User Tools

Site Tools


peraturan:sedp:24pj.421998
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                 5 Agustus 1998

                      SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                           NOMOR SE - 24/PJ.42/1998

                        TENTANG

              PENGHASILAN ATAS KEUNTUNGAN DARI SELISIH KURS

                          DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan masih banyaknya pertanyaan dari Wajib Pajak khususnya mengenai penghasilan tidak 
teratur atas keuntungan dari selisih kurs dengan ini diberikan penegasan sebagai berikut :

1.  Berdasarkan butir 1 huruf a Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-03/PJ.31/1997 tanggal 
    13 Agustus 1997 ditetapkan bahwa keuntungan selisih kurs mata uang asing termasuk penghasilan 
    yang menjadi Objek Pajak Penghasilan. Pengenaan pajaknya dikaitkan dengan sistem pembukuan 
    yang dianut oleh Wajib Pajak dengan syarat dilakukan secara taat azas. Oleh karena itu keuntungan 
    selisih kurs yang diperoleh Wajib Pajak badan maupun orang pribadi harus dilaporkan dalam SPT 
    Tahunan Pajak Penghasilan.

2.  Berdasarkan penjelasan di atas dan mengingat dalam jangka panjang kurs selalu mengalami 
    kenaikan/penurunan, maka keuntungan selisih kurs tersebut harus diperlakukan sebagai penghasilan 
    teratur dan harus dimasukkan sebagai penghasilan dalam menghitung Pajak Penghasilan terutang 
    yang akan digunakan sebagai dasar penghitungan besarnya angsuran Pajak Penghasilan Pasal 25.

3.  Apabila sesudah 4 (empat) bulan atau lebih berjalannya suatu tahun pajak, Wajib Pajak dapat 
    menunjukkan bahwa Pajak Penghasilan yang akan terutang untuk tahun pajak yang bersangkutan 
    kurang dari 75 % (tujuh puluh lima persen) dari Pajak Penghasilan yang terutang yang menjadi dasar 
    penghitungan besarnya Pajak Penghasilan Pasal 25, Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan 
    pengurangan besarnya Pajak Penghasilan Pasal 25 kepada KPP tempat Wajib Pajak terdaftar sesuai 
    dengan keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-03/PJ./1995 tanggal 9 Januari 1995.

Demikian disampaikan untuk dimaklumi.




DIREKTUR JENDERAL PAJAK

ttd.

A. ANSHARI RITONGA
peraturan/sedp/24pj.421998.txt · Last modified: 2023/02/05 21:05 by 127.0.0.1