User Tools

Site Tools


peraturan:sedp:24pj.2006
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                               19 Oktober 2006

                      SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                            NOMOR SE - 24/PJ./2006

                               TENTANG

                        PEMANFAATAN BLIP

                          DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Dalam rangka mendukung pengamanan penerimaan pajak, dibangun suatu sistem informasi yang
menampilkan kebenaran atau ketidakbenaran data keuangan Wajib Pajak yang disebut dengan sistem BLIP.
Sistem ini dapat diakses melalui jaringan yang tersedia di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak oleh para
pengguna yang memiliki otoritas. Pemanfaatan sistem BLIP sebagai berikut :

I.  UMUM

    1.  Output BLIP merupakan indikasi awal adanya ketidakbenaran pengisian SPT Wajib Pajak atau
        pembayaran/pelunasan pajak. Oleh karena itu output BLIP masih perlu dianalisis lebih lanjut
        untuk mengungkapkan permasalahan tersebut.
    2.  Output BLIP mengikuti perkembangan perubahan formula yang dipakai oleh sistem BLIP 
        dengan menyandingkan data kuantitatif Wajib Pajak yang relevan sehingga diperoleh output
        berupa daftar masalah-masalah ketidaksesuaian atas data yang disandingkan tersebut.
    3.  Indikasi yang disajikan dalam bentuk output BLIP merupakan penyandingan antara SPT yang
        telah direkam dan data referensi yang kualitasnya sangat bergantung pada hasil perekaman
        oleh KPP. Oleh karena itu dalam hal KPP tidak melakukan perekaman sebagaimana mestinya,
        indikasi yang disajikan oleh BLIP akan terpengaruh.

II. AKSES BLIP

    1.  Otorisasi untuk mengakses BLIP diberikan kepada Kepala Kantor Wilayah dan Kepala KPP
        dalam bentuk username dan password;
    2.  Pihak-pihak yang diberi otorisasi sebagaimana pada angka 1 dapat mengusulkan pejabat-
        pejabat tertentu dalam lingkungan kerjanya untuk diberi otorisasi dalam mengakses BLIP
        dengan membuat usul kepada Direktur Informasi Perpajakan;
    3.  Username dan password akan langsung di non-aktifkan pada saat pejabat yang diberi otorisasi
        sebagaimana pada angka 1 dan 2 dimutasi.
    4.  Username dan password baru akan diberikan kepada pejabat baru sesuai dengan jabatannya.

III.    PEMANFAATAN DATA BLIP

    1.  Formulasi BLIP
        Untuk pertama kali, formula BLIP disusun sebagaimana tercantum pada aplikasi BLIP di portal
        DJP. Selanjutnya Direktorat Informasi Perpajakan akan mengkoordinasikan penyusunan
        formula BLIP tersebut.
    2.  Tindak Lanjut oleh KPP
        a.  Memantau output BLIP melalui sistem BLIP.
        b.  Melakukan penelitian internal atas output BLIP yang memiliki potensi untuk menambah
            penerimaan, yakni dengan melakukan uji silang antara dokumen-dokumen sumber
            yang saling disandingkan.
        c.  Membuat Surat Himbauan Pembetulan SPT untuk dikirimkan kepada Wajib Pajak dalam
            hal diyakini bahwa SPT Wajib Pajak tidak benar dan terdapat potensi penerimaan.
            Contoh Surat Himbauan Pembetulan SPT terdapat dalam Lampiran I Surat Edaran
            Direktur Jenderal Pajak ini.
        d.  Membuat Uraian Penelitian Pemanfaatan Data BLIP.
            Catatan :
            -   Uraian Penelitian harus menggambarkan aktivitas-aktivitas yang telah 
                dilaksanakan dalam meneliti perbedaan-perbedaan yang disajikan data BLIP.
            -   Penelitian diawali dengan penelitian internal. Dalam hal berdasarkan penelitian
                internal dapat diyakini bahwa Wajib Pajak telah melakukan kewajibannya 
                dengan benar, maka peneliti dapat langsung mengusulkan agar kasus 
                tersebut ditutup.
            -   Apabila berdasarkan penelitian internal diperoleh indikasi bahwa Wajib Pajak
                belum melaksanakan kewajiban perpajakannya sesuai ketentuan yang 
                berlaku, maka harus dilakukan himbauan kepada Wajib Pajak.
            -   Respon dari Wajib Pajak ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku 
                misalnya Wajib Pajak melakukan pembetulan surat pemberitahuan, maka 
                surat pemberitahuan tersebut diproses sesuai dengan tatacara penerimaan 
                SPT. Dalam hal Wajib Pajak menyampaikan sanggahan, KPP menindaklanjuti 
                sanggahan tersebut untuk meyakini kebenarannya antara lain dengan cara 
                meneliti hasil perekaman SPT atau data internal lainnya.
            -   Dalam hal respon dari Wajib Pajak berupa sanggahan dan setelah dilakukan 
                penelitian tidak dapat diyakini kebenarannya atau Wajib Pajak tidak 
                menyampaikan respon atas surat himbauan yang telah dikirimkan, terhadap 
                Wajib Pajak tersebut agar diusulkan untuk dilakukan pemeriksaan sesuai 
                dengan ketentuan yang mengatur mengenai tatacara pemeriksaan.
        e.  Kasus yang disajikan dalam BLIP ditutup dengan alasan :
            -   Berdasarkan penelitian internal, ternyata Wajib Pajak telah melakukan 
                kewajibannya sesuai ketentuan yang berlaku;
            -   Berdasarkan respons yang diterima dari Wajib Pajak, Wajib Pajak telah
                melakukan pembetulan surat pemberitahuan atau dapat dijelaskan oleh
                Wajib Pajak bahwa Wajib Pajak telah melaksanakan kewajibannya dengan
                benar; atau
            -   Berdasarkan data tersebut telah diusulkan untuk dilakukan pemeriksaan.
    3.  Pelaporan oleh KPP
        KPP Membuat Laporan Triwulan atas Tindak Lanjut Data BLIP per Tahun Pajak sebagaimana 
        dimaksud pada lampiran 2 Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini, yang dikirimkan ke 
        Direktorat Jenderal Pajak c.q. Direktorat Informasi Perpajakan paling lambat akhir bulan
        berikutnya setelah periode triwulan berakhir. Untuk Laporan Triwulanan periode bulan Oktober,
        November, dan Desember 2006, batas akhir penyampaian tersebut adalah 31 Januari 2007.

IV. PENGAWASAN

    1.  Di tingkat KPP.
        Kepala Kantor mengawasi :
        a.  Setiap data BLIP yang disajikan telah ditindaklanjuti.
        b.  Kebenaran pengisian Uraian Penelitian Pemanfaatan Data BLIP.
    2.  Ditingkat Kantor Wilayah DJP.
        Kepala Bidang Administrasi dan Kerjasama Perpajakan atau Kepala Bidang Dukungan Teknis
        dan Konsultasi pada Kanwil Modern mengawasi;
        a.  Tindak lanjut atas data BLIP oleh masing-masing KPP di wilayah kerjanya.
        b.  Melakukan sampling atas Uraian Penelitian yang dibuat oleh KPP. Sampling dalam hal
            ini harus meliputi seluruh KPP di wilayah kerjanya.
    3.  Di tingkat Kantor Pusat.
        a.  Direktorat Informasi Perpajakan
            Memantau kegiatan akses data BLIP pada Kanwil DJP, KPP dan Karikpa serta petugas
            pengguna output BLIP di lingkungan Kantor Pusat.
        b.  Direktorat Potensi dan Sistem Perpajakan
            Memantau tindak lanjut pemanfaatan data BLIP, termasuk melakukan koordinasi
            dalam uji petik pemanfaatan BLIP ke KPP-KPP.

Demikian untuk diperhatikan dan dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab.




Direktur Jenderal,

ttd.

Darmin Nasution
NIP 130605098


Tembusan :
1.  Sekretaris Jenderal Departemen Keuangan;
2.  Inspektur Jenderal Departemen Keuangan;
3.  Kepala Biro Hukum dan Humas Departemen Keuangan;
4.  Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak;
5.  Para Direktur dan Tenaga Pengkaji di lingkungan DJP.
peraturan/sedp/24pj.2006.txt · Last modified: 2023/02/05 06:12 by 127.0.0.1