User Tools

Site Tools


peraturan:sedp:24pj.311986
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                       6 Mei 1986

                      SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                           NOMOR SE - 24/PJ.31/1986

                        TENTANG

                BEA METERAI ATAS SURAT PERJANJIAN/KONTRAK (SERI BM-10)

                           DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Bersama ini disampaikan kepada Saudara Surat Direktur Pajak Tidak Langsung tanggal 28 Pebruari 1986 
Nomor : S-717/PJ.3/1986, tentang pengenaan Bea Meterai atas Surat Perjanjian/Kontrak pengadaan bahan 
jalan dan jembatan oleh Proyek Pengadaan bahan jalan dan jembatan Direktur Jenderal Bina Marga 
(Bendaharawan).

Sejak mulai berlakunya Undang-undang Nomor 13 TAHUN 1985 tentang Bea Meterai, maka Surat Perjanjian/
Kontrak yang dibuat sesudah tanggal 31 Desember 1985, dikenakan Bea Meterai Rp. 1.000,-

Pengenaan (pungutan oleh Bendaharawan) atas perjanjian/kontrak yang dibuat sesudah tanggal 31 
Desember 1985, berdasarkan ABM 1921 sebesar 1% dinyatakan tidak berlaku lagi.

Demikian untuk mendapat perhatian dan harap diberitahukan pada para Bendaharawan diwilayah Saudara.




DIREKTUR PAJAK TIDAK LANGSUNG
KEPALA BAGIAN SEKRETARIAT,

ttd

ABDUL HADI PULUNGAN SH
peraturan/sedp/24pj.311986.txt · Last modified: 2023/02/05 06:12 by 127.0.0.1