User Tools

Site Tools


peraturan:sedp:24pj.3211993
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                               31 Agustus 1993

                      SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                           NOMOR SE - 24/PJ.321/1993

                        TENTANG

 FASILITAS PERPAJAKAN BAGI PERUSAHAAN/ INDUSTRI YANG DITETAPKAN SEBAGAI ENTREPOT PRODUKSI 
                         UNTUK TUJUAN EKSPOR (EPTE)

                           DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan dicabutnya Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 131/KMK.00/1993 tanggal 13 Februari
1993 dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 650/KMK.01/1993 tanggal 10 Juni 1993 tentang Entrepot
Produksi untuk Tujuan Ekspor (EPTE) sebagai pelaksanaan dari Keputusan Presiden Nomor : 53 Tahun 1993
tentang Fasilitas dan Kemudahan Pabean, Perpajakan, dan Tata Niaga Impor bagi Entrepot Produksi untuk
Tujuan Ekspor, yang bersama ini disertakan copynya, dengan ini disampaikan petunjuk sebagai berikut :

1.  Entrepot Produksi Untuk Tujuan Ekspor (EPTE)
    EPTE adalah suatu tempat atau bangunan dari suatu Perusahaan Industri yang diperuntukan bagi 
    penyimpanan barang dan atau bahan asal impor atau dari perusahaan industri yang ada dalam 
    Kawasan Berikat serta pengolahannya untuk tujuan antar EPTE dengan batas-batas tertentu yang
    didalamnya diberlakukan ketentuan-ketentuan khusus di bidang Pabean, Perpajakan, dan Tata Niaga 
    Impor.

2.  Perusahaan EPTE
    Perusahaan EPTE adalah Perusahaan Industri, baik dalam rangka PMDN/PMA maupun non PMDN/PMA, 
    yang memperoleh izin mengusahakan EPTE.Tempat atau bangunan dari suatu Perusahaan Industri 
    yang dapat ditetapkan sebagai EPTE adalah yang berlokasi di Kawasan Industri maupun di luar 
    Kawasan Industri dan merupakan wilayah dengan pengamanan tertentu untuk menjamin keamanan 
    dan keselamatan barang-barang yang berada di dalamnya serta untuk memudahkan pengawasan oleh 
    petugas Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

3.  Kegiatan yang di lakukan suatu Perusahaan EPTE 
    a.  Memasukkan :
        -   Barang dan/atau bahan impor dari pelabuhan bongkar ke dalam EPTE;
        -   Barang-barang modal dan peralatan pabrik yang berasal dari impor untuk
            kegiatan produksi dalam EPTE;
        -   Barang dan atau bahan dari Perusahaan EPTE lain ke dalam EPTE;
        -   Barang dan atau bahan dari Kawasan Berikat ke dalam EPTE.
    b.  Melakukan pengolahan menjadi barang untuk tujuan ekspor.
    c.  Mengeluarkan :
        -   Barang hasil pengolahan untuk tujuan ekspor;
        -   Barang dan/atau bahan dari EPTE untuk tujuan EPTE  lain;
        -   Barang asal impor yang tidak diolah di EPTE atau karena barang yang dimasuk-
            kan ke EPTE rusak atau busuk untuk di reekspor;
        -   Potongan dan/atau limbah yang mempunyai nilai komersial untuk tujuan ekspor
            atau ke peredaran bebas dalam negeri.
    d.  Memusnahkan barang-barang sisa hasil produksi yang tidak dapat di ekspor, atau barang 
        yang rusak atau busuk.

4.  Ketentuan Kemudahan Perpajakan bagi Perusahaan EPTE
    a.  Karena Perusahaan EPTE adalah Perusahaan Industri yang memperoleh izin EPTE, seharusnya 
        sudah dikukuhkan menjadi Pengusaha Kena Pajak (PKP). Apabila dalam kenyataannya belum 
        menjadi PKP, maka harap segera dilakukan tindakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

    b.  Kemudahan perpajakan :
        1)  Atas impor barang dan/atau bahan untuk disimpan serta diolah dalam EPTE diberikan 
            penangguhan pengenaan PKP dan PPn BM serta tidak dipungut PPh Pasal 22.
        2)  Atas impor barang modal dan peralatan pabrik untuk kegiatan produksi dalam rangka 
            EPTE diberikan penangguhan pengenaan PPN dan PPn BM serta tidak dipungut PPh 
            pasal 22.

    c.  Penyerahan BKP dari EPTE ke EPTE lainnya dan dari Kawasan Berikat ke EPTE Penyerahan 
        BKP dari Perusahaan EPTE ke suatu Perusahaan EPTE lainnya serta penyerahan BKP dari 
        Kawasan Berikat ke suatu perusahaan EPTE bukan penyerahan dalam negeri dan tidak 
        terutang PPN dan PPn BM. Penyerahan semacam ini dapat diartikan sebagai penyerahan 
        ekspor dengan tarif PPN dan PPn BM sebesar 0% (nol persen).

    d.  Ketentuan perpajakan lainnya :
        1)  Potongan dan/atau limbah yang mempunyai nilai komersial dan dijual di dalam negeri 
            diperlakukan sebagai barang impor yang oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai 
            dikenakan pungutan impor sesuai dengan ketentuan yang berlaku termasuk 
            PPN/PPn BM.
        2)  Atas perolehan barang modal tertentu dari dalam negeri oleh Perusahaan EPTE dapat 
            diberikan penangguhan pembayaran PPN berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan 
            Nomor : 577/KMK.00/1989.
        3)  Perusahaan EPTE tetap wajib membayar PPN/PPn BM yang dipungut atas penyerahan 
            BKP/JKP oleh PKP lain yang bukan Perusahaan EPTE. PPN Pajak Masukan yang 
            dibayar atas pembelian/perolehan BKP/JKP dimaksud yang berkaitan dengan kegiatan 
            usaha tersebut dapat dikreditkan.
        4)      Ketentuan Undang-undang perpajakan lainnya selain yang telah disebutkan di atas 
            tetap berlaku bagi Perusahaan EPTE.

5.  Pengawasan terhadap Perusahaan EPTE
    Pengawasan atas kegiatan EPTE dilakukan oleh Kepala Kantor Inspeksi Direktorat Jenderal Bea dan 
    Cukai yang bersangkutan.
    Dalam hal Direktorat Jenderal Pajak melakukan pemeriksaan terhadap Perusahaan Industri yang
    memperoleh izin EPTE, supaya mengadakan koordinasi/kerjasama dengan Direktorat Jenderal Bea
    dan Cukai.

Demikianlah petunjuk ini diberikan untuk dilaksanakan sebaik-baiknya.




DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

ttd

FUAD BAWAZIER
peraturan/sedp/24pj.3211993.txt · Last modified: 2023/02/05 20:04 by 127.0.0.1