User Tools

Site Tools


peraturan:sedp:24pj.231984
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                     20 Juni 1984

                      SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                           NOMOR SE - 24/PJ.23/1984

                        TENTANG

            PPh PASAL 21 ATAS HONORARIUM AKUNTAN (SERI PPh PASAL 21 - 09)

                          DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

1.  Pelunasan pajak selama tahun berjalan seharusnya sesuai dengan besarnya obyek pajak yang 
    sebenarnya diterima atau diperoleh dalam tahun yang bersangkutan. Untuk mencapai tujuan ini 
    Undang-undang mengatur jumlah pajak yang harus dibayar selama tahun berjalan berupa jumlah yang 
    harus dibayar oleh Wajib Pajak sendiri dan jumlah yang harus dipotong atau dipungut oleh pihak 
    ketiga. Juga tidaklah dimaksudkan oleh Undang-undang, bahwa pelunasan pajak selama tahun 
    berjalan itu adalah sedemikian besar, sehingga mengakibatkan kelebihan pembayaran pajak yang 
    terlalu besar.

2.  Dalam penerapannya dapat terjadi, bahwa pajak yang dibayar sendiri dan yang dipotong atau 
    dipungut oleh pihak ketiga dalam tahun berjalan jauh melebihi pajak yang terhutang, yang sudah 
    barang tentu tidak dimaksudkan oleh Undang-undang. Oleh karena itu untuk mencegah hal itu telah 
    diatur cara mengatasinya, yaitu sebagaimana diatur dalam Pasal 35 Undang-undang Pajak 
    Penghasilan 1984 jo. Pasal 12 Peraturan Pemerintah Nomor 36 TAHUN 1983 tentang Pelaksanaan 
    Undang-undang Pajak Penghasilan 1984.

3.  Sehubungan dengan itu, khusus mengenai pengenaan PPh Pasal 21 atas honorarium yang diterima 
    oleh Akuntan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf d Surat Keputusan Direktur 
    Jenderal Pajak No.: KEP-1927/PJ.23/1983, bersama ini diberikan penegasan sebagai berikut :
    3.1.    Menurut Pasal 12 Peraturan Pemerintah Nomor 36 TAHUN 1983 tentang Pelaksanaan Undang-
        undang Pajak Penghasilan 1984, maka Wajib Pajak yang dapat menunjukkan, bahwa PPh 
        yang terhutang untuk tahun yang bersangkutan akan kurang dari 3/4 dari PPh yang menjadi 
        dasar penghitungan besarnya angsuran PPh Pasal 25 dapat mengajukan penangguhan 
        pelunasan PPh selama tahun berjalan.

    3.2.    Apabila Akuntan yang bersangkutan dapat menunjukkan bahwa jumlah PPh yang akan 
        terhutang untuk seluruh tahun 1984 akan berjumlah kurang dari 3/4 dari jumlah seluruh PPh
        yang akan dilunasi dalam tahun berjalan, hendaknya Saudara menangguhkan pembayaran
        PPh Pasal 25 dengan mengurangi sebagian atau seluruhnya atas kuasa Pasal 12 Peraturan
        Pemerintah Nomor 36 TAHUN 1983 tentang Pelaksanaan Undang-undang Pajak Penghasilan
        1984 jo. Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak tanggal 10 Maret 1984 Nomor : 
        KEP-150/PJ.2/1984.

    3.3.    Dalam hal walaupun pembayaran PPh Pasal 25 telah ditangguhkan seluruhnya, kemudian 
        terbukti jumlah pemotongan PPh Pasal 21 melebihi jumlah pajak yang akan terhutang dalam 
        tahun 1984 menurut perkiraan, maka kepada Akuntan tersebut dapat diberikan Surat
        Keterangan Bebas Pemotongan PPh Pasal 21 atas pembayaran honorarium berikutnya. Sambil 
        menunggu penentuan bentuk formulir yang akan ditetapkan, maka untuk pemberian 
        pembebasan atas pemotongan PPh Pasal 21 tersebut, sementara Saudara dapat 
        menerbitkannya dengan mempergunakan formulir seperti contoh terlampir.

    3.4.    Berkenaan dengan perkiraan PPh yang terhutang pada butir 3.3. diatas, Akuntan yang 
        bersangkutan diminta untuk memberikan Daftar para langganan (client) berikut jumlah 
        penghasilan (honorarium) yang akan diperoleh untuk seluruh tahun 1984 dari masing-masing 
        langganan, yang menjadi dasar perkiraan besarnya PPh yang terhutang.

    3.5.    Dalam rangka memberikan pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat Wajib Pajak, 
        bersama ini diinstruksikan, agar Saudara telah menerbitkan SKB PPh yang bersangkutan 
        selambat-lambatnya satu minggu setelah diajukannya permohonan Wajib Pajak yang telah
        dilengkapi data-data yang diperlukan.




DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

ttd

Drs. SALAMUN A.T.
peraturan/sedp/24pj.231984.txt · Last modified: 2023/02/05 18:12 by 127.0.0.1