peraturan:sedp:24pj.311986
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 6 Mei 1986 SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR SE - 24/PJ.31/1986 TENTANG BEA METERAI ATAS SURAT PERJANJIAN/KONTRAK (SERI BM-10) DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Bersama ini disampaikan kepada Saudara Surat Direktur Pajak Tidak Langsung tanggal 28 Pebruari 1986 Nomor : S-717/PJ.3/1986, tentang pengenaan Bea Meterai atas Surat Perjanjian/Kontrak pengadaan bahan jalan dan jembatan oleh Proyek Pengadaan bahan jalan dan jembatan Direktur Jenderal Bina Marga (Bendaharawan). Sejak mulai berlakunya Undang-undang Nomor 13 TAHUN 1985 tentang Bea Meterai, maka Surat Perjanjian/ Kontrak yang dibuat sesudah tanggal 31 Desember 1985, dikenakan Bea Meterai Rp. 1.000,- Pengenaan (pungutan oleh Bendaharawan) atas perjanjian/kontrak yang dibuat sesudah tanggal 31 Desember 1985, berdasarkan ABM 1921 sebesar 1% dinyatakan tidak berlaku lagi. Demikian untuk mendapat perhatian dan harap diberitahukan pada para Bendaharawan diwilayah Saudara. DIREKTUR PAJAK TIDAK LANGSUNG KEPALA BAGIAN SEKRETARIAT, ttd ABDUL HADI PULUNGAN SH
peraturan/sedp/24pj.311986.txt · Last modified: 2023/02/05 06:12 by 127.0.0.1