peraturan:sedp:24pj.411990
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
9 Agustus 1990
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 24/PJ.41/1990
TENTANG
DAFTAR PELABUHAN KEBERANGKATAN KE LUAR NEGERI
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Terlampir disampaikan kepada Saudara daftar pelabuhan keberangkatan ke luar negeri baik melalui
pelabuhan laut maupun bandar udara sesuai dengan surat Sekretaris Jenderal Departemen Perhubungan No.
B-348/UM.501/STJ tanggal 5 Juni 1990. Sehubungan dengan itu diminta perhatian Saudara akan hal-hal
sebagai berikut :
1. Segera melaporkan pelabuhan mana saja dari daftar dimaksud yang masuk wilayah wewenang kerja
Saudara.
2. Selanjutnya bilamana jumlah yang bepergian ke luar negeri dari salah satu pelabuhan keberangkatan
relatif kecil, diminta agar Saudara menjalin kerjasama dengan Kantor Bea dan Cukai setempat untuk
penanganan SKFLN-nya, sehingga tetap berjalan sebagaimana mestinya.
3. Selain cara tersebut pada butir 2 di atas, dapat juga Saudara tempuh dengan cara mengirimkan
petugas fiskal ke pelabuhan keberangkatan dimaksud pada setiap kali keberangkatan pesawat udara/
kapal laut. Petugas tersebut supaya dilengkapi dengan sarana yang berkaitan dengan Fiskal Luar
Negeri sehingga dapat melaksanakan tugasnya baik menerima pembayaran uang Fiskal Luar Negeri
(sesuai Surat Edaran Dirjen Pajak No. SE-25/PJ.31/1990 tanggal 18 Juli 1990) maupun pemberian
SKFLN sebagaimana mestinya.
4. Laporan Saudara mengenai butir 1 tersebut di atas sudah dapat saya terima paling lambat akhir
Agustus 1990.
Demikian untuk dimaklumi.
DIREKTUR JENDERAL PAJAK
ttd.
Drs. MAR'IE MUHAMMAD
peraturan/sedp/24pj.411990.txt · Last modified: by 127.0.0.1