peraturan:sedp:242pj.11998
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 4 September 1998 SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR SE - 242/PJ.1/1998 TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN TENTANG PEDOMAN PELAKSANAAN TINDAK LANJUT ATAS HASIL PEMERIKSAAN APARAT PENGAWAS FUNGSIONAL DAN PENGADUAN MASYARAKAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sebagai kelanjutan dari Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE - 175/PJ./1998 tanggal 21 Agustus 1998 tentang Tindak Lanjut atas Hasil Pemeriksaan Aparat Pengawas Fungsional dan Pengaduan Masyarakat, maka untuk menghindarkan keraguan perlu ditegaskan bahwa Pedoman Pelaksanaan Tindak Lanjut atas Hasil Pemeriksaan Aparat Pengawas Fungsional dan Pengaduan Masyarakat yang disampaikan kepada Saudara bersama-sama dengan Surat Edaran tersebut, adalah merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan. Demikian untuk dilaksanakan. A.n. DIREKTUR JENDERAL SEKRETARIS DIREKTORAT JENDERAL ttd. MACHFUD SIDIK
peraturan/sedp/242pj.11998.txt · Last modified: 2023/02/05 18:16 by 127.0.0.1