peraturan:sedp:24pj.411993
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
5 Oktober 1993
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 24/PJ.41/1993
TENTANG
PENUNJUKAN UNIT PELAKSANA FISKAL LUAR NEGERI
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan banyaknya pertanyaan tentang penunjukan unit pelaksana Fiskal Luar Negeri, dengan ini
diberikan penegasan sebagai berikut :
1. Keputusan Dirjen Pajak Nomor : Kep-106/PJ.11/1991 Jo. Kep-13/PJ.11/1993 dan Surat Edaran Dirjen
Pajak Nomor : SE-05/PJ.41/1993 telah mengatur tentang pelimpahan wewenang Dirjen Pajak kepada
para pejabat dilingkungan Direktorat Jenderal Pajak perihal SKFLN dan SKBFLN.
2. Dalam rangka memberikan kemudahan dalam pelayanan Fiskal Luar Negeri, maka wewenang
sebagaimana tersebut pada butir 1 juga diberikan kepada Ka. Kanwil untuk menunjuk unit pelaksana
FLN baik di Kanwil KPP maupun Kantor Penyuluhan Pajak.
3. Setiap penunjukan unit pelaksana FLN agar diberitahukan ke Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak
(Direktur PPh).
Demikian untuk menjadikan maklum.
DIREKTUR JENDERAL PAJAK
ttd
FUAD BAWAZIER
peraturan/sedp/24pj.411993.txt · Last modified: by 127.0.0.1