User Tools

Site Tools


peraturan:sedp:24pj.1up.732001
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                    18 April 2001

                      SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                       NOMOR SE - 24/PJ.1/UP.73/2001

                        TENTANG

              PENJELASAN PASAL 30 DAN 34 PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 99 TAHUN 2000

                          DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan banyaknya surat mengenai pengusulan peserta Diklat Ujian Dinas Tingkat II bagi pegawai 
yang telah menduduki pangkat Penata Tingkat I (III/d) yang mengacu pada ketentuan Peraturan Pemerintah 
Nomor 99 Tahun 2000, bersama ini diberitahukan :

1.  Sesuai dengan ketentuan pasal 30 PP Nomor 99 Tahun 2000 dinyatakan bahwa Pegawai Negeri Sipil 
    yang berpangkat Penata Tingkat I (III/d) dapat dinaikkan pangkatnya setingkat lebih tinggi setelah 
    memenuhi syarat yang ditentukan dan lulus Ujian Dinas Tingkat II, kecuali ditentukan lain dalam 
    Peraturan Pemerintah tersebut atau ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

2.  Pasal 34 PP Nomor 99 Tahun 2000 menyatakan bahwa Pegawai Negeri Sipil yang pangkatnya telah 
    mencapai pangkat tertinggi dalam jenjang pangkat yang ditentukan untuk jabatan struktural dapat 
    diberikan kenaikan pangkat reguler setingkat lebih tinggi berdasarkan jenjang pangkat sesuai dengan 
    pendidikan yang dimiliki.

3.  Pasal 8 huruf f PP Nomor 99 Tahun 2000 menyatakan bahwa kenaikan pangkat reguler Pegawai Negeri 
    Sipil diberikan sampai dengan Penata Tingkat I (III/d) bagi pegawai yang memiliki Ijazah Sarjana (S1) 
    atau Ijazah Diploma IV.

4.  Dalam Lampiran PP Nomor 100 Tahun 2000 tanggal 10 November 2000 disebutkan bahwa bagi 
    pegawai yang menjabat eselon IVa, jenjang pangkat tertinggi yang diberikan adalah Penata Tingkat I 
    (III/d).

5.  Dengan demikian bagi pegawai yang telah menjabat eselon IVa dan berijazah Sarjana (S1) atau 
    Ijazah Diploma IV tidak dapat diberikan kenaikan pangkat reguler setingkat lebih tinggi dikarenakan 
    terbentur ketentuan pasal 8 huruf f PP Nomor 99 Tahun 2000 dan Lampiran PP Nomor 100 Tahun 2000 
    mengenai eselon dan jenjang pangkat jabatan struktural.

Demikian untuk dimaklumi.




A.n. DIREKTUR JENDERAL
SEKRETARIS DIREKTORAT JENDERAL

ttd

MOCH SOEBAKIR
peraturan/sedp/24pj.1up.732001.txt · Last modified: 2023/02/05 20:03 by 127.0.0.1