User Tools

Site Tools


peraturan:sedp:24pj.31988
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                     19 Mei 1988

                      SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                           NOMOR SE - 24/PJ.3/1988

                        TENTANG

     KEWAJIBAN MELAMPIRKAN ASLI FAKTUR PAJAK MASUKAN PADA SPT MASA PPN OLEH PKP EKSPORTIR 
                           (SERI PPN-120)

                           DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 310/KMK.01/1988 tanggal 29 Februari 1988 
tentang "Pembayaran Pendahuluan Atas Pelunasan PPN dan atau PPn.BM untuk Pembelian Mesin, Barang dan 
Bahan yang digunakan dalam Menghasilkan Barang Ekspor", dengan ini diberikan petunjuk pelaksanaannya 
serta langkah-langkah pengamanan yang perlu diambil, sebagai berikut :

1.  Dalam Pasal 1 ayat (1) dan (2) Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 310/KMK.01/1988 disebutkan 
    bahwa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPn.BM) atas impor 
    atau pembelian mesin, barang dan bahan yang digunakan untuk pembuatan barang ekspor dapat 
    diberikan pembayaran pendahuluan oleh Departemen Keuangan cq. Pusat Pengelolaan Pembebasan 
    dan Pengembalian Bea Masuk (P4BM). Dengan demikian Pajak Masukan (PM) yang dibayar oleh para 
    Pengusaha Kena Pajak (PKP) untuk membeli mesin, barang dan bahan baku yang mempunyai 
    hubungan langsung dengan proses menghasilkan barang yang diekspor dapat dimintakan 
    pembayaran pendahuluan kepada Kepala P4BM, sedangkan Pajak Masukan lainnya harus dikreditkan 
    dengan Pajak Keluaran (PK) atas penyerahan lokal Barang Kena Pajak tersebut. Apabila Pengusaha 
    Kena Pajak (PKP) tidak menghendaki pembayaran pendahuluan dari Kepala P4BM atas Pajak 
    Masukan atas barang-barang yang di ekspor maka Pajak Masukan tersebut  seluruhnya dapat 
    dikreditkan pada SPT Masa Pengusaha Kena Pajak (PKP) eksportir yang bersangkutan.

2.  Dalam rangka mengamankan keuangan negara dari kemungkinan dilakukannya pengembalian dua 
    kali atas Pajak Masukan yang sama yaitu melalui pembayaran pendahuluan oleh Kepala P4BM dan 
    dikreditkan pada SPT Masa PPN Pengusaha Kena Pajak yang bersangkutan, maka perlu ditempuh 
    langkah-langkah pengamanan sebagai berikut :
    2.1.    Faktur Pajak Masukan atas barang-barang ekspor yang telah dimintakan pembayaran 
        pendahuluan ke Kepala P4BM tidak boleh lagi dikreditkan pada SPT Masa PPN dari Pengusaha 
        Kena Pajak (PKP) eksportir yang bersangkutan.
    2.2.    Semua Pengusaha Kena Pajak (PKP) eksportir diwajibkan untuk melampirkan Faktur Pajak,
        Pajak Masukan pada SPT Masa PPN-nya. Faktur Pajak yang dilampirkan adalah Asli Faktur 
        Pajak, Pajak Masukan (lembar pertama)yang tidak dimintakan pembayaran pendahuluan 
        kepada Kepala P4BM.
    2.3.    Faktur Pajak Asli sebagai Pajak Masukan yang diterima oleh Kepala Inspeksi Pajak seperti
        tersebut dalam butir 2.2. diatas dikembalikan kepada Pengusaha Kena Pajak setelah 
        dilakukan pencocokan dengan Daftar Ringkasan Pembelian dan diberi cap "Telah dikreditkan 
        pada SPT Masa bulan.......Tahun........"serta ditanda tangani oleh Kepala Inspeksi Pajak dan 
        atau Kasi bidang PTL.
    2.4.    Sebelum Asli faktur Pajak Masukan dikembalikan kepada Pengusaha Kena Pajak, hendaklah 
        terhadap Faktur Pajak Masukan yang jumlah nilai PPNnya melebihi Rp.5 juta atau Faktur 
        Pajak Masukan Lainnya yang Saudara anggap Penting , dibuatkan copynya untuk keperluan 
        uji-silang (cross Checking) yaitu sebagai pelengkap KP.Data I yang dibuat berdasarkan 
        Daftar Ringkasan Pembelian.

Demikian untuk mendapatkan perhatian Saudara dan supaya diberitahukan kepada seluruh Pengusaha Kena 
Pajak dalam wilayah wewenang Saudara.




DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

ttd.

SALAMUN A.T.
peraturan/sedp/24pj.31988.txt · Last modified: 2023/02/05 05:08 by 127.0.0.1