User Tools

Site Tools


peraturan:sedp:242pj.11998
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                    4 September 1998

                      SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                           NOMOR SE - 242/PJ.1/1998

                        TENTANG

   PETUNJUK PELAKSANAAN TENTANG PEDOMAN PELAKSANAAN TINDAK LANJUT ATAS HASIL PEMERIKSAAN 
              APARAT PENGAWAS FUNGSIONAL DAN PENGADUAN MASYARAKAT 

                          DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sebagai kelanjutan dari Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE - 175/PJ./1998 tanggal 21 Agustus 
1998 tentang Tindak Lanjut atas Hasil Pemeriksaan Aparat Pengawas Fungsional dan Pengaduan Masyarakat, 
maka untuk menghindarkan keraguan perlu ditegaskan bahwa Pedoman Pelaksanaan Tindak Lanjut atas Hasil 
Pemeriksaan Aparat Pengawas Fungsional dan Pengaduan Masyarakat yang disampaikan kepada Saudara 
bersama-sama dengan Surat Edaran tersebut, adalah merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan.

Demikian untuk dilaksanakan.




A.n. DIREKTUR JENDERAL
SEKRETARIS DIREKTORAT JENDERAL 

ttd.

MACHFUD SIDIK
peraturan/sedp/242pj.11998.txt · Last modified: 2023/02/05 18:16 by 127.0.0.1