User Tools

Site Tools


peraturan:sedp:24pj.311990
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                      18 Juli 1990

                      SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                           NOMOR SE - 24/PJ.31/1990

                        TENTANG

                  PERLAKUAN PAJAK ATAS BIAYA LATIHAN KARYAWAN, PEMAGANGAN DAN BEA SISWA

                           DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

1.  Bersama ini disampaikan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 770/KMK.04/1990 tanggal 14 Juli 1990 
    tentang Perlakuan Pajak Penghasilan atas Biaya latihan Karyawan, Pemagangan dan Bea Siswa 
    (terlampir). Peningkatan penyediaan tenaga terampil/terdidik dalam masyarakat merupakan faktor 
    yang sangat penting dalam rangka pengembangan sumber daya manusia. Peningkatan program 
    latihan karyawan (training), program pemagangan (apprentice), dan pemberian bea siswa yang diikat 
    dengan kontrak kerja oleh para pengusaha merupakan kegiatan peningkatan penyediaan tenaga 
    terampil/terdidik dalam masyarakat. Agar para pengusaha terdorong untuk menyelenggarakan 
    program latihan karyawan, pemagangan dan pemberian bea siswa, maka dengan Keputusan Menteri 
    Keuangan tersebut diberikan penegasan mengenai perlakuan Pajak Penghasilan atas biaya yang 
    dikeluarkan oleh Wajib Pajak untuk menyelenggarakan kegiatan-kegiatan tersebut.

2.  Untuk melaksanakan Keputusan tersebut, dengan ini diberi petunjuk sebagai berikut :
    2.1.    Biaya latihan karyawan
        Semua biaya yang nyata-nyata dikeluarkan oleh Wajib Pajak (dengan didukung bukti-bukti 
        yang sah) untuk melaksanakan latihan karyawan merupakan biaya yang dapat dikurangkan 
        dari penghasilan bruto dalam menghitung penghasilan kena pajak sebagaimana dimaksud 
        dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a UU PPh 1984. Latihan tersebut dapat dilakukan di dalam 
        perusahaan dan di luar perusahaan , baik di dalam negeri maupun di luar negeri.

    2.2.    Biaya penyelenggaraan program pemagangan 
        a.  semua biaya program pemagangan, baik dalam rangka penerimaan tenaga baru 
            (recruitment) maupun dalam rangka memenuhi anjuran Pemerintah untuk 
            melaksanakan program pemagangan, yang nyata-nyata dikeluarkan oleh Wajib 
            Pajak, merupakan biaya yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto dalam 
            menghitung penghasilan kena pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) 
            huruf a UU PPh 1984.
        b.  Uang saku dan imbalan lain yang diberikan kepada pemagang secara bulanan 
            diperlakukan sama dengan honorarium tenaga lepas yang dibayarkan secara 
            bulanan, sehingga memperoleh pengurangan PTKP. Dalam hal uang saku atau 
            imbalan lain tersebut dibayarkan secara harian, maka diperlakukan sama dengan 
            penghasilan yang dibayarkan secara harian kepada karyawan harian lepas, sehingga 
            tidak dikenakan pemotongan PPh Pasal 21 sepanjang jumlahnya tidak lebih dari 
            Rp. 12.000,- (dua belas ribu) sehari.
        c.  Agar supaya uang saku dan imbalan lain yang diterima oleh pemagang yang 
            jumlahnya diatas PTKP tidak berkurang karena beban pajak, maka perusahaan yang 
            bersangkutan dapat memberikan tunjangan pajak yang dapat dikurangkan dari 
            penghasilan bruto perusahaan (tax deductible).

    2.3.    Pemberian bea siswa
        a.  Biaya yang nyata-nyata dikeluarkan Wajib Pajak berupa bea siswa kepada karyawan 
            atau calon karyawan merupakan biaya yang dapat dikurangkan dari penghasilan 
            bruto dalam menghitung penghasilan kena pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 
            6 ayat (1) huruf a UU PPh 1984, sepanjang penerima bea siswa tersebut dalam ikatan 
            kontrak kerja dengan Wajib Pajak.
        b.  Uang bea siswa yang diberikan kepada penerima bea siswa, baik untuk tugas belajar 
            di dalam maupun di luar negeri, diperlakukan sebagai berikut :
            -   dalam hal penerima bea siswa tersebut juga menerima gaji dari perusahaan 
                (pemberi kerja) maka sejumlah bea siswa yang diterimanya merupakan 
                penghasilan yang harus ditambahkan pada gaji yang diterimanya;
            -   dalam hal penerima bea siswa tersebut adalah karyawan yang hanya 
                semata-mata menerima bea siswa saja maka uang bea siswa tersebut 
                diperlakukan sama dengan gaji dan imbalan lain yang diterima oleh 
                karyawan tetap;
            -   dalam hal penerima bea siswa tersebut adalah calon karyawan maka uang 
                bea siswa tersebut diperlakukan sama dengan honorarium seperti  tersebut 
                pada butir 2.2. huruf b. 
        c.  Agar supaya bea siswa dan imbalan lain yang diterima oleh penerima bea siswa yang 
            jumlahnya di atas PTKP tidak berkurang karena beban pajak, maka perusahaan yang 
            bersangkutan dapat memberikan tunjangan pajak yang dapat dikurangkan dari 
            penghasilan bruto perusahaan (tax deductible).

    2.4.    Semua biaya berupa latihan karyawan, biaya penyelenggaraan program pemagangan dan 
        pemberian bea siswa yang telah dikeluarkan sebelum diterbitkannya Surat Edaran ini tetap 
        dapat diterima sebagai biaya untuk mengurangi penghasilan bruto dalam menghitung 
        penghasilan kena pajak sesuai dengan ketentuan Undang-undang Pajak Penghasilan 1984. 
        Namun demikian untuk laporan keuangan fiskal sejak tahun 1990 harus disesuaikan dengan 
        pengaturan dalam Surat Edaran ini.

Demikian untuk diketahui dan dilaksanakan sebagaimana mestinya.




DIREKTUR JENDERAL PAJAK 

ttd

Drs. MAR'IE MUHAMMAD
peraturan/sedp/24pj.311990.txt · Last modified: 2023/02/05 06:09 by 127.0.0.1