30 (TIGA PULUH) HARI ATAU 1 (SATU) BULAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Dalam rangka memberikan pelayanan yang lebih baik kepada Wajib Pajak untuk menyelesaikan pemberitahuan/permohonan Wajib Pajak yang dibatasi jangka waktunya selama 30 (tiga puluh) hari atau 1 (satu) bulan, dengan ini diberikan penegasan sebagai berikut : 1. Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak/Kepala Kantor Pelayanan Pajak setelah meneliti surat pemberitahuan/permohonan Wajib Pajak beserta lampirannya, apabila ternyata tidak/belum lengkap, dalam waktu paling lama 1 (satu) minggu sejak pemberitahuan/permohonan diterima harus sudah meminta kelengkapan dokumen yang kurang dari Wajib Pajak yang bersangkutan. 2. Bila dalam jangka waktu 2 (dua) minggu setelah tanggal surat permintaan kelengkapan, Wajib Pajak tidak dapat memberikan kelengkapan dokumen yang diminta, maka Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak/Kepala Kantor Pelayanan Pajak segera menerbitkan surat penolakan dalam jangka waktu tidak boleh lebih dari 1 (satu) bulan sejak tanggal surat pemberitahuan/permohonan diterima. 3. Apabila Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak/Kepala Kantor Pelayanan Pajak tidak memberikan jawaban dalam jangka waktu 1 (satu) bulan sejak tanggal pemberitahuan/permohonan diterima lengkap, maka pemberitahuan/permohonan Wajib Pajak dianggap diterima. Demikian untuk diketahui dan dilaksanakan sebagaimana mestinya. DIREKTUR JENDERAL ttd A. ANSHARI RITONGA
peraturan/sedp/24pj.421999.txt · Last modified: 2023/02/05 04:17 by 127.0.0.1