User Tools

Site Tools


peraturan:sedp:24pj.31989
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                      20 Mei 1989

                      SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                           NOMOR SE - 24/PJ.3/1989

                        TENTANG

               PENGUKUHAN DAN PENCABUTAN PKP (SERI PPN - 145)

                           DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan ditetapkannya :
1.  Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 28 TAHUN 1988 tentang Pengenaan Pajak 
    Pertambahan Nilai atas penyerahan Barang Kena Pajak yang dilakukan oleh Pedagang Besar dan 
    Penyerahan Jasa Kena Pajak disamping jasa yang dilakukan oleh Pemborong;
2.  Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 56 TAHUN 1988 tentang Penunjukan Badan-badan 
    tertentu dan Bendaharawan untuk memungut dan menyetor Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak 
    Penjualan atas Barang Mewah;

dengan ini kami berikan petunjuk sebagai berikut :
1.  Ruang lingkup pengenaan PPN :
    Dengan ditetapkannya Peraturan Pemerintah Nomor 56 TAHUN 1988 maka ruang lingkup pengenaan 
    PPN yang semula hanya terbatas pada :
    a.  impor Barang Kena Pajak;
    b.  penyerahan Barang Kena pajak yang dilakukan oleh importir, pabrikan, distributor utama, 
        indentor, pemegang hak paten atau pemegang hak merek dagang;
    c.  penyerahan jasa bangunan/konstruksi oleh pemborong;

    diperluas dengan :
    a.  penyerahan Barang Kena Pajak oleh Pedagang Besar;
    b.  penyerahan Jasa angkutan udara dalam negeri dan jasa telekomunikasi;
    c.  Penyerahan jasa lainnya kecuali jasa yang secara tegas-tegas tidak dikenakan PPN 
        berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 28 TAHUN 1988 dan jasa yang tidak disebut dalam 
        Pengumuman Direktur Jenderal Pajak Nomor : PENG-139/PJ.63/1989.

    Oleh karena itu semua penyerahan Barang Kena Pajak baik Barang Kena Pajak tersebut berasal dari
    impor, produksi sendiri dan pembelian dalam negeri oleh Pengusaha Kena Pajak tersebut diatas 
    dikenakan PPN.
    Walaupun ruang lingkup pengenaan PPN sudah diperluas, masih ada obyek yang masih tidak 
    dikenakan PPN yaitu :
    a.  impor atau penyerahan bukan Barang Kena Pajak seperti hasil agraria (perkebunan, 
        pertanian, kehutanan, peternakan, perikanan) dan hasil pertambangan yang belum diolah 
        lebih lanjut;
    b.  penyerahan Barang Kena Pajak/Jasa Kena Pajak oleh Pengusaha Kecil kecuali penyerahan
        kepada pemungut pajak;
    c.  Usaha katering, menyediakan makanan dan minuman di restoran dan di rumah penginapan;
    d.  penyerahan jasa yang secara tegas-tegas dikecualikan dari pengenaan PPN berdasarkan 
        Peraturan Pemerintah Nomor 28 TAHUN 1988.

2.  Status PMPKP dan Pengusaha Kecil :
    Dengan perluasan ruang lingkup pengenaan PPN yang dan berdasarkan definisi tentang Pedagang 
    Besar dalam Peraturan Pemerintah Nomor 28 TAHUN 1988 maka eksportir digolongkan sebagai 
    Pedagang Besar. Dengan demikian Keputusan Pengukuhan PMPKP yang pernah diterbitkan selama ini 
    kepada pedagang yang berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 28 TAHUN 1988 digolongkan 
    sebagai Pedagang Besar, supaya dicabut dan diganti dengan Keputusan Pengukuhan sebagai 
    Pengusaha Kena Pajak. Pencabutan ini dilakukan tanpa permohonan PMPKP yang bersangkutan.
    Begitu pula dengan Status Pengusaha Kecil, apabila Pengusaha ini menolak diperlakukan sebagai 
    Pengusaha Kecil, dapat melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak.

3.  Tata cara pengukuhan dan pencabutan :
    Tata cara pengukuhan dan pencabutan dapat dilihat pada lampiran.

4.  Lain-lain :
    Sejak diterimanya SE ini maka :
    a.  Diminta kepada Saudara mengirimkan formulir laporan usaha (KP.PPN 1B-89) dan Daftar 
        Cabang/lokasi Usaha (KP PPN 1B-1-89) dengan segera kepada wajib pajak yang menurut 
        administrasi Saudara wajib pajak tersebut tergolong sebagai Pengusaha Kena Pajak.
    b.  Semua formulir pengukuhan dan pencabutan seperti formulir bentuk KP PPN 1-A, IA-1, 1B,
        1B-1, 1B-2, 1B-3, 1C, ID, 1E, 1F, 1G, 1H, 1J, 1J-1, 1K, IC-1, dinyatakan dicabut dan Register/
        Buku Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (KP PPN 9B) disesuaikan dengan bentuk baru ini.
    c.  Segala SE yang telah ditentukan dan bertentangan dengan SE ini dinyatakan dicabut.
    d.  Formulir pengukuhan dan pencabutan dapat Saudara cetak sendiri. Dalam pencetakan nomor 
        kode petunjuk pengisian supaya dihapus.

Demikian petunjuk ini diberikan untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.




DIREKTUR JENDERAL PAJAK,


ttd

Drs. MAR'IE MUHAMMAD
peraturan/sedp/24pj.31989.txt · Last modified: 2023/02/05 06:04 by 127.0.0.1